Kecerdasan Buatan Melanggar Hukum Pidana: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Anjani Naila Nufus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital saat ini, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bukan lagi sekadar alat bantu biasa, melainkan sudah bisa membuat teks, mengubah foto, hingga menirukan suara dan wajah seseorang secara mirip melalui teknologi deepfake. Di satu sisi, teknologi ini memang sangat memudahkan pekerjaan kita. Namun di sisi lain, AI juga membawa ancaman kejahatan baru di dunia maya, seperti penipuan identitas, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga pemalsuan konten. Fenomena ini menjadi tantangan besar dalam Pengantar Ilmu Hukum, khususnya tentang bagaimana aturan hukum pidana kita merespons kejahatan yang dilakukan oleh sistem atau mesin buatan.
Tantangan utama dalam menjerat pelaku kejahatan berbasis AI adalah membuktikan siapa yang bersalah. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menegaskan bahwa aturan utama dalam hukum pidana adalah tidak ada hukuman pidana jika tidak ada kesalahan (geen straf zonder schuld). Menurut data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kasus kejahatan digital yang memanfaatkan konten buatan AI terus meningkat secara signifikan. Banyak korban kesulitan mendapatkan keadilan karena pelaku bersembunyi di balik sistem AI yang berjalan otomatis. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan hukum, di mana aturan hukum pidana kita masih bingung menentukan siapa yang harus bertanggung jawab ketika dampak kerugiannya sangat besar.
Kejadian seperti ini sudah sering kita lihat di media sosial dan dunia pendidikan di Indonesia belakangan ini. Masyarakat sempat dihebohkan oleh beredarnya video dan rekaman suara palsu (deepfake) dari pejabat, tokoh publik, hingga dosen yang dimanipulasi untuk menyebarkan informasi bohong atau penipuan uang. Secara teknis, sistem AI-lah yang memproses dan membuat konten palsu tersebut dalam hitungan detik. Namun saat kasus ini berhadapan dengan hukum, pembuat program (developer) dan pengunggah konten (user) sering kali saling melempar kesalahan dan mengaku tidak berniat jahat.
Analisis Hukum Pidana Terhadap Kecerdasan Buatan
Jika kita bedah dari sudut pandang hukum pidana di Indonesia, aturan hukum kita saat ini hanya mengenal manusia (serta perusahaan dalam aturan khusus) sebagai pihak yang bisa dituntut di pengadilan. AI sampai saat ini belum dianggap sebagai pihak yang punya hak dan kewajiban hukum sendiri, sehingga AI tidak bisa ditangkap, disidang, atau dihukum. Dalam aturan hukum kita, AI hanyalah dianggap sebagai alat kejahatan. Oleh karena itu, pasal-pasal penipuan atau pencemaran nama baik dalam KUHP maupun UU ITE tetap harus ditujukan kepada manusia di balik sistem tersebut, baik pembuat maupun pengguna yang memang terbukti punya niat jahat sejak awal.
Jika dilihat dari nilai kesusilaan dan Etika Pancasila, memanfaatkan teknologi untuk memperdaya dan merugikan orang lain jelas merupakan tindakan yang melanggar moral. Hukum tidak hanya dibuat untuk mengatur ketertiban masyarakat, tetapi juga untuk melindungi hak dan rasa aman setiap orang. Membiarkan kejahatan berbasis teknologi tanpa kejelasan hukum sama saja dengan membiarkan masyarakat merasa tidak aman saat menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk mengatasi masalah ini, kita membutuhkan solusi hukum yang tegas dan tanggap perkembangan zaman. Pertama, pemerintah dan DPR perlu membuat aturan khusus yang mewajibkan setiap konten buatan AI diberi tanda khusus (watermark) serta memperjelas batasan tanggung jawab antara pembuat aplikasi dan penggunanya. Kedua, Polisi dan aparat penegak hukum harus memperkuat tim ahli teknologi mereka agar bisa melacak jejak digital dan membuktikan niat jahat manusia yang mengendalikan sistem AI tersebut secara cepat dan akurat.
Kesimpulannya, secanggih apa pun kecerdasan buatan, ia hanyalah alat buatan manusia dan tidak boleh dipakai untuk menghindar dari hukuman pidana. Penulis menyarankan agar pembaharuan hukum di Indonesia mulai menyiapkan aturan tegas bagi para pengembang AI agar mereka lebih bertanggung jawab atas sistem yang mereka ciptakan. Pada akhirnya, teknologi boleh berkembang sangat cepat, tetapi kepastian dan keadilan hukum harus tetap hadir untuk melindungi masyarakat.
