1479 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Umum dan PMP HUT Ke-81 RI, 44 Bebas

Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

YOGYAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bermakna bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 1.479 Warga Binaan dan Anak Binaan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum Tahun 2026, Senin (17/8).
Dari jumlah tersebut, 1.429 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I) dan masih menjalani masa pidana, sementara 44 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas. Selain itu, enam Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan belum terdapat Anak Binaan yang langsung bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas DP3A2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY, Muhammad Ali Syeh Banna. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Erlina selaku inspektur upacara, disampaikan bahwa remisi harus dimaknai sebagai kesempatan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah menjalani masa pidana.
“Remisi harus menjadi pendorong untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” demikian pesan Menteri yang disampaikan Erlina.
Bagi 44 narapidana yang memperoleh RU II, pemberian remisi menjadi awal untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan kehidupan di tengah masyarakat. Pemerintah juga mengingatkan agar kesempatan tersebut diisi dengan tekad untuk menjalani kehidupan secara baik, menaati hukum, dan memberikan kontribusi positif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Muhammad Ali Syeh Banna, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembinaan di Lapas dan Rutan se-DIY terus berjalan dalam kondisi yang kondusif. Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-DIY tercatat sebanyak **2.507 orang**, terdiri atas 570 tahanan dan 1.937 narapidana.
Ali Syeh menegaskan bahwa remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang mendorong WBP untuk terus menunjukkan perubahan positif.
“Pembinaan yang berjalan dengan baik harus terus kita jaga. Remisi menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk semakin disiplin, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Muhammad Ali.
Pemberian remisi juga menjadi pengingat bahwa proses Pemasyarakatan memberikan ruang bagi setiap WBP untuk berubah dan memperbaiki diri. Bagi yang masih menjalani masa pidana, kesempatan tersebut diharapkan semakin mendorong keikutsertaan dalam program pembinaan, sedangkan bagi mereka yang telah bebas, momentum ini menjadi awal untuk menata kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Melalui Remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas DIY terus memastikan pemenuhan hak Warga Binaan berjalan sesuai ketentuan. Lebih dari sekadar pengurangan masa pidana, remisi menjadi simbol apresiasi, motivasi, dan kesempatan bagi WBP untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
