Konten dari Pengguna

Pemakzulan Bupati Gowa: Antara Politik dan Kedaulatan

Ilham Yuli Isdiyanto

Ilham Yuli Isdiyanto

Praktisi dan Peneliti Hukum

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ilham Yuli Isdiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memenuhi panggilan Panitia Khusus sebagai terperiksa di hak angket DPRD Gowa, Sulsel, Selasa (14/7/2026). Sumber : Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memenuhi panggilan Panitia Khusus sebagai terperiksa di hak angket DPRD Gowa, Sulsel, Selasa (14/7/2026). Sumber : Kumparan

Pemberhentian kepala daerah melalui hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kembali dilakukan oleh DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, namun hal ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, instrumen pengawasan yang efektif untuk menegakkan mandat rakyat dan kedaulatan rakyat, di sisi lain instrumen ini juga rawan disalahgunakan sebagai alat politik praktis yang justru mereduksi akuntabilitas publik menjadi transaksi kepentingan elit. Kasus di Kabupaten Gowa dapat menjadi refleksi untuk melihat ambivalensi tersebut secara nyata.

Gowa Bukan Kasus Pertama

DPRD Gowa akhirnya melaksanakan proses pemakzulan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan tiga alasan pokok: dugaan perbuatan tercela, dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral. Pemakzulan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna dengan suara bulat oleh 45 anggota dewan yang kemudian ditindaklanjuti menjadi usulan untuk diuji di Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1P/UP/2026. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan pada 1 Oktober 2026 dengan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. Pasca putusan, Kementerian Dalam Negeri selanjutnya menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian per tanggal 14 Oktober 2026.

Peristiwa pemakzulan Bupati Gowa bukanlah yang pertama. Sebelumnya pada tahun 2013 heboh kasus Aceng Fikri, Bupati Garut, tindakannya menikahi gadis di bawah umur secara siri yang dianggap melanggar etika dan perundang-undangan. Kemudian pada tahun 2017 ada kasus Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan, karena tindakannya melakukan perbuatan tercela perselingkuhan. Kesemuanya menjadi 3 (tiga) lapis proses kelembagaan, yakni: DPRD menggunakan kewenangan konstitusionalnya, MA melakukan uji yuridis, dan pemerintah pusat menetapkan eksekusinya dengan pemberhentian.

Tidak semua upaya pemakzulan berhasil. Kasus Sadewo, Bupati Pati pada 2025 lalu adalah contoh kegagalan karena hanya didukung oleh satu fraksi (PDIP) yang mengusulkan hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung, sedangkan keenam fraksi lainnya (PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat) menghendaki perbaikan.

Artinya, keberhasilan dan kegagalan pemakzulan bukan semata-mata ditentukan oleh faktor pembuktian atas tuduhan tindakan yang dilakukan seorang bupati apakah tercela atau tidak, melainkan juga ditentukan oleh konfigurasi politik di dalam dinamika perpolitikan DPRD. Logika terbaliknya adalah, ketika seluruh fraksi seragam menyetujui pemakzulan tanpa menunjukkan perbedaan argumentasi yang substansial, apakah proses tersebut karena murni berangkat dari pelanggaran hukum dan etika atau justru lebih dipengaruhi oleh kalkulasi pragmatisme kekuasaan?

DPRD: Arena Representasi Rakyat vs Kepentingan Politik

Secara normatif, kedudukan DPRD memang sebagai representasi dan mandataris dari rakyat karena dipilih oleh rakyat sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam perspektif distribution of power, DPRD memiliki kewenangan dalam aspek legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, secara aktual fungsi pengawasan bisa berubah menjadi intrik dan penetrasi kepentingan oleh elit atau kelompok tertentu.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memenuhi panggilan Panitia Khusus sebagai terperiksa di hak angket DPRD Gowa, Sulsel, Selasa (14/7/2026). Sumber : Kumparan

Penting untuk memiliki daya ukur untuk membedakan antara kepentingan politik dan kepentingan rakyat secara organis dan fundamental. Lord Acton sudah sejak dahulu kala mengingatkan bagaimana kekuasaan cenderung disalahgunakan. Tanpa ada filter untuk mampu mendikotomikan antara “motif politik” dan “motif publik”, kewenangan pemakzulan justru menjadi titik lemah terhadap legitimasi moral dan sosial atas lembaga perwakilan itu sendiri. Rakyat perlu tahu proses deliberasi dilakukan secara transparan sehingga akan jelas terlihat apakah tindakan (pemakzulan) tersebut benar-benar cerminan aspirasi rakyat atau hanya cerminan kesepakatan antarelit politik.

