Lembaga Sensor Film sebagai Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat dari Ancaman Nonmiliter
Tulisan dari Indri Ariefiandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketahanan nasional tidak hanya dibangun melalui kekuatan pertahanan militer, tetapi juga melalui kemampuan negara melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan sosial-budaya, serta menjaga karakter dan identitas bangsa. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan semakin luasnya distribusi konten audiovisual, film menjadi salah satu medium yang memiliki pengaruh terhadap cara masyarakat memahami nilai, membentuk sikap, dan memandang kehidupan. Dalam konteks inilah, Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) memiliki relevansi strategis sebagai institusi yang menjalankan fungsi perlindungan masyarakat melalui penyensoran film, penggolongan usia penonton, dan penguatan literasi media.
Perspektif tersebut dapat dikaitkan dengan arah kebijakan pertahanan negara yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Peraturan ini memuat berbagai dimensi ancaman nonmiliter, termasuk persoalan yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan budaya. Dalam lampirannya, penyebaran budaya LGBTQ juga dicantumkan dalam uraian ancaman nonmiliter. Kebijakan tersebut menjadi salah satu konteks untuk membahas bagaimana negara membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi dinamika sosial-budaya, termasuk yang berlangsung melalui media dan konten audiovisual.
Meski demikian, penerapan kebijakan pertahanan negara harus ditempatkan sesuai dengan ruang lingkup dan kewenangan setiap lembaga. Perpres tersebut merupakan pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan pemberian kewenangan sensor baru kepada LSF. Pelaksanaan tugas dan kewenangan LSF tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan di bidang perfilman. Dengan demikian, relevansi Perpres bagi LSF terletak pada konteks strategis perlindungan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan sosial-budaya di ruang audiovisual.
Film, Ketahanan Budaya, dan Perlindungan Masyarakat
Film memiliki kedudukan sebagai karya seni, produk budaya, sekaligus medium komunikasi massa. Melalui cerita, karakter, dialog, visual, dan konflik yang ditampilkan, film dapat menyampaikan gagasan serta memengaruhi cara penonton memahami berbagai persoalan kehidupan. Pengaruh tersebut tidak selalu bersifat negatif. Film juga dapat memperluas wawasan, memperkuat empati, memperkenalkan keragaman budaya, serta menumbuhkan kesadaran mengenai nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan.
Namun, karena film dikonsumsi oleh masyarakat dengan latar belakang dan tingkat kematangan yang berbeda, perlindungan penonton menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan perfilman. Anak-anak dan remaja membutuhkan panduan yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka agar dapat memilih tontonan secara tepat. Pada saat yang sama, masyarakat dewasa memerlukan informasi yang memadai untuk memahami karakteristik dan isi film sebelum menontonnya.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman memberikan landasan bagi pelaksanaan fungsi tersebut. Pasal 57 mengatur penyensoran film dan iklan film, termasuk penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan, penentuan kelayakan film, serta penggolongan usia penonton. Ketentuan ini menempatkan perlindungan masyarakat dari pengaruh negatif film sebagai salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan perfilman nasional.
Dengan landasan tersebut, sensor film merupakan bagian dari mekanisme perlindungan publik yang menghubungkan tanggung jawab kelembagaan, kepentingan penonton, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, berdasarkan kriteria yang jelas, serta memperhatikan konteks dan klasifikasi usia penonton.
Ancaman Nonmiliter dan Tantangan di Ruang Audiovisual
Perkembangan lingkungan digital membuat masyarakat semakin mudah mengakses film dan konten audiovisual dari berbagai negara melalui beragam saluran distribusi. Perubahan ini memperluas kesempatan masyarakat untuk menikmati karya budaya, sekaligus menghadirkan tantangan dalam memastikan kesesuaian tontonan dengan kelompok usia, konteks penyajian, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pembahasan ancaman nonmiliter, tantangan sosial-budaya perlu dikaji secara cermat. Tidak setiap perbedaan pandangan atau representasi dalam film dapat serta-merta dipandang sebagai ancaman terhadap negara. Penilaian harus dilakukan berdasarkan substansi konten, konteks narasi, ketentuan hukum, serta relevansinya dengan tujuan perlindungan masyarakat. Pendekatan ini diperlukan agar kebijakan perlindungan publik memiliki landasan objektif dan tetap menghormati hak-hak yang dijamin oleh hukum.
Pembahasan mengenai representasi LGBTQ dalam film, misalnya, perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan konten yang jelas. Penilaian terhadap adegan, pesan, dan konteks penyajian harus dibedakan dari penilaian terhadap identitas pribadi seseorang. Dalam menjalankan tugasnya, LSF bekerja berdasarkan kewenangan dan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai penggolongan usia penonton.
Dengan pendekatan tersebut, kontribusi LSF terhadap ketahanan nasional dapat diwujudkan melalui mekanisme perlindungan yang terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. LSF menjalankan mandat di bidang perfilman yang memiliki keterkaitan dengan ketahanan sosial-budaya, tanpa mengambil alih fungsi pertahanan negara maupun kewenangan lain di luar tugasnya.
