Konten dari Pengguna

Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika sebagai Upaya Crime Prevention

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Insanul Hakim Ifra, tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: (Dokumentasi Pribadi) Edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika kepada Warga Binaan  oleh Petugas Pemasyarakatan
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: (Dokumentasi Pribadi) Edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika kepada Warga Binaan oleh Petugas Pemasyarakatan

Usaha pemerintah dalam menghadapi bahaya narkotika akan kurang artinya, apabila tidak didukung oleh kesadaran masyarakat untuk berpatisipasi di dalamnya yang mana kesadaran ini dimulai dari domain yang paling bawah dulu yaitu keluarga. Institusi keluarga harus menyadari betul bahwa kelengahan dalam mengasuh dan mengawasi anggota keluarganya, bahaya narkotika tidak mustahil dapat mengenai anak dan sanak saudara.

Harapan bahwa negara akan dapat menanggulangi bahaya narkotika akan lebih meyakinkan apabila kaum remaja maupun muda-mudi (yang justru menjadi sasaran dan incaran “wabah” narkotika) berkesadaran untuk secara aktif mengambil bagian dalam usaha-usaha “berperang” melawan bahaya narkotika adalah satu kewajiban dalam usaha pembelaan dan penyelamatan negara.

Menurut para ahli di bidang penanggulangan narkotika, maka langkah awal untuk dapat menghadapi dan menghindarkan bahaya narkotika adalah mengenal narkotika dan permasalahannya, sehingga dengan demikian dapat menerapkan pedoman pedoman untuk menanggulanginya.

Jelaslah bahwa narkotika merupakan zat-zat yang mempunyai efek kerja yang dapat mempengaruhi jiwa dan mental manusia seperti pembiusan, menurunkan kesadaran, lamunan dan gejala-gejala fisik dan mental lainnya, terutama apabila dipakai di luar tujuan pengobatan (non medical purpose).

Tiga efek atau pengaruh utama dari narkotika terhadap tubuh manusia adalah:

1. Efek menenangkan syaraf atau disebut depressants. Yang digolongkan depressant adalah: obat tidur (hypnotics), obat penghilang rasa sakit (sedative), obat-obat penenang (tranguilizers)

2. Efek meningkatkan kemampuan fisik atau stimulant. Zat ini dapat meningkatkan kemampuan daya kerja yang laur biasa, tetapi karena keluarnya kekuatan secara tak wajar (paksaan) maka tidak seimbang dengan daya mental, yang berakibat merusak tubuh, zat ini disebut doping

3. Efek khayalan yang menimbulkan perasaan yang tidak riil atau disebut hallucinogen.

Narkotika yang banyak beredar dan disalahgunakan di mana-mana, yang diedarkan oleh orang-orang tertentu atau kelompok-kelompok sindikat narkotika dengan berbagai alasan, mulai dari alasan mencari duit sampai kepada alasan-alasan subversi yang dapat menghancurkan keselamatan negara dan bangsa di mana anrkotika itu secara gelap diedarkan dan dapat melumpuhkan generasi muda.

Sejarah dan hasil-hasil penelitian serta laporan dari badan-badan, lembaga-lembaga internasional yang bergerak di bidang penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika, mengungkapkan ilustrasi dan data data tentang bahaya penyalahgunaan narkotika sebagai berikut:

a. Bahaya penyalahgunaan narkotika yang pertama terletak pada sifat dari zat narkotika sendiri yang bola dipergunakan di luar tujuan pengobatan, dapat membawa kecanduan dan ketergantungan sipemakai, terhadap zat-zat narkotika, ditambah dengan sifat tolerance yang menyabkan sipemakai untuk mendapatkan efek yang sama dari suartu jenis narkotika tertentu, memerlukan dosis yang semakin besar yang akan menjurus dari penggunaan zat yang kurang keras ke arah yang lebih keras (escalation) yang akhirnya hidupnya terjerat dan benar-benar tergantung kepada obat-obat narkotika yang dosisnya besar dan jenis yang terkeras

b. Bahaya dan akibat bagi pribadi yang menyalahgunakan narkotika

Ketergantungan ini terbagi pula dalam 2 macam. Pertama, ketergantungan psikis yaitu kebiasan menggunakan obat-obat tertentu yang sulit dilepas sehingga kebiasaan tak dipenuhi terasa tak enak seperti mulut pahit dan lain-lain (contoh perokok, kebiasaa minum kopi). Kedua, ketergantungan fisik yang keadaan jasmani terus menerus membutuhkan zat zat narkotik yang bila tidak di-suply akan menimbulkan gangguan terhadap badan sepereti muntah-muntah, lemas, sesak napas dan lain-lain.

c. Di samping bahaya terhadap pribadi-peribadi sipemakai (penyalahguna narkotika), terjadi pula bahaya terhadap kehidupan masyarakat; sebab sipecandu narkotika yang sedang ketagihan dan kebetulan tidak memiliki uang untuk membeli narkotika, maka dalam keadaan tersiksa, yang bersangkurtan akan berusaha dengan berbagai upaya seperti mengemis, mencuri bahkan bisa membunuh; sehingga meningkatkan kriminalitas dan berbagai penyakt masyarakat

d. Bila jumlah pecandu semakin meningkat, maka korban semakin banyak, masyarakat kacau, maka kesealamatan dan ketahanan negara bisa tumbang; seperti yang dialami Tiongkok dalam perang candu melawan Inggris tahun 1839-1842. (hal ini akan sangat terasa bila pecandu pecandunya telah meluas di kalangan rakyat jelata yang berpengasilan rendah)

KEWAJIBAN DAN PERAN NEGARA MELALUI INSTITUSI PEMASYARAKATAN

Telah disinggung bahwa menjalarnya penyalagunaan narkotika ibarat metastastis yang penyebarannya begitu masif sehingga dapat disamakan dengan penyakit epidemi yang menularnya secara sosial dengan cepat sekali, di mana agent-nya adalah obat/zat narkotika, carrier-nya pada pecandu narkotika dan environemnt-nya adalah masyarakat tertentu.

