Konten dari Pengguna

Kanwil Ditjenpas DIY Terima Kunker Tim DPR RII

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

penerimaan tim kunker dpr ri (humas kanwil ditjenpas diy)
zoom-in-whitePerbesar
penerimaan tim kunker dpr ri (humas kanwil ditjenpas diy)

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan Tim Analis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI dalam rangka penguatan analisis bidang pengawasan atas permintaan Komisi XIII DPR RI terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam penguatan Restorative Justice (RJ) sebagai upaya pengendalian overcapacity lembaga pemasyarakatan.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DIY tersebut dihadiri oleh Tim Analis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI, perwakilan Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, serta Bidang Pelayanan dan Pembinaan.

Diskusi dibuka oleh Wisnu Andreas dan dilanjutkan dengan pemaparan jawaban atas sejumlah pertanyaan oleh Mubalegh. Kegiatan kemudian berlanjut dengan sesi tanya jawab dan diskusi mendalam mengenai kondisi pemasyarakatan di wilayah DIY, khususnya terkait penerapan Restorative Justice dan pidana alternatif.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Lapas dan Rutan di wilayah DIY saat ini mengalami tingkat overcapacity sebesar 16 persen. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya efektivitas program pembinaan, meningkatnya beban kerja petugas, serta potensi gangguan keamanan akibat ketidakseimbangan rasio antara jumlah petugas dan penghuni.

Berdasarkan data yang dipaparkan, penghuni Lapas dan Rutan di DIY didominasi oleh perkara narkotika, pencurian, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta tindak pidana perlindungan anak. Untuk perkara pencurian ringan, pendekatan Restorative Justice terus didorong melalui proses penyelesaian antara pelaku dan korban. Sementara itu, perkara narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan diarahkan pada rehabilitasi medis maupun sosial melalui mekanisme asesmen terpadu.

Dalam diskusi tersebut juga disampaikan peran strategis Griya Abhipraya sebagai rumah singgah yang menampung pelaksanaan pidana alternatif. Melalui kolaborasi dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), Griya Abhipraya berfungsi sebagai sarana pengawasan dan pendampingan bagi pelaku tindak pidana yang menjalani pidana alternatif, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih optimal.

Dari sisi kesiapan institusi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta dan Bapas Kelas II Wonosari dinilai sebagai unit pelaksana teknis yang paling siap dalam mendukung implementasi pidana alternatif dan penguatan Restorative Justice.

Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam implementasinya. Beberapa kendala utama meliputi perbedaan aturan internal antarinstansi, perbedaan indikator kinerja, belum seragamnya persepsi mengenai batasan pelaksanaan Restorative Justice, sistem administrasi dan alur data penanganan perkara yang belum terintegrasi secara real-time, keterbatasan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan dibandingkan beban kerja yang ada, serta masih kuatnya kultur punitif di tengah masyarakat.

Sebagai langkah strategis, peserta diskusi mengusulkan perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai pidana alternatif serta penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar Aparat Penegak Hukum (APH) guna menyamakan indikator perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Selain itu, diperlukan dukungan pengalihan sebagian anggaran penahanan menjadi anggaran pengawasan untuk mendukung operasional lapangan, serta regulasi yang mendorong pemerintah daerah menyediakan tempat, fasilitas, dan lembaga sosial bagi pelaksanaan pidana sosial.

Melalui diskusi dan pertukaran pandangan tersebut, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antar Aparat Penegak Hukum dalam mengoptimalkan penerapan Restorative Justice dan pidana alternatif. Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menekan angka overcapacity Lapas dan Rutan di wilayah DIY secara berkelanjutan, mulai dari proses penanganan perkara hingga reintegrasi sosial warga binaan.