Konten dari Pengguna

Upaya menuju Perubahan: Revitalisasi Gerakan Pencegahan Korupsi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ika Sea Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto asli kegiatan Pengabdian Masyarakat Risetmu Batch. Sumber: Diambil langsung oleh penulis dan tim.
zoom-in-whitePerbesar
Foto asli kegiatan Pengabdian Masyarakat Risetmu Batch. Sumber: Diambil langsung oleh penulis dan tim.

Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSura) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat Risetmu Batch IX yang di hadiri oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) sebanyak 20 peserta dengan tema Revitalisasi Gerakan Pemuda Muhammadiyah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagai Extraordinary Crime di Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. Kegiatan ini berlangsung di SMP Muhammadiyah 9 Surabaya pada hari Jum’at, 31 Januari 2026. Pengabdian ini dilaksanakan dengan tujuan, tidak lain tentunya meningkatkan pemahaman peserta akan pencegahan serta pemberantasan korupsi sebagai Extraordinary Crime.

Dalam kegiatan pengabdian yang berlangsung pagi ini, forum berjalan interaktif dimana peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam menghidupkan forum, dimana terjadi dialog aktif antara peserta dengan pemateri secara bergantian, hal tersebut menandakan bahwasannya peserta menjadi bagian proaktif dalam menyikapi tindakan korupsi yang terjadi terus menerus.

Foto asli penyampaian materi oleh Bapak Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H. Sumber: Diambil langsung oleh penulis dan tim.

Kegiatan diawali oleh pemateri, Bapak Dr. Satria Unggul Wicaksana Prakasa, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum UM Sura yang membuka paparan dengan analogi mengenai betapa besarnya nilai uang hasil korupsi di Indonesia, sampai-sampai jika ditumpuk dapat memenuhi ruangan forum tempat kegiatan berlangsung. Analogi tersebut digunakan untuk menumbuhkan imajinasi kritis peserta bahwa korupsi bukan hanya angka di laporan media, tetapi representasi nyata dari sumber daya publik yang telah dirampas dan berimplikasi langsung pada hilangnya hak-hak sosial masyarakat. Beliau kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan gambaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekitar 40% dari alokasi anggaran itu disalahgunakan dalam berbagai bentuk korupsi, baik yang sudah terungkap maupun yang masih tersembunyi, dengan contoh kasus besar seperti korupsi sektor nikel yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah untuk memperkaya diri, kelompok, atau bisnis gelap.

Dalam penjelasannya, Pak Satria mengurai lebih jauh makna bisnis gelap sebagai praktik yang memilih jalan merusak sumber daya alam dan melakukan penyimpangan aturan demi keuntungan, dibanding mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Beliau menegaskan bahwa apabila 40% alokasi APBN yang dikorupsi tersebut dimanfaatkan secara benar, dana itu dapat digunakan untuk membiayai pendidikan gratis hingga jenjang sarjana, meningkatkan layanan kesehatan melalui pembangunan rumah sakit, memperbaiki infrastruktur jalan, dan menyediakan transportasi umum gratis bagi masyarakat. Dengan cara itu, peserta diajak melihat hubungan langsung antara korupsi dan mandeknya pemenuhan hak-hak dasar warga negara, sehingga wacana antikorupsi tidak berhenti pada ranah moral, melainkan berkaitan dengan keadilan dan kesejahteraan sosial.

Lebih jauh, beliau menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada skala besar, tetapi juga dapat muncul dalam bentuk perbuatan curang yang sering dijumpai di lingkungan sehari-hari. Contoh yang diangkat antara lain mencontek saat ujian dan datang terlambat ke sekolah, yang menunjukkan adanya pelanggaran kejujuran serta kedisiplinan sebagai nilai dasar antikorupsi. Selain itu, beliau memberi ilustrasi mengenai konflik kepentingan ketika seorang pejabat yang memiliki kewenangan menentukan pemenang tender justru menunjuk perusahaan miliknya sendiri, sehingga batas antara peran sebagai pejabat publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur. Contoh-contoh tersebut dipakai untuk menegaskan bahwa praktik koruptif dibangun dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, sehingga budaya “membenarkan yang biasa” tumbuh lebih kuat daripada “membiasakan yang benar”.

