Konten dari Pengguna

Kawin Kontrak di Indonesia: Sah secara Agama, Bagaimana di Mata Hukum?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Radiva Muzibul Iqbal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Praktik kawin kontrak atau pernikahan dengan batas waktu tertentu masih kerap terdengar di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di kawasan Puncak, Bogor, serta beberapa daerah wisata dan transmigrasi. Fenomena ini sering kali berlindung di balik pemenuhan syariat agama, di mana para pelakunya mengklaim bahwa cara ini efektif untuk menghindari zina sekaligus menjaga kehormatan. Namun, benarkah klaim legalitas tersebut? Jika ditarik ke dalam ranah hukum positif dan ditinjau lebih dalam secara teologis, kawin kontrak justru memicu benturan keras antara ekspektasi pelaku dan realitas hukum yang berlaku di Indonesia.

Ilustrasi surat perjanjian kawin kontrak, sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat perjanjian kawin kontrak, sumber: freepik.com

Penjelasan tentang kawin kontrak

Dari sudut pandang keagamaan, mayoritas ulama di Indonesia memiliki sikap yang sangat tegas. Melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Kep-B-673/MUI/X/1997, secara hukum agama disepakati bahwa kawin kontrak, yang dalam literatur Islam sunni disebut nikah mut'ah, hukumnya adalah haram. Landasan dasarnya adalah hakikat pernikahan itu sendiri. Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci yang bertujuan membina keluarga sakinnah untuk jangka panjang dan kekal, bukan sebuah kesepakatan sementara yang bisa diputus ketika masa berlakunya habis. Bahkan, secara hukum fiqih, jika dalam proses akad nikah secara lisan disebutkan batas waktunya (misalnya satu bulan atau satu tahun), maka demi hukum pernikahan tersebut otomatis dinilai batal atau tidak sah sejak awal.

Selaras dengan pandangan agama, hukum positif negara juga sama sekali tidak memberi ruang bagi praktik ini. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 1 secara eksplisit mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Unsur kata "kekal" di sini menjadi penggagal utama legalitas kawin kontrak. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, agar sebuah pernikahan diakui secara legal, ia wajib memenuhi dua syarat, yaitu dilakukan menurut hukum agama dan dicatat oleh lembaga resmi negara (KUA untuk Muslim dan Kantor Catatan Sipil untuk Non-Muslim). Karena sifatnya yang temporal dan tertutup, kawin kontrak mustahil mendapatkan dokumen resmi seperti Buku Nikah, sehingga di mata hukum negara, perkawinan ini dianggap tidak pernah ada.

Dampak dari tiadanya pengakuan hukum ini melahirkan risiko perdata yang sangat berat, di mana perempuan dan anak menjadi pihak yang paling dirugikan. Berdasarkan data sosiologis dan catatan Komnas Perempuan, ketiadaan Buku Nikah membuat istri siri maupun istri kontrak kehilangan 100% hak keperdataannya. Di mata hukum, perempuan tersebut tidak berhak menuntut nafkah pasca-kontrak selesai, tidak memiliki hak atas harta gono-gini (pembagian harta bersama), serta tidak berhak atas harta waris jika pasangannya meninggal dunia. Hubungan mereka dianggap sebatas hubungan asmara biasa di luar ikatan perkawinan.

Penderitaan hukum ini berlanjut pada anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut, yang secara otomatis berstatus sebagai anak luar kawin berdasarkan Pasal 43 UU Perkawinan. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuka celah bagi anak luar kawin untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, proses pembuktiannya di pengadilan sangatlah rumit, memakan waktu, dan membutuhkan biaya besar untuk tes DNA. Tanpa pengakuan hukum tersebut, anak akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayahnya, yang di kemudian hari dapat menghambat urusan administrasi penting seperti pendaftaran sekolah, pengurusan hak waris, atau pembuatan paspor.

Jauh di luar ranah hukum perdata, kawin kontrak yang melibatkan transaksi materi di mana ada uang kompensasi atau mahar yang ditentukan berdasarkan durasi waktu sangat rawan bergeser ke ranah hukum pidana. Jika dalam praktiknya ditemukan unsur penipuan, paksaan, atau keterlibatan perantara (mucikari) yang mengambil keuntungan ekonomi, para pelaku dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sanksi bagi pelanggaran ini sangat berat, yakni ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda materi paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Pada akhirnya, kawin kontrak di Indonesia tidak lebih dari sekadar ilusi legalitas yang semu. Praktik ini tidak hanya cacat di mata hukum agama karena menyalahi esensi kesucian pernikahan, tetapi juga ilegal di mata hukum negara. Memilih untuk terlibat dalam kawin kontrak sama saja dengan mengorbankan perlindungan hukum diri sendiri, meruntuhkan martabat, dan yang paling egois, mempertaruhkan masa depan serta hak-hak anak yang tidak berdosa.