Syarat Daftar Mudik Gratis 2022 Kementerian Perhubungan

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika ramadhan telah usai yang paling ditunggu adalah momen lebaran idul fitri. Pada momen itu banyak orang yang berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga. Saat ini Kementeian Perhubungan sedang mengadakan Mudik Garis 2022 bagi siapa saja yang ingin pulang kampung.
Dikutip dari buku DTC-Mudik Asik karya Nur Hasanah (2019: 6), Sebagian umat Islam mulai mudik atau pulang ke kampung halaman menjelang Idulfitri. Mudik adalah bagian dari safar (bepergian jauh).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022. Pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022 di Kemenhub ini merupakan tahap kedua, karena kuota tahap pertama sudah penuh.
Sama seperti pada tahap satu. Pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022 Kemenhub berlangsung secara online di website mudikgratishubdat.dephub.go.id. Pendaftar bisa memilih kanal Kuota Tambahan untuk daftar mudik gratis Lebaran 2022 Kemenhub tahap 2.
Pendaftaran mudik gratis ini akan dibuka hingga 24 April mendatang, namun dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota pendaftaran habis terpenuhi.
Jadwal pemberangkatan mudik gratis 2022 masih sama seperti tahap satu yaitu tanggal 27-29 April 2022. Pemudik akan diberangkatkan dari beberapa terminal seperti Tangerang, Depok, Bogor, Jakarta seperti Terminal Pulo Gebang, dan Kampung Rambutan.
Untuk mengikuti mudik gratis 2022 yang diadakan kemenhub ini, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi. Simak syarat daftar mudik gratis 2022 berikut yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan.
Syarat Daftar Mudik Gratis 2022
Bagi calon pemudik yang mengikuti layanan mudik gratis Lebaran 2022 yang diadakan Kemenhub, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
Peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 wajib membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam pada saat keberangkatan.
Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan seperti KTP atau KK dan peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
Peserta sudah menerima vaksinasi booster.
Seluruh peserta wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Bagi peserta yang baru menerima vaksinasi dosis 1 dan 2 wajib membawa bukti hasil tes swab antigen 1x24 jam atau PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Peserta yang belum menerima vaksin lantaran kesehatan khusus wajib membawa hasil bukti tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 saat pemberangkatan.
Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
Itulah syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti mudik gratis 2022 yang diadakan Kementeria Perhubungan.