Pada bagian selanjutnya, Pak Satria menekankan pentingnya pemahaman mengenai definisi korupsi, jenis-jenis korupsi, perbuatan curang, dan kategori tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai korupsi menurut perspektif hukum. Harapannya, setelah mendapatkan pemahaman tersebut, peserta tidak hanya paham pada tataran teori, akan tetapi juga berani mengambil tindakan dengan melaporkan praktik korupsi melalui kanal resmi seperti laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun sistem whistleblower yang disediakan. beliau juga menggarisbawahi bahwa literasi pelaporan ini penting untuk memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan kekuasaan, sehingga korupsi tidak dibiarkan menjadi praktik yang normal dan berulang.

Kegiatan ini tidak berhenti pada penyampaian materi satu arah, melainkan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sharing yang membuka ruang bagi peserta.

Kesempatan pertama, Indi siswa SMP Muhammadiyah 9 Surabaya “Mengapa koruptor hukumannya lebih ringan daripada seseorang yang melakukan pencurian dan seringkali ditutup dengan kasus selebgram yang viral di sosial media?” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Pak Satria menjelaskan bahwa korupsi dengan skala besar pasti melibatkan kekuasaannya, termasuk dalam menguasai media massa, menguasai penegak hukum, menguasai pembuat undang-undang. Misalnya pada kasus-kasus yang terungkap katakanlah tidak semua berjalan lancar apalagi banyak kasus yang ditutupi dan sering kita ketahui banyak kasus yang tertumpuk dengan kasus seperti selebgram/selebriti yang bercerai, perselingkuhan dan sebagainya. Dengan kekuasaan, hal-hal yang sangat sensitif berkenaan dengan korupsi ditutupi dan seringkali beritanya hilang begitu saja ditutup dengan berita-berita lain. Mengapa? karena mereka punya kontrol juga sumber daya (uang) untuk menutup itu dengan mereka yang mengendalikannya.

Kesempatan kedua dari perwakilan kanda AMM, “Pertanyaan pertama hukum anti-korupsi pada saat ini fokusnya pada setelah kejadian belum pencegahan. Kemudian yang kedua, Orientasi di negara kita memang belum sepenuhnya ada pendidikan anti-korupsi karena yang diprioritaskan yang bukan seperti itu. Lalu yang ketiga, apabila memang ini Extraordinary, mengapa kok nyatanya masih sebatas ordinary yang masih tumpang tindih, dimana kita bisa melaporkan?” tanyanya.

“Seringkali kita membenarkan yang biasa daripada membiasakan yang benar. Tujuannya agar budaya itu terbangun dan terbentuk. Bahkan tagline KPK sekarang bukan lagi “Berani Jujur Hebat” tetapi “Membiasakan Yang Benar”. Kedua memang pendidikan anti-korupsi itu penting tidak harus dengan nama pendidikan anti-korupsi bisa saja pendidikan moral, pendidikan kejujuran, al-islam kemuhammadiyahan itu termasuk bagian memperkuat pendidikan anti-korupsi. Banyak laman yang bisa kita akses untuk melaporkan tindak kecurangan melalui KPK jika ditemukan suap, pungli, pemerasan. Tidak hanya KPK, misal katakanlah ketika mengurus SKTA namun disana tidak sesuai dengan prosedur (maladministrasi) dapat melapor ke laman Ombudsman, dan sebagainya” Jelasnya.

Kesempatan terakhir, “Menaikkan gaji atau tunjangan pejabat apakah menghilangkan korupsi atau justru memicu keserakahan?” tanya perwakilan peserta AMM.

Pak Satria menyampaikan hal tersebut merupakan suatu kebijakan pemerintah. Dengan kesejahteraan menjadi syarat membuat seseorang tidak melakukan korupsi, akan tetapi itu bukan satu-satunya cara paling efektif. Ada cara lain yaitu dengan menyadarkan masyarakat tentang bahaya korupsi, bagaimana membangun sistem yang dituangkan dalam undang-undang hingga pada pertanggungjawaban dari tindak korupsi.

Foto bersama kegiatan Pengabdian bersama Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM). Sumber: Diambil langsung oleh penulis dan tim.

Menutup kegiatan pengabdian ini, Pak Satria kembali menegaskan bahwasannya korupsi merupakan masalah yang endemik, permasalahan yang sudah mandarah daging dan serius sekali. Jadi ketika kita tidak bergerak dengan langkah-langkah kecil, masalah-masalah ini akan terjadi pembiaran dan membiarkan membenarkan yang biasa itu akan menjadikan negara ini lebih banyak suka melakukan praktik koruptif daripada praktik jujur karena kejujuran menjadi suatu hal yang langkah di negara ini sehingga harus dimulai dari kita semua.