Memperkuat Mandat Sensor dalam Revisi UU Perfilman
Pembahasan revisi Undang-Undang Perfilman merupakan momentum penting untuk memperkuat pelaksanaan fungsi perlindungan masyarakat agar mampu menjawab perubahan teknologi, pola distribusi, dan kebutuhan penonton. Dalam proses tersebut, penguatan kelembagaan LSF perlu diarahkan pada kejelasan mandat hukum, penyempurnaan prosedur kerja, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penyesuaian instrumen perlindungan terhadap perkembangan ekosistem audiovisual.
Mandat sensor memiliki arti penting dalam keseluruhan proses tersebut. Sensor merupakan mekanisme penilaian terhadap materi film yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk menilai kelayakan film, mempertimbangkan kesesuaian materi dengan klasifikasi usia, dan menjalankan mekanisme koreksi apabila diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
Penguatan mandat ini perlu disertai kejelasan mengenai ruang lingkup kewenangan, standar penilaian, prosedur pengambilan keputusan, dan akuntabilitas kelembagaan. Dengan demikian, pelaksanaan sensor tidak bergantung pada penilaian yang bersifat subjektif, melainkan pada kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks revisi UU Perfilman, penguatan tersebut juga perlu mempertimbangkan perkembangan distribusi film melalui platform digital. Kerangka regulasi yang diperbarui perlu memberikan kepastian mengenai cakupan pengaturan dan pelaksanaan fungsi perlindungan penonton sesuai kewenangan yang ditetapkan undang-undang. Hal ini penting agar perlindungan masyarakat tetap relevan di tengah perubahan pola konsumsi media, tanpa mencampuri proses kreatif maupun kegiatan usaha industri perfilman yang berada dalam ranah kewenangan para pelaku industri.
Sensor Film dan Literasi Media sebagai Instrumen Perlindungan
Perlindungan masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan mekanisme kelembagaan. Penguatan literasi media perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan sensor dan penggolongan usia penonton. Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memahami informasi klasifikasi, mengenali karakteristik konten, dan menentukan pilihan tontonan berdasarkan usia, kebutuhan, serta tanggung jawab masing-masing.
Dalam konteks ini, Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri memiliki arti strategis. Gerakan tersebut mendorong masyarakat agar tidak sekadar menjadi penerima konten, tetapi juga mampu melakukan pertimbangan secara sadar sebelum menonton atau memilihkan tontonan bagi anggota keluarga. Orang tua, pendidik, komunitas, pelaku industri perfilman, dan platform distribusi dapat berkontribusi sesuai peran masing-masing dalam membangun budaya menonton yang bertanggung jawab.
LSF dapat memperkuat kontribusinya melalui penelitian, sosialisasi, kemitraan, dan pengembangan materi edukasi yang sesuai dengan perubahan pola konsumsi media. Dukungan data dan evaluasi yang berkelanjutan juga diperlukan agar program perlindungan penonton dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
Pendekatan ini memungkinkan sensor film menjalankan dua fungsi yang saling melengkapi: memberikan perlindungan melalui mekanisme penilaian sesuai hukum dan membangun kesadaran masyarakat agar mampu memilih tontonan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, perlindungan masyarakat tidak berhenti pada proses penyensoran, tetapi juga tumbuh sebagai kesadaran bersama di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Memperkuat Perlindungan Penonton dalam Ekosistem Perfilman Nasional
Menempatkan LSF dalam pembahasan ketahanan nasional berarti memahami perlindungan masyarakat sebagai tanggung jawab yang memerlukan dukungan berbagai pihak. Kementerian dan lembaga terkait, institusi pendidikan, industri perfilman, platform digital, keluarga, serta komunitas masyarakat memiliki peran masing-masing dalam membangun lingkungan audiovisual yang sehat dan bertanggung jawab.
Dalam kerangka tersebut, LSF berkontribusi melalui pelaksanaan mandat sensor yang konsisten, penggolongan usia yang informatif, peningkatan literasi media, serta penguatan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Kolaborasi diperlukan agar perlindungan masyarakat tidak hanya mengandalkan proses sebelum film diedarkan, tetapi juga berkembang menjadi budaya sadar tontonan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Ketahanan budaya tidak dibangun dengan menutup ruang bagi keragaman karya, melainkan melalui kemampuan masyarakat memahami, menilai, dan menyikapi konten secara kritis sesuai nilai, hukum, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, profesionalisme, kepastian hukum, transparansi prosedur, dan penghormatan terhadap hak masyarakat perlu menjadi bagian integral dari pelaksanaan fungsi perlindungan penonton.
Pada akhirnya, menjadikan Lembaga Sensor Film sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat dari ancaman nonmiliter bukan berarti memperluas kewenangannya ke seluruh persoalan sosial dan budaya. Gagasan ini menegaskan pentingnya kontribusi LSF dalam lingkup mandatnya, yaitu penyensoran film, penggolongan usia penonton, dan literasi media, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan sosial-budaya bangsa.
Sensor film, penggolongan usia, serta literasi media harus dikembangkan sebagai instrumen yang saling mendukung dalam melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja, di tengah perubahan teknologi dan dinamika budaya.
Dengan landasan tersebut, LSF dapat terus menjalankan tanggung jawab perlindungan masyarakat di bidang perfilman, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan ketahanan nasional yang berakar pada karakter, kesadaran, dan tanggung jawab masyarakat Indonesia.

