Apa Itu SIM D? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ternyata, Indonesia tidak hanya memiliki tiga kategori SIM saja (A,B, dan C), melainkan terdapat kategori lainnya, yakni SIM D. Lantas, apa itu SIM D? Ini ulasan lengkapnya.
Seperti yang diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang diberikan kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor. Ini merupakan perlengkapan wajib pengendara atau pengemudi ketika berkendara.
Adapun SIM hanya diberikan untuk masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, serta memahami peraturan lalu lintas.
Secara garis besar, kebanyakan masyarakat hanya mengetahui tiga jenis SIM, yakni SIM A, B, dan C. Sebelum beralih ke pembahasan SIM D, ada baiknya Anda mengetahui penjelasan kategori SIM lainnya. Berikut pengertiannya:
SIM A: dipergunakan pengemudi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 Kg.
SIM B1: dipergunakan pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 Kg (bus penumpang atau barang perseorangan).
SIM B2: dipergunakan pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 Kg.
SIM C: dipergunakan pengendara sepeda motor yang dibagi menjadi tiga jenis SIM C1 (<250 cc), C2 (>250 cc-500 cc), C3 (> 500 cc).
Setelah mengetahui apa saja jenis SIM di Indonesia, berikut penjelasan seputar SIM D yang perlu Anda ketahui.
Pengertian SIM D
Dikutip dari laman e-tilang, SIM D adalah SIM yang dipergunakan untuk pengendara atau pengemudi penyandang disabilitas. Apabila mengacu pada Perpol Nomor 5 tahun 2021, SIM D dibagi menjadi dua jenis, yakni SIM D dan SIM D 1.
SIM D memiliki kategori kendaraan yang setara dengan SIM C, sedangkan SIM D1 memiliki kategori kendaraan yang sama dengan SIM A. Bagi yang penasaran apa saja persyaratan pembuatan SIM D, berikut daftarnya:
Berusia minimal 17 tahun
Lengkap administrasi
Lulus pemeriksaan kesehatan yang mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik.
Lulus pemeriksaan psikologi.
Lolos uji teori berkendara.
Lolos uji praktik berkendara.
Berbicara biayanya, SIM D dan D1 memiliki biaya pembuatan yang sama, yakni Rp 50 ribu. Sedangkan biaya perpanjangannya berkisar pada harga Rp 30 ribu. Ini sudah sesuai biaya yang tercantum pada PP No. 60 Tahun 2016.
Dikutip dari kumparanOTO, terdapat komplikasi terhadap pembuatan SIM untuk para penyandang difabel tuli atau tuna rungu, alias masih dikatakan abu-abu. Ini dikarenakan beberapa daerah yang mengizinkan dan ada yang belum.
Namun, apabila melihat keterangan pemeriksaan kesehatan di atas, maka difabel tuli atau tuna rungu masih belum bisa mendapatkan SIM karena perihal keselamatan.
Demikianlah informasi seputar penjelasan lengkap seputar SIM D. Bagaimana menurut Anda, apakah seharusnya pemerintah Indonesia perlu mengevaluasi beberapa peraturan yang masih mengandung ambiguitas? Tulis di kolom komentar.
(AA)
Frequently Asked Question Section
Apa saja persyaratan pembuatan SIM?

Apa saja persyaratan pembuatan SIM?
Adapun SIM hanya diberikan untuk masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, serta memahami peraturan lalu lintas.
Apa saja jenis SIM C?

Apa saja jenis SIM C?
SIM C: dipergunakan pengendara sepeda motor yang dibagi menjadi tiga jenis SIM C1 (<250 cc), C2 (>250 cc-500 cc), C3 (> 500 cc).
Berapa biaya pembuatan SIM D & D1?

Berapa biaya pembuatan SIM D & D1?
Berbicara biayanya, SIM D dan D1 memiliki biaya pembuatan yang sama, yakni Rp 50 ribu.

