Perundungan di Sekolah Dasar dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila

Mahasiswi S1 PGSD Universitas Sari Mutiara Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari joy lestari nirwana simamora tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perundungan atau bullying merupakan salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian di lingkungan sekolah. Perundungan dapat berupa mengejek teman, menghina keadaan fisik, mengucilkan teman dari pergaulan, atau melakukan kekerasan. Terkadang, ada siswa yang menganggap tindakan tersebut hanya sebagai candaan. Padahal, bagi siswa yang mengalaminya, perkataan dan tindakan itu bisa menimbulkan rasa sedih, malu, bahkan membuat mereka takut untuk pergi ke sekolah. Menurut saya, perundungan bukanlah hal yang boleh dianggap biasa. Sekolah seharusnya menjadi tempat bagi siswa untuk belajar, bermain, dan mengembangkan kemampuan diri dengan nyaman. Setiap siswa juga memiliki hak untuk berteman dan mendapatkan perlakuan yang baik. Apabila perundungan dibiarkan, hubungan antarsiswa dapat menjadi tidak sehat dan kegiatan belajar pun bisa terganggu. Oleh karena itu, masalah perundungan perlu diperhatikan oleh guru, orang tua, dan seluruh warga sekolah. Permasalahan perundungan berkaitan erat dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Sila ini mengajarkan kita untuk menghargai sesama manusia, bersikap adil, dan memperlakukan orang lain dengan baik. Artinya, kita tidak boleh merendahkan seseorang hanya karena penampilan fisik, keadaan keluarga, perbedaan pendapat, ataupun kemampuan belajarnya. Setiap orang memiliki martabat yang harus dihormati. Hal ini juga sejalan dengan pembahasan Fardaniah dkk. (2024) mengenai penerapan sila kedua Pancasila dalam penanganan perundungan terhadap siswa di sekolah. Kajian tersebut menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan beradab. Dengan demikian, penanganan perundungan tidak cukup hanya dengan menegur pelaku, tetapi juga perlu memperhatikan keadaan korban dan memperbaiki hubungan di lingkungan sekolah. Menurut saya, salah satu cara untuk mencegah perundungan adalah dengan membiasakan siswa menghormati dan peduli terhadap teman-temannya. Misalnya, siswa tidak mengejek teman yang salah menjawab pertanyaan, tidak mengucilkan teman saat bermain, dan bersedia membantu teman yang mengalami kesulitan. Hal-hal sederhana seperti ini dapat menjadi bentuk nyata penerapan nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. Guru juga memiliki peran penting dalam mencegah perundungan. Guru bukan hanya bertugas menyampaikan pelajaran, tetapi juga membimbing siswa agar memiliki sikap dan perilaku yang baik. Ketika melihat siswa mengejek atau menyakiti temannya, guru perlu menanggapi kejadian tersebut dengan tepat. Guru juga dapat mengajarkan siswa untuk saling menghormati, membantu teman yang mengalami kesulitan, dan tidak ikut mengejek orang lain. Selain itu, siswa juga perlu berani melapor kepada guru apabila melihat atau mengalami perundungan. Guru dapat mendengarkan keterangan dari pihak yang terlibat, memberikan perlindungan kepada korban, serta membimbing pelaku agar memahami kesalahan dan bertanggung jawab atas tindakannya. Selain guru, orang tua juga perlu mengajarkan anak untuk menghargai orang lain sejak dini. Anak perlu memahami bahwa bercanda tidak boleh sampai menyakiti perasaan orang lain. Siswa yang melihat perundungan pun sebaiknya tidak ikut menertawakan atau menyebarkan kejadian tersebut. Mereka dapat membantu korban dan melaporkan kejadian kepada guru atau orang dewasa yang dipercaya. Dengan begitu, pencegahan perundungan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya korban atau pihak sekolah. Upaya menciptakan sekolah yang aman dan nyaman juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan ini menekankan pentingnya perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial dan budaya, serta keamanan digital di lingkungan sekolah. Hal tersebut menunjukkan bahwa kenyamanan siswa perlu diperhatikan secara menyeluruh, baik dalam interaksi langsung maupun ketika menggunakan media digital. Oleh karena itu, menurut saya, nilai kemanusiaan dalam Pancasila perlu diterapkan melalui tindakan nyata, bukan hanya dihafalkan saat pembelajaran Pendidikan Pancasila. Menghormati teman, tidak melakukan perundungan, membantu orang lain, dan berani melaporkan tindakan yang menyakiti sesama merupakan contoh penerapan nilai tersebut. Jika seluruh warga sekolah ikut berperan, lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan saling menghargai akan lebih mudah diwujudkan. Dengan demikian, sekolah dapat menjadi tempat bagi setiap siswa untuk tumbuh dan belajar tanpa rasa takut terhadap perlakuan buruk dari orang lain. Refrensi : Fardaniah, R., Hutagalung, A. R., Rangkuti, A., Marpaung, E. H., Zai, E., Limbong, N. A., Pakpahan, P. S., & Jamaludin. (2024). Perspektif sila kedua Pancasila dalam penanganan bullying terhadap siswa di sekolah. BEST Journal (Biology Education, Sains and Technology), 7(2). https://doi.org/10.30743/best.v7i2.10228 Adelia, S., Manalu, A. R., & Situmeang, D. R. (2025). Penguatan sila ke-2 Pancasila melalui kegiatan sosialisasi anti-perundungan di SDN 060824 Medan. Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 7(4), 1561–1570. https://cibjournal.com/index.php/krepa/article/view/2365 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. https://peraturan.bpk.go.id/Details/345185/permendikdasmen-no-6-tahun-2026
