Perkawinan Campuran: Cerai, Hak Asuh Anak, dan Harta Bersama

Mahasiswa S1 ilmu Hukum UIn Sunan Kalijaga Yogyakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Julkiflin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum kita masih mengurus keluarga lintas negara dengan aturan yang tersebar-sebar. RUU Hukum Perdata Internasional sedang dibahas — persoalan mereka jangan sampai kembali ditunda.
Bayangkan sepasang suami istri: sang istri warga negara Indonesia, sang suami warga negara asing. Mereka punya rumah di Jakarta, apartemen di Melbourne, dua anak dengan dua paspor, dan tabungan yang dibuka di dua negara. Ketika rumah tangga itu bubar, tiga pertanyaan sederhana langsung menjadi sangat rumit: di mana mereka harus menggugat cerai, hukum negara mana yang mengatur pembagian harta, dan siapa yang berhak atas anak mereka.
Untuk keluarga seperti ini, hukum perdata Indonesia bukan sekadar teks di buku. Sayangnya, sampai hari inilah yang mereka punya: teks yang tersebar, usang, dan tidak menyatu.
Isu Klasik yang Kembali Menyala
Perkawinan campuran bukan kasus langka. Dan dalam pembahasan rancangan undang-undang, suara mereka terdengar jelas. Dalam penyerapan aspirasi Panitia Khusus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) ke Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Wakil Ketua Pansus Yasonna H. Laoly menyebut persoalan perceraian, hak asuh anak, dan harta bersama pada keluarga perkawinan campuran sebagai salah satu masukan yang paling banyak disampaikan. Tak hanya itu, organisasi Perca Indonesia — perkumpulan warga negara Indonesia dan warga negara asing dalam keluarga campuran — turut memberi masukan, bersama pengadilan agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum.
Kekuatan isu ini bukan terletak pada jumlah kasusnya, melainkan pada ketiadaan jawaban hukum yang pasti. Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus tentang hukum perdata internasional. Hakim memecahkan perkara semacam ini dengan berpijak pada yurisprudensi dan ketentuan lama — termasuk kaidah pilihan hukum yang masih bersumber pada Algemene Bepalingen van Wetgeving 1847, warisan kolonial yang tidak pernah dirancang untuk mengatur keluarga lintas negara di abad ke-21.
Tiga Titik Paling Rawan
Masalah pertama: kewenangan mengadili. Tidak ada kriteria positif yang jelas menentukan kapan pengadilan Indonesia berwenang mengadili perkara yang mengandung unsur asing. Akibatnya, gugatan bisa gugur bukan karena isi perkara salah, melainkan karena forum yang dipilih dianggap tidak berwenang.
Masalah kedua: pembagian harta bersama. UU Perkawinan memang mengatur harta bersama dan harta pribadi, tetapi aturan itu lahir untuk satu yurisdiksi. Ketika satu pasangan memiliki aset di dua negara dengan rezim hukum yang berbeda — suatu negara mengakui komunitas harta, negara lain memisahkan sejak pernikahan — putusan pengadilan satu negara tidak otomatis diakui di negara lain. Yang tersisa adalah relitigasi: menang di satu pengadilan, kembali berperkara di negara satunya.
Masalah ketiga: hak asuh anak. Di sinilah taruhannya paling manusiawi. Anak dari perkawinan campuran kerap terkatung antara dua status kewarganegaraan, dua sistem peradilan, dan dua standar kepentingan terbaik anak. Putusan hak asuh yang diakui di satu negara belum tentu dapat dipakai untuk mendaftarkan anak di sekolah, mengurus paspor, atau menjalankan eksekusi di negara lain.
Ketiga persoalan itu persis yang disebut Mahkamah Agung sebagai kekosongan hukum. Hakim Agung Kamar Perdata Agus Subroto dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU HPI menegaskan: ketiadaan pengaturan yang komprehensif membuat ketidakpastian hukum, putusan yang saling bertentangan, dan disinsentif bagi warga negara untuk mencari kepastian di luar pengadilan Indonesia. Sementara itu, pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing — termasuk putusan perceraian — selama ini dinilai kasuistis, tanpa pedoman tertulis.
RUU HPI: Jangan Jadi Payung yang Kosong
Pemerintah dan DPR berjanji bahwa RUU HPI akan menjadi "undang-undang pokok" semacam payung prinsip. Wakil Ketua Pansus bahkan menegaskan regulasi ini tidak boleh terlalu detail. Pendekatan itu bisa dipahami. Tetapi ada garis tipis antara payung yang melindungi dan payung yang hanya memberi nama.
Bagi keluarga campuran, payung itu hanya bermakna jika paling tidak tiga hal langsung terjawab: pertama, kriteria yang jelas tentang kapan pengadilan Indonesia berwenang mengadili sengketa keluarga lintas negara; kedua, pengakuan putusan perceraian dan hak asuh dari pengadilan asing tanpa proses yang berbelit; ketiga, prinsip penyelesaian harta bersama ketika aset tersebar di lebih dari satu negara. Tanpa ketiganya, keluarga campuran akan kembali pulang dari pengadilan dengan pertanyaan yang sama seperti saat mereka datang.
Perlu diingat, keluarga campuran bukan kelompok "asing" yang kepentingannya bisa ditunda. Mereka tetangga kita, rekan kerja kita, saudara kita. Dan hukum yang adil bagi mereka justru menunjukkan kualitas hukum sebuah bangsa.
Ini Momen Publik untuk Bersuara
RUU HPI masuk dalam daftar prioritas pembahasan masa sidang 2026, dan publik masih diberi ruang menyampaikan masukan melalui kanal e-partisipasi Kementerian Hukum yang dijadwalkan berakhir 11 Oktober 2026. Kesempatan itu jarang datang dua kali.
Ketika sebuah keluarga bubar, yang dibutuhkan bukan dua kepastian hukum dari dua negara, melainkan satu kepastian yang adil. RUU Hukum Perdata Internasional menentukan apakah kita mendapatkannya sekarang, atau menundanya lagi untuk satu generasi keluarga campuran berikutnya. Pilihan itu ada di tangan kita semua, selama ruang komentar masih terbuka.
