Digitalisasi Visa Umrah: Kemudahan Akses Atau Menjadi Celah Penyelundupan TKI?

Mahasiswa S1 Manajemen Haji Umrah Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya dan Santri Aktif Ponpes Miftahul Anwar Nangela Tasikmalaya
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ikhwanuddin Fauzy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Digitalisasi visa umroh adalah salah satu kemajuan teknologi yang dapat mempermudah proses administrasi dan akses pelayanan bagi jemaah. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab sebagai jalur pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara nonprosedural. Yang mana penyelenggaraan ibadah umroh di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Republik Indonesia, 2019).

Digitalisasi upaya memudahkan atau beresiko?
Digitalisasi memang dapat meningkatkan efisiensi pelayanan. Kendati demikian, tetapi hal itu tidak otomatis menjamin keamanan dan kepatuhan hukum. Apabila verifikasi dokumen dan pengawasan tidak optimal, terdapat risiko besar penyalahgunaan perjalanan umroh untuk menutupi praktik perekrutan pekerja migran ilegal. Padahal, pelindungan pekerja migran Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 (Republik Indonesia, 2017).
Pentingnya kepatuhan terhadap aturan visa juga ditegaskan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Dalam imbauan resminya, Kemenhaj menyatakan, “Disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat” (Kemenhaj RI, 2025). Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan visa dan perlindungan jemaah, meskipun tidak secara khusus membahas penyelundupan TKI.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan pengawasan terhadap biro perjalanan umroh, serta mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan visa ibadah dan izin kerja. Langkah ini sejalan dengan prinsip pelindungan pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 (Republik Indonesia, 2017).
Digitalisasi visa umroh merupakan kemajuan yang perlu didukung
Dengan catatan harus disertai pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari kecepatan pelayanan, tetapi juga dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat. Dengan demikian, teknologi dapat mempermudah ibadah sekaligus mendukung pencegahan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