Perbuatan Tercela: Batas Privat vs Publik

Pasal 78 hingga Pasal 81 UU No. 23/2014 mengatur kewenangan dan mekanisme berlapis dalam proses pemakzulan bupati oleh DPRD. Usulan DPRD dengan kuorum ketat (minimal 3/4 anggota hadir dan 2/3 yang hadir menyetujui), uji di Mahkamah Agung, hingga terakhir adalah penetapan pemberhentian oleh Kementerian Dalam Negeri. Ketiga lapisan tersebut tak lain untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan politik oleh DPRD, namun tiada gading yang tak retak. Regulasi tersebut tetaplah memiliki celah.

Ada 4 (empat) alasan yang dapat digunakan sebagai dasar pemakzulan sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (1), yakni: melanggar sumpah, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, dan melakukan perbuatan tercela. Pemaknaan perbuatan tercela dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf f yang berarti judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. Artinya, bentuk perbuatan tersebut dikunci pada aspek pelanggaran kesusilaan dan moralitas publik. Hanya saja, pemahaman perbuatan tercela ini kemudian menyisakan batas antara ruang privat dan ruang publik dalam konteks objektivitas dalam merusak integritas jabatan. Proses deliberasi dan dinamika internal pada fraksi sebelum rapat paripurna seharusnya dibuka secara transparan agar dapat dilakukan penilaian apakah suatu perbuatan tersebut benar-benar memenuhi unsur “perbuatan tercela”.

Karena DPRD adalah mandataris rakyat, maka konstruksi perbuatan tercela dalam pandangan moralitas sosial menjadi meluas karena dalam bingkai “patut” dan “tidak patut” untuk dilakukan. Perbuatan seperti menggunakan kewenangannya untuk kepentingan kelompok atau pribadi, menyembunyikan informasi untuk publik, pelanggaran norma kesusilaan secara umum, menghina, merendahkan, menyalahgunakan fasilitas, memamerkan kekuasaan, dan lain sebagainya seharusnya menjadi barometer juga.

Selanjutnya adalah memberikan penjelasan atas batas privat dan publik yang harus dalam mekanisme objektivitas, bukan semata opini publik atau tekanan politik. Ketiga pertimbangan berikut dapat menjadi barometer relevan: pertama, perbuatan tersebut harus benar-benar terbukti secara meyakinkan. Tanpa pembuktian yang jelas dan terukur, bukan sebatas pada testimoni saksi. Kedua, perbuatan tersebut memiliki dampak dan tingkat keseriusan dalam memenuhi kriteria perbuatan tercela, baik sesuai regulasi maupun moralitas publik. Terakhir, harus diukur relevansi yang terukur dan objektif antara perbuatan tersebut dengan kelayakan memegang jabatan maupun kepentingan publik. Semakin jauh perilaku dari kepentingan jabatan, maka semakin kuat alasan yang diperlukan untuk membenarkan intervensi pada ruang privatnya.

Kesimpulan

Pada akhirnya, pemakzulan kepala daerah tidak lain menjadi bagian dari checks and balances yang melekat pada demokrasi representatif. Kewenangan ini adalah “alat” untuk melindungi kepentingan rakyat ketika digunakan secara proporsional, terukur, dan berbasis bukti. Sebaliknya, jika proses tersebut lebih tendensius pada dinamika politik internal ketimbang kepentingan publik yang lebih luas, maka yang terjadi adalah kesewenang-wenangan yang notabene juga merupakan perbuatan tercela. Harapannya, pengalaman bangsa dalam bernegara selama ini menjadi motor demokratisasi di semua kehidupan politik dan birokrasi yang berbasis pada akuntabilitas, bukan terjebak pada kepentingan pragmatis kelompok atau elit tertentu. Salam.