Konten dari Pengguna

Saat Alam Menagih Janji Khalifah: Refleksi Teologis di Tengah Asap Karhutla

Ibnu Khatsir

Ibnu Khatsir

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ibnu Khatsir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Gemini AI

Langit di sebagian wilayah Indonesia kembali berubah warna. Setiap kali musim kemarau tiba, pemandangan rutin yang menyesakkan dada selalu berulang: kabut asap pekat membungkus kota, sekolah-sekolah terpaksa diliburkan, dan fasilitas kesehatan dipenuhi warga yang tersengat infeksi saluran pernapasan. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah menjelma menjadi tragedi musiman yang seolah dinormalisasi oleh waktu.

Selama ini, diskursus mengenai Karhutla hampir selalu berhenti pada penegakan hukum positif, sanksi administratif bagi korporasi korup, atau efektivitas alat water bombing. Namun, jarang sekali kita menengok ke dalam cermin batin dan merenungkan dimensi etika spiritual dari bencana ini.

Jika ditarik melalui kacamata Studi Islam, Karhutla bukan sekadar kegagalan tata kelola lingkungan atau anomali cuaca semata. Di balik abu yang mengepul, ada sebuah alarm moral yang sedang berbunyi: saatnya alam menagih janji manusia sebagai seorang khalifah.

Janji Kekhalifahan dan Ironi Pembakaran Lahan

Dalam teologi Islam, status manusia dinobatkan sebagai khalifatullah fil arḍ—wakil Tuhan di muka bumi. Amanah ini bukanlah lisensi mutlak untuk menjadi penguasa yang sewenang-wenang (mastery), melainkan mandat untuk merawat, memelihara, dan menjaga keharmonisan ekosistem (caretakership).

Sayangnya, mandat luhur ini sering kali dikhianati oleh tangan-tangan manusia sendiri. Ketika korporasi atau oknum masyarakat membakar hutan demi membuka lahan sawit atau ladang baru dengan cara tercepat dan termurah, saat itulah janji kekhalifahan dikhianati. Lahan dibakar demi meraup keuntungan materiel sesaat, sementara jutaan makhluk hidup—baik flora, fauna, maupun manusia—harus menanggung derita akibat hilangnya ruang hidup dan udara bersih.

Al-Qur'an jauh-jauh hari telah mengingatkan dalam Surah Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat ulah tangan manusia. Karhutla adalah bentuk nyata dari ekosida: pembunuhan ekologis yang lahir dari sikap antroposentrisme ekstrem, di mana alam dipandang sekadar sebagai komoditas mati yang boleh dieksploitasi tanpa batas.

Fikih Ekologi: Menjadikan Perusakan Alam Sebagai Dosa Besar

Dalam tradisi keilmuan Islam klasik, diskursus fikih kerap kali terkunci pada urusan ritual ibadah mahdhah dan muamalah transaksional. Padahal, dinamika zaman menuntut lahirnya pembaharuan hukum Islam yang responsif terhadap krisis global, yang kini mulai digaungkan sebagai Fikih Ekologi (Fiqh al-Bi'ah).

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 30 Tahun 2016 yang secara eksplisit mengharamkan pembakaran hutan dan lahan, sosialisasi dan internalisasi fatwa tersebut di tengah masyarakat masih tergolong lemah.

Melalui lensa Studi Islam, pembakaran hutan yang memicu Karhutla harus dilihat melampaui pelanggaran hukum negara semata:

  1. Ancaman terhadap Maqasid al-Syariah: Asap karhutla merusak jiwa manusia (Hifz an-Nafs), melumpuhkan ekonomi rakyat (Hifz al-Mal), dan mengancam tumbuh kembang anak-anak sebagai generasi masa depan (Hifz an-Nasl). Merusak lingkungan sama artinya dengan merusak tujuan utama hukum Islam itu sendiri.

  2. Kategori Zalim yang Luas: Kejahatan lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya dengan tobat verbal di atas sajadah. Sebab, dosa sosial akibat merenggut hak bernapas jutaan orang menuntut adanya pertanggungjawaban moral, ganti rugi ekologis, dan pemulihan lingkungan secara konkret.

Reboisasi Teologis sebagai Solusi Transformatif

Bagaimana Studi Islam menjembatani jurang antara teks suci dan krisis nyata di lapangan? Jawabannya terletak pada gerakan Reboisasi Teologis—sebuah gerakan kultural yang mengintegrasikan nilai-nilai keimanan dengan aksi pelestarian lingkungan.

Islam menempatkan aktivitas menanam pohon sebagai amal jariyah yang bernilai ibadah tinggi. Sebuah hadis masyhur menegaskan bahwa menanam bibit pohon tetap bernilai pahala meskipun dilakukan di ambang hari kiamat. Nilai teologis ini harus ditransformasikan ke dalam ranah praksis:

  • Pesantren Ramah Lingkungan (Eco-Pesantren): Memanfaatkan jaringan lembaga pendidikan Islam di daerah rawan karhutla sebagai garda terdepan edukasi penjagaan lahan gambut dan pencegahan titik api.

  • Kultum dan Khotbah Jumat Berwawasan Ekologis: Menggeser narasi mimbar Jumat agar tidak hanya membahas ukhuwah spiritual, tetapi juga membincangkan tanggung jawab umat Islam dalam menjaga kelestarian bumi dari ancaman bencana buatan manusia.

Bumi tidak butuh manusia untuk hancur; manusialah yang butuh bumi untuk bertahan hidup. Ketika Karhutla terus berulang, itu adalah tanda bahwa alam sedang menagih janji kita sebagai khalifah yang amanah.

Studi Islam hadir untuk mengingatkan kita bahwa keimanan seseorang tidak akan sempurna jika tangannya masih menyalakan api yang membakar kehidupan di sekitarnya. Sudah saatnya kita memadamkan api Karhutla bukan hanya dengan semburan air dari udara, tetapi juga dengan menyalakan kesadaran teologis di dalam sanubari.