Konten dari Pengguna

Kabagtum Ditjenpas DIY Pimpin Implementasi REKSA, Perkuat Pembinaan Pegawai

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kristiana Hambawani Pimpin Implementasi Inovasi REKSA
zoom-in-whitePerbesar
Kristiana Hambawani Pimpin Implementasi Inovasi REKSA

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mengimplementasikan inovasi REKSA (Re-Deployment, Pemulihan, dan Konsolidasi Sumber Daya Aparatur) melalui kegiatan pembinaan bagi pegawai yang menjalani hukuman disiplin. Kegiatan pembukaan dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026) di Aula Semar Wicaksana Kanwil Ditjenpas DIY, dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kristiana Hambawani.

REKSA dirancang sebagai program pembinaan yang dilaksanakan secara terstruktur melalui tiga tahapan utama, yaitu re-deployment, pemulihan, dan konsolidasi sumber daya aparatur. Tahap re-deployment diarahkan untuk mempersiapkan pegawai agar dapat kembali menjalankan peran dan tanggung jawab kedinasan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Tahap pemulihan berfokus pada evaluasi diri, penguatan integritas, pembentukan sikap profesional, serta perbaikan pola pikir dan perilaku. Selanjutnya, tahap konsolidasi sumber daya aparatur menitikberatkan pada penguatan komitmen, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesiapan pegawai untuk menjalankan tugas secara lebih baik.

Rangkaian pembinaan ini tidak berhenti pada asesmen awal. Hasil asesmen menjadi pijakan untuk pelaksanaan pembinaan lanjutan, termasuk penguatan aspek psikologis dan mental, penanaman nilai-nilai integritas, refleksi terhadap pelanggaran disiplin, serta pengembangan kompetensi dan profesionalisme. Pelaksanaan program juga diharapkan disertai pemantauan dan evaluasi untuk melihat perkembangan peserta, mengukur efektivitas pembinaan, serta menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas DIY, Kristiana Hambawani, menegaskan bahwa pembinaan terhadap pegawai yang menjalani hukuman disiplin perlu dilakukan secara terarah dan berkelanjutan. Penjatuhan hukuman disiplin merupakan bagian dari penegakan aturan, sedangkan pembinaan menjadi upaya untuk mendorong perubahan perilaku, memperkuat integritas, dan memulihkan profesionalisme pegawai. Melalui REKSA, diharapkan pegawai memperoleh ruang untuk mengevaluasi diri sekaligus membangun kembali komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Inovasi REKSA diharapkan tidak berhenti sebagai program sesaat, tetapi dapat terus berlanjut dan dikembangkan menjadi model pembinaan yang berkesinambungan di lingkungan Pemasyarakatan. Keberlanjutan program perlu didukung oleh komitmen pimpinan, pendampingan yang konsisten, serta evaluasi berkala agar hasil pembinaan dapat memberikan dampak nyata terhadap perubahan perilaku dan peningkatan kinerja aparatur.

Melalui implementasi REKSA, Kanwil Ditjenpas DIY berupaya membangun budaya kerja yang lebih berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab. Program ini menjadi wujud komitmen bahwa pembinaan SDM tidak hanya berorientasi pada penegakan disiplin, tetapi juga pada pemulihan, penguatan kapasitas, dan pemberian kesempatan bagi pegawai untuk memperbaiki diri serta kembali berkontribusi secara optimal bagi organisasi dan masyarakat.