Komodifikasi Suara Publik: Bahaya Buzzer dan Krisis Demokrasi

Mahasiswi di Universitas Diponegoro Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi S-1 Administrasi Publik
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Isna Camelia Novianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di balik riuh rendah media sosial, eksistensi narasi berbayar mulai menenggelamkan aspirasi organik warga demi mengamankan agenda penguasa. Lantas masih adakah demokrasi di antara kita?
Perkembangan teknologi media sosial di Indonesia berlangsung sangat masif. Laporan DataReportal Digital 2026 (berdasarkan data per Oktober 2025) mencatat terdapat 180 juta identitas pengguna aktif media sosial di Indonesia, atau setara dengan 63 persen dari total populasi nasional. Platform digital yang mulanya sekadar sarana berkomunikasi, berbagi konten, dan berjejaring, kini bertransformasi menjadi arena politik utama. Di ruang inilah aspirasi warga disuarakan, isu publik diperdebatkan, dan gerakan sosial digalang tanpa perlu mengerahkan massa secara fisik.
Namun, transformasi digital ini membawa residu persoalan yang serius ketika berhadapan dengan kebijakan publik yang memicu kontroversi. Ketika muncul isu sensitif seperti rencana kenaikan tarif pajak, revisi undang-undang yang tergesa-gesa, pemangkasan anggaran publik, hingga gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dan guru yang menuntut perbaikan pendidikan nasional, ruang percakapan digital sering kali tidak berkembang secara alami.
Alih-alih mendapatkan perhatian dan ruang dialog yang adil dari pembuat kebijakan, isu-isu kritis tersebut mendadak diterpa riuh rendah narasi tandingan seperti pengalihan isu yang terlihat sangat seragam, kaku, dan tidak alami. Fenomena ini menandai eksistensi buzzer politik berbayar yang bekerja secara terorganisasi untuk menenggelamkan aspirasi organik masyarakat serta mengamankan kepentingan penguasa, sebagaimana disoroti oleh pengamat komunikasi Sugiono dalam studi-nya pada tahun 2020.
Keterlibatan buzzer yang menerima imbalan finansial untuk mengawal agenda penguasa secara terselubung mengaburkan batas tegas antara diseminasi informasi publik yang transparan dan rekayasa dukungan (astroturfing). Dalam konteks wajar bernegara, pemerintah memang membutuhkan saluran komunikasi resmi untuk menyampaikan program kerja dan pencapaian pembangunan kepada masyarakat. Namun, ketika fungsi komunikasi publik tersebut dialihkan kepada pihak ketiga atau jaringan akun anonim yang dibayar khusus untuk mengarahkan percakapan publik, memicu polarisasi, dan meredam kritik, maka nilai-nilai dasar demokrasi sedang mengalami pengikisan secara perlahan.
Komodifikasi dan Industri Propaganda
Keberadaan buzzer berbayar di Indonesia bukanlah spekulasi atau paranoid warganet belaka. Studi mendalam dari Oxford Internet Institute berjudul The Global Disinformation Order yang disusun oleh Samantha Bradshaw dan Philip N. Howard pada tahun 2019 membuktikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat manipulasi media sosial yang terorganisasi secara signifikan. Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa nilai proyek penggalangan opini siber di Indonesia berkisar antara Rp1 juta hingga Rp50 juta, bahkan bisa lebih tinggi tergantung pada skala dan cakupan kampanye yang dijalankan.
Adanya imbalan materi ini mengubah seni percakapan publik menjadi industri propaganda digital. Para buzzer tidak lagi bekerja atas dasar keyakinan ideologis atau kebebasan berpendapat yang murni, melainkan demi pemenuhan target transaksi (transactional work) sesuai pesanan pihak yang menyewa jasa mereka. Mereka memproduksi ribuan unggahan secara otomatis maupun semi-otomatis, meluncurkan tagar tandingan, hingga mempergunakan taktik pengalihan isu (whataboutism) demi menguasai algoritma media sosial dan menenggelamkan isu krusial yang seharusnya dikawal oleh publik.
Praktik komodifikasi opini ini membawa dampak yang sangat buruk bagi ekosistem digital dan keberlangsungan demokrasi di tanah air. Dampaknya sebagai berikut:
Pertama, terjadi distorsi opini publik organik. Dominasi suara berbayar yang mengepung platform digital berhasil menciptakan ilusi semu seolah-olah mayoritas masyarakat menyetujui atau mendukung suatu kebijakan kontroversial. Akibatnya, keluhan yang sah, kritik rasional, dan aspirasi murni dari warga tenggelam dalam riuk kebisingan buatan (synthetic noise).
Kedua, timbul pembungkaman halus yang berdampak pada kelelahan digital masyarakat. Elemen masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, hingga mahasiswa yang berniat menyampaikan kritik konstruktif sering kali memilih mundur dan menarik diri. Mereka enggan menjadi sasaran gempuran, perundungan siber, dan peretasan dari puluhan hingga ratusan akun anonim. Fenomena ini memicu chilling effect, yakni kondisi ketika warga merasa enggan, cemas, dan takut untuk berpartisipasi aktif dalam fungsi pengawasan publik.
Ketiga, terjadi distorsi pada akuntabilitas negara. Ketika pejabat atau pembuat kebijakan terbuai oleh puji-pujian buatan di media sosial, fungsi kontrol dan evaluasi terhadap kebijakan publik menjadi tumpul. Pemerintah berisiko tinggi terjebak dalam ruang gema (echo chamber) yang diciptakannya sendiri, alih-alih mendengarkan aspirasi nyata rakyat di lapangan. Sehingga muara dari kondisi inilah yang mendorong terjadinya krisis kepercayaan dan krisis demokrasi.
Untuk mengatasi ancaman buzzer politik dan mengembalikan keharmonisan demokrasi digital, diperlukan beberapa langkah strategis yang konkret, sebagai berikut:
Pertama, penerapan dan penguatan regulasi yang akuntabel. Pemerintah bersama DPR perlu merumuskan produk hukum baru atau memperbarui regulasi yang ada guna mempertegas batasan legal serta sanksi bagi aktivitas rekayasa opini komersial yang merusak ekosistem politik digital, tanpa mencederai kebebasan berpendapat warga negara.
Kedua, pembukaan ruang dialog publik secara langsung dan transparan. Pemerintah harus menghentikan ketergantungan pada agensi anonim dan mulai membuka ruang percakapan dua arah yang inklusif antara pembuat kebijakan dan masyarakat untuk membahas isu-isu kontroversial secara jujur dan bermartabat.
Ketiga, penguatan literasi media dan kemampuan berpikir kritis. Masyarakat perlu terus dibekali pemahaman mengenai cara kerja algoritma platform, kemampuan mengidentifikasi pola interaksi terkoordinasi, serta keterampilan memverifikasi informasi agar tidak mudah terkecoh oleh manipulasi opini.
Ruang digital idealnya menjadi sarana perjumpaan yang jujur bagi seluruh warga negara untuk bertukar gagasan, menyampaikan kritik, dan mengawal jalannya pemerintahan. Komodifikasi suara publik melalui jasa buzzer berbayar telah merusak sendi-sendi perdebatan publik yang sehat. Sudah saatnya kita mengembalikan media sosial sebagai ruang dialog yang murni dan bermartabat di mana suara nyata rakyat sungguh-sungguh didengar, bukan ditenggelamkan oleh gema pesan pesanan berbayar.
