Konten dari Pengguna

Ri'ayah yang Hilang: Kapitalisme, Islam, dan Nasib Satwa Indonesia

Ayman Hammam Abdurrohman

Ayman Hammam Abdurrohman

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ayman Hammam Abdurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gajah Borneo berjalan sendirian ditenagah hutan yang rusak
zoom-in-whitePerbesar
Gajah Borneo berjalan sendirian ditenagah hutan yang rusak

Sedih rasanya tatkala membuka media-sosial atau berita yang menunjukan kondisi satwa-satwa tak berdosa yang kehilangan tempat tinggalnya. Padahal, menurut IPB Digitani, Indonesia merupakan negara dengan kekayaan hutan tropis terbesar ketiga di dunia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK juga mencatat bahwa luas hutan hujan tropis Indonesia mencapai 126 juta hektar, atau secara persentase hutan tropis dunia Indonesia menyumbang 10% hutan tropis dari luas hutan tropis dunia.

Namun ironisnya, di tengah keluasan dan kekayaan tersebut, satwa-satwa justru hidup dalam ancaman dan ketakutan—sebuah gap yang membingungkan jika diamati. Harimau Sumatera kerap kali ditemukan terjerat pukat yang dipasang di hutan. Kera ekor panjang dan primata lain semakin sering turun ke pemukiman warga karena sumber pakan alami mereka di hutan menipis, parahnya mereka dicap sebagai "hama" dan diburu. Gajah Sumatera juga kehilangan koridor jelajahnya, akibat hutan yang dulu menjadi rumahnya kini berubah menjadi kebun sawit, wilayah tambang, atau kawasan industri.

Ya, kita tentu sepakat bahwa kerusakan lingkungan akibat ulah manusia pasti berdampak langsung pada rusaknya ekosistem alam. Namun pertanyaan mendasar yang perlu direnungkan adalah “mengapa manusia dapat bebas melakukan perbuatan tsb?”, “Bukankah seharusnya ada sistem yang mencegah perbuatan tsb, atau melindungi hutan tropis kita?”, “mengapa negeri yang hutannya seluas ini justru gagal menjadi rumah yang aman bagi satwanya sendiri?”.

Akar Masalah: Logika Kapitalisme

Jika ditelusuri, masalah ini bukan sekedar "kurangnya kesadaran lingkungan", melainkan konsekuensi dari sistem yang mengatur bagaimana sumber daya alam (SDA) dikelola. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, hutan dan lahan dipandang sebagai aset yang nilainya diukur dari potensi keuntungan. Karl Polanyi menyebut bahwa tanah—alam dan lingkungan—sebagai salah satu dari tiga “Fictitious Commodities”. Alam diubah menjadi objek yang dapat dimiliki, dijual-belikan, dan dieksploitasi demi akumulasi kapital.

Karnanya dari logika inilah lahir beberapa pola yang terus berulang pada hutan atau alam, seperti privatisasi dan komersialisasi hutan, aturan lingkungan yang kalah dengan kepentingan investasi, pengelolaan lahan hutan oleh swasta, eksternalitas yang dibebankan ke alam dan satwa. Dalam kasus ini, satwa liar selalu berada di posisi paling lemah, mereka tidak memliki kuasa atas penolakan kebijakan tersebut, mereka hanya bisa sebatas melawan dengan raungan, atau parahnya mereka mati karena kejahatan manusia dan sistem.

Paradigma Islam, Alam, dan Satwa

Al-Qur'an sendiri menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut bukanlah bencana alam yang berdiri sendiri, melainkan karna perbuatan tangan manusia. Tak hanya itu, Allah SWT bahkan juga secara tegas melarang perbuatan kerusakan di muka bumi dan menyatakan tidak menyukai pelakunya.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” —QS. Ar-Rum: 41.

… وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

“...dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” —QS. Al-Qasas: 77.

Rasulullah saw juga menetapkan aturan bahwa الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ (Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api), sebuah aturan yang secara langsung berseberangan dengan logika eksploitasi tanpa batas yang dianut sistem kapitalistik. Hutan, air, dan kekayaan alam strategis termasuk kategori Milkiyyah ‘Ammah (kepemilikan umum) yang pengelolaannya harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat luas, dikelola baik oleh negara dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

Ri’ayah, Alam, dan Satwa

Ri’ayah atau kepengurusan oleh seorang pemimpin, dipandang dalam Islam sebagai amanah yang harus dilaksanakan secara ‘Am (menyeluruh) sesuai dengan atuarn Syariat. Dalam hal ri’ayah SDA, Islam memandang pengelolaan SDA bukan sebagai ranah bebas yang diserahkan pada mekanisme pasar, melainkan amanah yang harus diatur oleh pemimpin dengan Syari'at demi kemaslahatan bersama.

Dalam fiqih siyasah (politik dan kebijakan publik dalam Islam), seorang pemimpin harus bertanggung jawab atas keselamatan rakyat dan keseimbangan alam muka bumi ini. Karenanya dalam QS. Al-Baqarah: 30, manusia didudukan sebagai Khalifah (pengelola) di bumi, bukan sebagai pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan sebagai pemegang amanah yang harus mempertanggung-jawabkan pengelolaannya terhadap alam dan SDA didalamnya

Dalam ilmu Maqasid Syariah, terdapat lima tujuan pokok (al-kulliyat al-khamsah) yang menjadi dasar seluruh hukum Islam. Dalam hal ini, kerusakan ekosistem dan kepunahan hewan/satwa, menjadi perkara yang sangat bersinggungan dengan Maqasid Syariah ini. Hutan yang dirusak dapat menjadi pemicu bencana ekologis yang dapat nmengancam banyak nyawa, maka hilanglah Hifz an-Nafs. SDA yang dieksploitasi tanpa batas dapat menyebabkan kelangkaan dan mengancam keberlanjutan alam bagi generasi bangsa mendatang, maka hilanglah Hifz al-Mal. Dengan demikian, persoalan ini sangat bersinggungan dengan Syariat, kebijakan yang diterapkan tidak ada Maslahat bagi rakyat, alam, atau makhluk lainnya, serta tidak didasarkan pada Maqasid Syariah ini.

Maka jelas, akar persoalan kepunahan dan penderitaan satwa di negeri kita bukan hanya sekedar soal lemahnya penegakan hukum atau kurangnya kesadaran lingkungan, melainkan logika kapitalisme yang memandang alam sebagai komoditas untuk diakumulasi, yang dimana jelas logika ini bertentangan dengan prinsip syariat yang menempatkan alam sebagai amanah bersama yang harus dijaga demi kemaslahatan seluruh makhluk. Selama pengelolaan SDA masih tunduk pada logika pasar dan kepentingan investasi, selama itu pula satwa-satwa akan terus menjadi korban yang tak bersuara. Lantas, pertanyaannya apakah sistem negeri kita saat ini mampu berbenah dan melaksanakan prinsip syariat tersebut?.