Konten dari Pengguna

Kedepankan Penyelesaian Kekeluargaan, Polsek Sumbergempol Selesaikan Melalui RJ

Humas Polres Tulungagung

Humas Polres Tulungagung

bekerja di bagian kehumasan

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kedepankan Penyelesaian Kekeluargaan, Polsek Sumbergempol Selesaikan Melalui RJ
zoom-in-whitePerbesar

Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkungan keluarga melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Selasa (29/09/2026).

Perkara tersebut terjadi pada Senin (28/09/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Dalam perkara tersebut, korban sekaligus pelapor berinisial AR, sedangkan terlapor yang merupakan anak kandung korban berinisial DK. Keduanya diketahui tinggal di wilayah Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol.

Peristiwa bermula ketika AR pulang ke rumah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Saat berada di rumah, AR mencari istrinya yang saat itu sedang berada di luar rumah. Di rumah kemudian terjadi cekcok antara AR dengan DK yang merupakan anak kandungnya.

Dalam perselisihan tersebut, DK melakukan tindakan kekerasan terhadap AR dengan menyundulkan kepala ke bagian dahi korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian tengah dahi hingga mengeluarkan darah.

Setelah kejadian, korban meninggalkan rumah dan menuju kediaman orang tuanya di wilayah Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol. Korban kemudian bersama adik kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumbergempol.

Dalam proses penanganan perkara, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol bersama pihak terkait mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.

Penyelesaian tersebut dilakukan setelah korban menyatakan telah mencabut laporan dan menerima penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Korban juga menyatakan menerima kejadian tersebut dengan ikhlas serta tidak akan melakukan tuntutan pidana terhadap terlapor.

Sementara itu, terlapor DK menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang merupakan ayah kandungnya dan menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Sumbergempol AKP Moh. Anshori menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan dengan memperhatikan kesepakatan para pihak serta ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian melalui Restorative Justice ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pihak korban dan terlapor. Korban telah mencabut laporan dan menerima penyelesaian secara kekeluargaan, sementara terlapor telah meminta maaf serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya,” jelas AKP Moh. Anshori.

Kapolsek menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar setiap persoalan di lingkungan keluarga dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan.

“Persoalan dalam keluarga hendaknya dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.