Berapa Denda Pajak Mobil Telat 1 Hari 2023? Ini Jawabannya
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masih banyak masyarakat yang menunda-nunda membayar pajak kendaraannya. Padahal, denda telat bayar pajak mobil memiliki besaran yang tidak kecil. Lantas, berapa denda pajak mobil telat 1 hari 2023?
Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat, baik per tahun maupun per lima tahun.
Bagi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan sesuai waktu yang ditentukan per tahun, maka pemilik akan dikenakan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan.
Sanksi administratif ini akan digabungkan juga dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Jika mengacu pada Permen Keuangan No. 36/PMK.010/2008, maka besaran denda SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp 100 ribu.
Karena pembayaran pajak kendaraan adalah bagian dari Pajak Daerah, maka besaran dendanya juga bisa berbeda di setiap daerah. Namun, sejatinya denda keterlambatan pembayaran pajak ini sudah tertuang dalam UU. No. 28 tahun 2009, ini informasinya.
Denda Pajak Mobil Telat 1 hari 2023
Besaran denda pajak mobil telat 1 hari 2023 tidak dikenakan biaya tambahan sama sekali, alias pemilik kendaraan hanya perlu membayar besaran PKB seperti biasanya. Ini sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, ini bisa berbeda jika Anda telat membayar pajak dua hari dari tanggal yang ditentukan, yakni akan dikenakan denda 25% dari PKB yang seharusnya dibayar. Ini daftar denda keterlambatan membayar PKB sesuai peraturan:
Keterlambatan 1 Hari: PKB satu tahun (Kompensasi)
Keterlambatan 2 Hari-1 Bulan: PKB x 25%
Keterlambatan 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 3 Bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 Bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Cara Cek Denda Pajak Mobil
Agar mendapatkan hasil yang lebih pasti, Anda bisa melakukan pengecekan besaran denda PKB ini secara daring melalui laman resmi E-Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman E-Samsat dengan pranala berikut: https://e-samsat.id.
Isi formulir yang tersedia pada laman tersebut meliputi kode pelat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan.
Tekan tombol “Cek Sekarang”.
Kemudian pada laman tersebut akan tertera informasi seputar besaran biaya PKB yang harus Anda bayar mulai dari PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNBP TNBK, dan tenggat waktu membayar pajak.
Demikianlah informasi mengenai denda pajak mobil telat 1 hari 2023 dan cara mengeceknya. Semoga bermanfaat.
(AA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu PKB?

Apa itu PKB?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat, baik per tahun maupun per lima tahun.
Berapa denda SWDKLLJ untuk mobil?

Berapa denda SWDKLLJ untuk mobil?
Jika mengacu pada Permen Keuangan No. 36/PMK.010/2008, maka besaran denda SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp 100 ribu.
Berapa besaran denda pajak mobil telat 2 bulan?

Berapa besaran denda pajak mobil telat 2 bulan?
Keterlambatan 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