Negara bertanggung jawab dan wajib menyelematkan rakyatnya dari bahaya ini, sebagai realisasi tujuan negara yang tercantum dalam mukaddimah UUD 1945 yang berbunyi “…untuk mewujudkan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Penyalahgunaan narkotika, merupakan masalah dunia pada umumnya, Indonesia pada khususnya; yang dapat merupakan penghalang dalam pencapaian tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteran umum dan mencedaskan kehidupan bangsa.

Institusi Pemasyarakatan dari dulunya telah tegak lurus satu komando menegaskan melalui instrumen peraturan perundang-undangan dalam upaya crime prevention dan pencegahan dan penanggulangan narkotika di Lapas dan Rutan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa: “Sistem Penyelenggaraan Pemasyarakatan dilakukan untuk tujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana”.

Dipertegas kembali dalam Peraturan Kemenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Pasal 26 huruf k menyebutkan: “…dalam pelaksanaan dan upaya untuk menciptakan kondisi patuh terhadap peraturan tata tertib, Tahanan dan Warga Binaan dilarang membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya”.

Konsekuensi hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan narkotika akan dilakukan upaya represif penindakan yaitu tindakan penegakan hukum yang dilakukan setelah terjadinya suatu tindak pidana atau pelanggaran sesuai ketentuan peaturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum terjadinya hal demikian perlu upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang memang urgensi untuk dilakukan oleh petugas dan instansi terkait seperti badan yang menangani penanggulangan tindak pidana narkotika.

Secara umum kegiatan-kegiatan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang bisa dilakukan oleh aparatur pemasayarakatan di antaranya:

a. Pengawasan dan disiplin yang ketat dengan model pembinaan yang baik, memberikan wadah kegiatan olahraga, memberikan pendidikan dan pengajaran yang ada di lapas maupun rutan, diantaranya pendidikan keagamaan yang terselenggara di masjid, gereja, maupun vihara. Tentu masih banyak lagi jenis maupun model pendidikan dan pengajaran yang ada di lapas maupun rutan yang diarahkan untuk memberikan manfaat sebanyak-banyaknya, minimal untuk dirinya sendiri, sebab dampak positif dan manfaat dari pendidikan dan pengajaran yang ia dapatkan sama potensialnya dengan akibat kejahatan yang ia timbulkan terhadap lingkungan khususnya dan Indonesia umumnya.

b. Penerangan dan edukasi oleh para ahli dan para petugas. Upaya ini merupakan langkah preemtif menanamkan norma dan menginternalisasi nilai-nilai baik kepada Tahanan dan Warga Binaan agar menyadari dampak dan akibat penyalahgunaan narkotika terhadap diri sendiri, keluarga, lingkungan dan scope yang paling luas lagi, yaitu terhadap keamanan dan peradaban bangsa

c. Usaha-usaha pengobatan dan rehabilitasi sosial. Upaya ini merupakan langkah preventif untuk mencegah dan menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan candu kembali terhadap narkotika.

TANGGUNG JAWAB DAN KESADARAN WARGA BINAAN MENGHADAPI BAHAYA NARKOTIK

Pasal 30 ayat (1) UUD menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Ancaman terhadap negara di mana kita harus membelanya, dewasa ini tidak terbatas pada ancaman ytang berupa serangan bersenjata seperti agresi dan invasi, tetapi justru ada bahaya yang secara diam-diam akan menghancurkan suatu negara dari dalam negara itu sendiri, yang dinamakan subversi, kegiatan subversi ini dapat dilancarkan dengan berbagai cara yang terselebung, seperti melalui usaha merusak kebudayaan bangsa, menghantam dunia pendidikan dan dapat pula dengan cara merusak fisik dan psikis rakyat.

Melalui instrumen UU Pemasyarakatan, Pasal 11 UU No. 22 Tahun 2022, “Narapidana wajib menaati peraturan tata tertib; mengikuti secara tertib program Pembinaan; memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya”.

Petugas pemasyarakatan sebagai rule model bagi Warga Binaan wajib secara hukum dan moril untuk untuk mewujudkan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945 dan menjaga penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai dengan UU Pemasyarakatan, selain itu, petugas pemasyarakatan diharapakan memiliki sense of security (suatu kesadaran bahwa masalah keamanan adalah tanggung jawab kita bersama)

Sikap bertanggung jawab atas keselamatan negara haruslah dilandasi oleh hati nurani yang ikhlas yang berwatak dan cirinya sebagai mana pernah diucapkan oleh almarhum Presiden A.S. John F. Kennedy yang berbunyi sebagai berikut: Do not ask your country, Whats your country can do for you, But ask your self what you, Can do for your country.