Konten dari Pengguna

Menyoal Keadilan: Asset Recovery & Potensi Abuse of Power RUU Perampasan Aset

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ika Sea Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Keadilan. Sumber: https://pixabay.com/id/photos/keadilan-timbangan-simbolisme-4592723/.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Keadilan. Sumber: https://pixabay.com/id/photos/keadilan-timbangan-simbolisme-4592723/.

Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwasannya Asset recovery merupakan upaya hukum untuk menelusuri, menyita, merampas, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak. Sementara itu, abuse of power merupakan penyalahgunaan kewenangan dengan bertindak melampaui tujuan, batas, atau prosedur hukum. Perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks kian hari telah memperlihatkan bahwasannya keuntungan ekonomi menjadi salah satu motif utama dalam berbagai bentuk kejahatan, khususnya korupsi, pencucian uang, perdagangan ilegal, dan kejahatan terorganisasi. Dalam hal ini, pemidanaan terhadap pelaku tidak selalu cukup untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Pelaku dapat tetap memperoleh manfaat ekonomi apabila aset hasil kejahatan tidak berhasil ditemukan, dibekukan, disita, dan dirampas oleh negara. Oleh karena itu, orientasi penegakan hukum modern tidak lagi semata-mata diarahkan pada penghukuman pelaku (follow the offender), tetapi juga pada penelusuran dan pemulihan hasil tindak pidana (follow the money).

RUU Perampasan Aset harus menyeimbangkan kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan hak milik individu. Urgensi tersebut terlihat dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat realisasi asset recovery sebesar Rp739,6 miliar pada 2024, meningkat dari Rp524,4 miliar pada 2023. Namun, efektivitas pemulihan aset tidak hanya bergantung pada kemampuan negara merampas aset, tetapi juga pada mekanisme hukum yang menjamin transparansi, akuntabilitas, pengawasan peradilan, perlindungan pihak ketiga, dan mekanisme keberatan yang efektif. Oleh karena itu, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diukur dari nilai aset yang berhasil dipulihkan, tetapi juga dari kemampuannya mencegah kewenangan negara berkembang menjadi abuse of power.

Abuse of Power dalam Perspektif Hukum

Penting kita ketahui bahwasannya Abuse of power pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan kekuasaan atau kewenangan yang menyimpang dari tujuan hukum yang memberikan kewenangan tersebut. Dapat dipahami, abuse of power terjadi ketika suatu kewenangan yang secara hukum diberikan kepada pejabat atau lembaga negara digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, melampaui batas kewenangan, atau diarahkan untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, persoalan abuse of power tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya kewenangan, melainkan pada bagaimana kewenangan tersebut digunakan. Dalam negara hukum, kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak bersifat absolut karena setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut menjadi penting ketika negara diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan yang secara langsung membatasi hak warga negara, termasuk terhadap harta kekayaan. Berbicara persoalan perampasan aset, potensi abuse of power muncul ketika kewenangan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset digunakan tanpa standar pembuktian dan pengawasan yang memadai. Dengan kata lain, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan sebagai sarana checks and balances. Kekhawatiran tersebut juga telah muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Komisi III DPR menegaskan bahwa pengaturan tersebut harus mampu memperkuat asset recovery sekaligus mencegah abuse of power oleh aparat penegak hukum serta negara tidak boleh mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Oleh karena itu, abuse of power dalam hal ini tidak dapat dipahami hanya sebagai tindakan koruptif atau penyalahgunaan jabatan secara personal, tetapi juga sebagai kemungkinan digunakannya kewenangan hukum secara berlebihan sehingga tujuan pemberantasan tindak pidana justru mengorbankan hak-hak warga negara. Dalam konsep rule of law, tindakan negara terhadap harta seseorang harus memenuhi prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan due process of law. Negara memang mempunyai legitimasi untuk mengambil tindakan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana, tetapi legitimasi tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme yang dapat diuji secara hukum. Oleh sebab itu, pencegahan abuse of power harus ditempatkan sebagai bagian integral dari desain regulasi, bukan sekadar mekanisme korektif setelah terjadi suatu pelanggaran.

Kemudian apa korelasinya?

