Konten dari Pengguna

Syarat Bayar Pajak Motor 2023 dan Cara Membayarnya di Samsat

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 5 menit

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Syarat bayar pajak motor 2023 penting untuk diketahui pemilik kendaraan roda dua tersebut. Pembayaran pajak motor perlu dilakukan sebagai bentuk identifikasi dan registrasi kendaran bermotor. Pembayaran pajak dibuktikan dengan pemberian dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pajak kendaraan tentunya perlu dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan. Mengutip laman Koinworks, Pajak kendaraan tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.

Sedangkan, pajak kendaraan lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu, apa saja syarat bayar pajak motor 2023? Berikut ini adalah ulasannya.

Syarat Bayar Pajak Motor 2023

Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)

Proses pembayaran pajak motor bisa dilakukan secara offline dan online. Namun sebelum itu, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu.

Ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi meliputi KTP, STNK, BPKB, dan lain sebagainya. Dirangkum dari situs IDX Channel, berikut ini syarat bayar pajak motor di Samsat secara offline dan online selengkapnya:

1. Syarat Bayar Pajak Motor 2022 di Samsat

Dokumen yang harus dibawa saat ingin membayar pajak di Samsat sebagai berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotokopinya.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopinya

  • Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopinya.

  • Fotokopi domisili, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan jika Anda ingin memperpanjang kendaraan dinas.

  • Surat kuasa jika prosesnya diwakili oleh orang lain.

2. Syarat Bayar Pajak Motor 2022 Online

Sementara jika ingin melakukan pembayaran pajak secara online, Anda harus menyiapkan STNK dan KTP. Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Kendaraan tidak dalam status blokir kendaraan bermotor atau blokir data kepemilikan.

  • Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak (wajib pajak) memiliki nomor seluler yang aktif. Sebab, nantinya akan dikirimkan kode bayar melalui SMS.

  • Wajib pajak memiliki nomor rekening dan kartu ATM ank BJB, BNI atau BCA.

  • Pembayaran hanya berlaku untuk pajak satu tahunan, bukan lima tahun.

  • Masa berlaku pajak yang dibayarkan kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.

  • Wajib pajak merupakan perseorangan bukan badan usaha, yayasan, ataupun badan sosial.

Baca juga: Cara Menghemat Energi yang Berupa BBM Selama Berkendara

Cara Bayar Pajak Motor 2023 di Samsat

Gerai Samsat Blok M Square. Foto: Blok M Square

Anda dapat melakukan pembayaran pajak motor di Samsat terdekat. Berikut ini adalah langkah-langkah melakukan pembayaran pajak dikutip dari laman kumparanOTO.

1. Cara bayar pajak motor tahunan di Samsat terdekat

Untuk membayar pajak motor tahunan di Samsat, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Datangi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. Namun ebelum itu, cek jadwalnya terlebih dahulu agar tidak terlambat ketika hendak mengurus pajak di Samsat.

  • Setelah itu, datangi loket pendaftaran. Nantinya, pegawai loket akan memberikan nomor antrean kepada Anda.

  • Isi formulir yang diberikan oleh penjaga loket. Pastikan data dan informasi yang dimasukkan benar.

  • Kemudian, serahkan formulir ke loket beserta dokumen persyaratan yang diperlukan.

  • Datangi kasir ketika nama Anda sudah dipanggil. Nantinya, petugas akan memberikan informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

  • Setelah itu, Anda dapat menyimpan resi atau bukti pembayaran pajak motor. Resi tersebut nantinya diperlukan untuk mengambil STNK/SPKD.

  • Tunggu lembar pajak STNK selesai dibuat. Nama Anda akan dipanggil untuk menerima lembar STNK baru.

  • Pastikan STNK Anda telah dibubuhi cap sebagai pengesahan pajak tahunan. Kemudian, pastikan data dan identitas di STNK sesuai dengan data diri Anda dan kendaraan.

2. Cara bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membayar pajak motor di Samsat Keliling:

  • Datangi kendaraan Samsat Keliling di wilayah Anda.

  • Isi formulir yang telah diberikan oleh petugas.

  • Jika sudah, pastikan data yang Anda tulis benar. Kemudian, berikan formulir tersebut ke petugas bersama dengan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

  • Petugas akan melakukan verifikasi data. Tunggu nama Anda dipanggil untuk mendapatkan informasi lanjutan.

  • Bayar nominal pajak yang sudah ditetapkan.

  • Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan STNK baru.

3. Cara bayar pajak motor tahunan via online

Membayar pajak motor secara online bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Berikut langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti:

  • Unggah data pribadi meliputi NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone.

  • Unggah foto e-KTP.

  • Verifikasi biometric wajah Anda dengan swafoto.

  • Masukkan OTP yang dikirim via SMS.

  • Jika registrasi berhasil, Anda bisa melakukan verifikasi ulang dengan mengakses link yang dikirimkan via email.

Selanjutnya, Anda bisa mendaftarkan kendaraan bermotor yang dimiliki melalui langkah-langkah berikut ini:

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Kemudian, langkah pembayarannya adalah sebagai berikut:

  • Generate Kode Bayar.

  • Pilih Salah Satu Bank.

  • Pilih “Lanjut”.

  • Nantinya akan ditampilkan Cara Pembayaran.

  • Pilih “Lanjut”.

  • Pembayaran selesai.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Mengecek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Anda dapat melihat informasi terkait besaran biaya pajak, denda, serta keterlambata PKBdi laman E-Samsat. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak:

  • Kunjungi laman E-Samsat di https://e-samsat.id.

  • Isi formulir yang sudah tertera pada laman, mulai dari plat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan domisili kendaraan.

  • Apabila semua data sudah terisi dengan benar dan lengkap, Anda bisa menekan tombol “Cek Sekarang”.

  • Setelah itu, laman akan memberikan keterangan secara lengkap mengenai info pajak kendaraan dan PNBP seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayar bersama dengan tenggat waktu membayar pajak.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Kapan pajak kendaraan dibayarkan?

chevron-down

Pajak kendaraan tentunya perlu dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan.

Kapan ganti STNK motor?

chevron-down

Pajak kendaraan lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apakah perpanjangan STNK harus pakai BPJS?

chevron-down

Sesuai dengan Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perpanjangan STNK juga perlu menunjukkan keanggotaan BPJS.

(RFN)