Kalapas Bulukumba Berikan Klarifikasi Terkait Dua Entri Paket Pengadaan Bama
Tulisan dari Lapas Bulukumba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bulukumba – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Mansur, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai adanya dua entri paket pengadaan bahan makanan (Bama) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp4.371.240.000 dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan mengenai pencatatan paket pengadaan yang menjadi perhatian publik, sekaligus mendorong agar persoalan tersebut ditelaah berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Mansur, munculnya dua entri paket dalam sistem tidak serta-merta dapat diartikan sebagai adanya penganggaran ganda. Ia menjelaskan bahwa pencatatan tersebut berkaitan dengan proses input awal secara manual pada tahap Pra-DIPA dan sinkronisasi data setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) resmi diterbitkan melalui sistem SAKTI Kementerian Keuangan.
“Perlu kami jelaskan bahwa munculnya dua entri paket dalam SiRUP tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penganggaran ganda. Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan proses input, sinkronisasi data, serta kesesuaiannya dengan dokumen anggaran dan pengadaan yang berlaku,” ujar Mansur.
Ia menjelaskan, anggaran pengadaan bahan makanan Tahun Anggaran 2026 yang menjadi acuan pihaknya tercatat sebesar Rp4.371.240.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan bahan makanan warga binaan selama periode anggaran berjalan.
Mansur menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan penganggaran ganda perlu dilakukan dengan membandingkan data pada SiRUP dengan dokumen anggaran, dokumen pemilihan atau kontrak pengadaan, serta bukti pembayaran. Dengan demikian, pencatatan paket dalam sistem dapat dibedakan dari realisasi kontrak dan transaksi keuangan yang sebenarnya.
“Kami terbuka terhadap klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap persoalan ini ditelaah secara menyeluruh dengan mencocokkan data SiRUP, DIPA, dokumen kontrak atau pesanan, serta bukti pembayaran agar kesimpulan yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai dengan fakta,” tambahnya.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, kesamaan nama paket, uraian pekerjaan, maupun nilai yang tercantum dalam sistem merupakan informasi yang perlu diperiksa lebih lanjut. Informasi tersebut saja belum cukup untuk memastikan apakah terdapat penganggaran ganda, kontrak ganda, atau pembayaran atas objek pengadaan yang sama.
Oleh karena itu, pemeriksaan perlu mencakup dokumen perencanaan, alokasi anggaran, proses pengadaan, kontrak, dan realisasi pembayaran. Penjelasan dari pejabat atau unit kerja yang menangani pengadaan juga diperlukan untuk memastikan penyebab munculnya dua entri tersebut.
Lapas Kelas IIA Bulukumba menghormati peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan perlu mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan pemisahan yang jelas antara fakta yang telah terkonfirmasi dengan keterangan atau dugaan yang masih memerlukan pemeriksaan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi informasi awal bagi publik untuk memahami persoalan tersebut secara proporsional. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penganggaran maupun pembayaran ganda tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen dan data yang relevan.
Lapas Kelas IIA Bulukumba berkomitmen mendukung tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan pemenuhan kebutuhan bahan makanan warga binaan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