Korelasi antara abuse of power dan RUU Perampasan Aset dapat dilihat dari perluasan kewenangan yang hendak diberikan kepada negara dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana. Perampasan aset memiliki tujuan yang legitimate, yaitu menghilangkan keuntungan ekonomi dari tindak pidana dan mengembalikan aset kepada negara atau pihak yang berhak. Dalam praktiknya, mekanisme konvensional yang menghubungkan perampasan aset dengan pemidanaan pelaku dapat menghadapi berbagai hambatan, khususnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau menyembunyikan aset melalui pihak lain. Karena itu, RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan yang lebih berorientasi pada aset, termasuk mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau NCB. Pendekatan tersebut pada dasarnya memberikan ruang bagi negara untuk melakukan perampasan terhadap aset dalam kondisi tertentu tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

Dari perspektif pemberantasan kejahatan, mekanisme tersebut memiliki nilai strategis karena fokus penegakan hukum bergeser dari semata-mata mengejar pelaku menuju upaya menghilangkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Namun, dari perspektif perlindungan hak warga negara, perluasan kewenangan tersebut sekaligus menciptakan titik rawan abuse of power. Hal tersebut terutama terjadi apabila aparat memperoleh kewenangan yang luas untuk menentukan apakah suatu aset memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, sementara mekanisme keberatan dan pengujian terhadap keputusan tersebut tidak dirumuskan secara memadai. Penelitian terbaru mengenai pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa penerapan mekanisme unexplained wealth dan NCB memang dapat memperkuat pemulihan aset, tetapi tetap membutuhkan prosedur yang transparan dan sesuai dengan prinsip negara hukum serta perlindungan HAM. Potensi penyalahgunaan juga dapat muncul pada setiap tahapan pengelolaan aset, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, sampai dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset yang telah dirampas.

Apabila masing-masing kewenangan tidak dibatasi secara jelas, terdapat kemungkinan terjadinya konsentrasi kewenangan pada lembaga tertentu yang dapat mengurangi efektivitas checks and balances. Risiko lainnya adalah penggunaan kewenangan perampasan sebagai tekanan terhadap individu atau kelompok tertentu. Meskipun strategis bagi asset recovery, perluasan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power apabila tidak disertai standar pembuktian, mekanisme keberatan, dan pengujian peradilan yang memadai. Risiko tersebut dapat muncul sejak penelusuran hingga pengelolaan aset. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus menerapkan prinsip perluasan kewenangan harus diikuti perluasan pengawasan, melalui dasar hukum yang jelas, standar pembuktian terukur, kontrol peradilan independen, serta perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Dengan demikian, efektivitas asset recovery dapat berjalan seimbang dengan perlindungan hak warga negara dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.

Landasan Hukum

Landasan hukum yang dapat digunakan untuk mencegah abuse of power dalam pelaksanaan perampasan aset harus bertumpu pada prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pertama, Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara harus berdasarkan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam perampasan aset, prinsip negara hukum mengharuskan setiap tindakan negara terhadap harta kekayaan warga memiliki dasar kewenangan yang jelas sekaligus batas penggunaan kewenangan yang dapat diuji.

Kedua, Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan jaminan bahwa setiap orang memiliki hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Ketentuan ini memiliki relevansi langsung terhadap RUU Perampasan Aset karena perampasan merupakan tindakan negara yang secara nyata berdampak terhadap hak kepemilikan. Oleh karena itu, perampasan hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan undang-undang, memiliki tujuan yang sah, memenuhi prosedur yang adil, dan dilakukan secara proporsional.

ketiga, Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 memberikan dasar bahwa pembatasan hak dan kebebasan seseorang harus ditetapkan dengan undang-undang serta ditujukan untuk menjamin penghormatan terhadap hak orang lain dan memenuhi tuntutan keadilan berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Ketiga ketentuan tersebut membentuk parameter konstitusional bagi pembentukan RUU Perampasan Aset. Artinya, urgensi pemberantasan tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan perlindungan terhadap hak warga negara.

Pencegahan abuse of power dalam RUU Perampasan Aset dapat mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 7 Tahun 2006 yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menempatkan asset recovery sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, prinsip due process of law dan proporsionalitas harus menjadi batas dalam pelaksanaan kewenangan perampasan aset agar seseorang tidak kehilangan hak miliknya hanya berdasarkan dugaan sepihak dan agar tindakan negara tidak melampaui tujuan yang hendak dicapai.

Dalam perspektif Robert Alexy, pembatasan terhadap suatu hak dapat dibenarkan apabila terdapat tujuan yang sah dan pembatasan tersebut memenuhi hubungan yang rasional, diperlukan, serta seimbang dengan kepentingan yang hendak dilindungi. Prinsip tersebut dapat diterapkan dalam RUU Perampasan Aset dengan memastikan bahwa tindakan penyitaan dan perampasan merupakan sarana yang benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan pemulihan aset dan tidak menjadi tindakan yang berlebihan. Dengan demikian, landasan hukum pencegahan abuse of power bukan hanya berfungsi sebagai legitimasi bagi negara untuk merampas aset, tetapi sekaligus menjadi batas konstitusional terhadap kekuasaan negara.

Indikator keberhasilan RUU tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah atau nilai aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari kemampuan regulasi tersebut memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, pengawasan peradilan, perlindungan pihak ketiga, serta mekanisme keberatan yang efektif. Dengan konstruksi demikian, perampasan aset dapat menjadi alat pemberantasan kejahatan yang kuat tanpa berubah menjadi alat kekuasaan yang membuka ruang abuse of power.