Euthanasia Sebagai Opsi Terberat dalam Perawatan Paliatif

Saya seorang mahasiswa dari Universitas Jember
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ida Ayu Made Sri Handayani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Euthanasia merupakan isu yang sering dibahas dalam konteks perawatan pasien dengan penyakit terminal. Dalam dunia medis dan hukum, baik di Indonesia maupun internasional, euthanasia masih menjadi topik perdebatan yang hangat. Di satu sisi, ada argumen yang mendukung hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, yang dianggap dilanggar oleh tindakan euthanasia. Di sisi lain, terdapat pandangan yang menganggap euthanasia sebagai pilihan yang dapat mengurangi penderitaan pasien.
Apa Itu Euthanasia?
Euthanasia didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan terhadap seseorang yang menderita penyakit serius dan berkepanjangan, di mana tidak ada harapan pemulihan. Dalam konteks ini, keluarga pasien sering kali memilih untuk tidak melanjutkan perawatan medis, termasuk menghentikan intervensi yang dianggap tidak lagi bermanfaat.
Perawatan Paliatif dan Tujuannya
Perawatan paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan fisik, psikologis, sosial, dan spiritual pasien. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), perawatan paliatif adalah strategi untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya, dengan memfokuskan pada deteksi dini dan perawatan nyeri yang efektif.
Meskipun beberapa tindakan dalam perawatan paliatif dapat dikategorikan sebagai euthanasia pasif atau aktif tidak langsung, tujuan utama dari perawatan ini adalah memberikan perawatan terbaik hingga akhir hayat pasien.
Euthanasia dalam Perspektif Hukum
Di Indonesia, euthanasia dianggap sebagai pelanggaran hak hidup. Pasal 344 KUHP melarang tindakan dokter yang dengan sengaja mempercepat kematian pasien. Dalam praktiknya, memenuhi persyaratan hukum ini menjadi sulit, terutama ketika pasien berada dalam kondisi vegetatif persisten dan tidak dapat berkomunikasi.
Keterkaitan dengan Hak Asasi Manusia
Euthanasia berhubungan erat dengan pasal-pasal hak asasi manusia dalam UUD 1945, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Hal ini menunjukkan kompleksitas etika dan moral yang terkait dengan euthanasia dalam konteks hukum Indonesia.
Moralitas Euthanasia
Secara umum, euthanasia pasif dapat dianggap sebagai tindakan yang diizinkan dalam etika kedokteran, terutama jika pasien diberikan kesempatan untuk meninggal dengan tenang. Namun, euthanasia aktif masih ditolak oleh kode etik kedokteran Indonesia, yang menekankan pada perlunya dokter untuk meringankan penderitaan tanpa mengakhiri kehidupan pasien.
Perbandingan dengan Negara Lain
Negara-negara seperti Belanda, Belgia, dan Swiss telah melegalkan euthanasia dengan ketentuan tertentu. Di Belanda, misalnya, euthanasia diatur dalam Pasal 293 dan 294 KUHP Belanda, yang memungkinkan pasien untuk mengajukan permohonan euthanasia dalam kondisi tertentu.
Peran Perawat Paliatif
Perawat paliatif memiliki peran penting dalam mendukung pasien dan keluarga menghadapi proses akhir hayat. Mereka berfokus pada:
1. Mengurangi rasa sakit atau penderitaan melalui teknik medis dan dukungan emosional.
2. Komunikasi yang efektif untuk membantu pasien dan keluarga memahami preferensi perawatan.
3. Dukungan emosional bagi keluarga yang menghadapi kehilangan.
4. Petunjuk pengembangan segera, yaitu rencana perawatan akhir hayat.
5. Pengidentifikasian kebutuhan spiritual dan emosional pasien.
Temuan Terkini
Perawatan paliatif berupaya meningkatkan kualitas hidup pasien melalui manajemen gejala dan dukungan psikososial. Dilema moral yang dihadapi berkaitan dengan penggunaan obat-obatan untuk sedasi paliatif dan keinginan untuk mengakhiri hidup pasien.
Kesimpulan
Euthanasia dalam perawatan paliatif adalah topik yang kompleks dengan banyak faktor sosial, medis, dan etik. Meskipun beberapa individu mungkin memilih euthanasia untuk mengakhiri penderitaan, perawatan paliatif seharusnya lebih menekankan pada manajemen gejala dan dukungan emosional. Proses pengambilan keputusan harus melibatkan pasien, keluarga, dan profesional kesehatan, dengan mempertimbangkan semua alternatif perawatan.
Dengan demikian, penting untuk mendiskusikan euthanasia secara terbuka, mempertimbangkan preferensi pasien dan dampak sosial yang lebih luas.
Referensi:
Gracia, G., Ramadhan, D. A., & Matheus, J. (2022). Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 1–24. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53730
Karsono, S. K. dan. (2021). EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA YANG BERLAKU DI INDONESIA. 4(1), 6.
Kemenkes RI. (2023). Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paliatif. 4–37.
Krisnalita, L. Y. (2022). Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran. Binamulia Hukum, 10(2), 171–186. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.468
Kurnia, I., & Grace, dan N. (2021). Analisis Polemik Euthanasia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Perbandingan Euthanasia Di Indonesia Dan Belanda). Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 2, 4(2), 3536–3559.
Kurniati, I. D., Setiawan, R., Rohmani, A., Lahdji, A., Tajally, A., Ratnaningrum, K., Basuki, R., Reviewer, S., & Wahab, Z. (2015). Buku Ajar.
Nabila, V. (2019). TINDAKAN PENCEGAHAN EUTHANASIA (Studi di RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal). 1–19.
Patri, Y. A. (2022). MENGHORMATI MARTABAT MANUSIA DALAM SITUASI TERMINAL (Tinjauan Teologis Pastoral Orang Sakit Menurut Dokumen Piagam bagi Pelayan Kesehatan Art. 119-121). Lumen Veritatsi (Jurnal Teologi Dan Filsafat), 13(2), 149–164. https://journal.unwira.ac.id/index.php/LUMENVERITATIS
Purwadianto, A., Soetedjo, Gunawab, S., Budiningsih, Y., Prawiroharjo, P., & Firmansyah, A. (2021). Kode Etik Kedokteran Indonesia (Issue 29).
Reza, M. A., & Dienillah, F. R. (2024). Isu Terkini Euthanasia Antara Hak Hidup dan Hak Menentukan Pilihan : Systematic Literature Review. 06(2), 158–182.
Septiana, D., Sentot Sudarwanto, A., & Sulistiyono, A. (2017). IMPLEMENTASI PENGHENTIAN BANTUAN HIDUP PADA PASIEN TERMINAL DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HAK HIDUP Mahasiswa S2 Program Magister Ilmu hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, V(2), 19–28. http://news.liputan6.com
Shatri, H., Faisal, E., Putranto, R., & Sampurna, B. (2020). Advanced Directives pada Perawatan Paliatif. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(2), 125. https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i2.315
Soewondo, S. S., Parawansa, S. S. R., & Amri, U. (2023). Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia. Media Iuris, 6(2), 231–254. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.43841
Soponyono, E. (2016). KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN EUTHANASIA. Law and Justice, 5, 1–13. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10960/10629
Vitasari, S. D. (2020). PEMBARUAN HUKUM INDONESIA PADA MASA MENDATANG DALAM MELEGALKAN TINDAKAN EUTHANASIA. 21(1), 1–9.
