Kepastian Kontrak Pemain Sepak Bola dalam Tinjauan Hukum Perdata

Jovan Achmad F adalah Mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Pamulang
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Jovan Achmad Faviantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dunia sepak bola kita akhir-akhir ini kembali ramai dibicarakan karena berbagai masalah di balik layar. Di satu sisi, pertandingan bola demi pertandingan selalu ditunggu dan ditonton oleh banyak orang dengan penuh semangat. Namun, di balik kemeriahan stadion dan layar kaca, nasib para pemain bola sebagai pekerja sering kali diabaikan. Salah satu masalah yang paling sering muncul dan menjadi perbincangan hangat adalah ketidakjelasan kepastian kontrak pemain sepak bola antara atlet dan klub, khususnya soal gaji yang sering dibayar terlambat atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Masalah ini tentu sangat menarik untuk dibahas dari sudut pandang hukum perdata, karena hubungan antara pemain profesional dan manajemen klub sebenarnya adalah sebuah perjanjian sah yang harus dilindungi oleh undang-undang.
Sebagai mahasiswa S1 ilmu hukum yang sedang mendalami bidang perdata, kita tentu paham betul bahwa kontrak kerja di sektor industri olahraga bukanlah secarik kertas kesepakatan informal yang bisa dibuat sembarangan lalu diabaikan begitu saja demi meraup keuntungan sebelah pihak. Hubungan hukum yang terjalin di dalamnya berdiri kokoh di atas fondasi perikatan perdata, di mana seluruh hak dan kewajiban timbal balik dirumuskan secara ketat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sayangnya, realitas di lapangan memperlihatkan jurang pemisah yang cukup lebar antara idealisme normatif aturan hukum dengan praktik bisnis klub yang kerap menepikan prinsip keadilan kontraktual, merugikan para atlet yang menggantungkan napas dan penghidupannya di atas rumput hijau.
Apabila kita menelusuri lebih jauh aturan main yang termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), warisan kolonial Belanda yang hingga kini masih menjadi batu penjuru hukum perikatan di Indonesia, keabsahan sebuah perjanjian kerja antara pesepak bola dan klub pengelolanya diatur secara terang benderang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Pasal tersebut menggariskan empat syarat sahnya perjanjian yang bersifat kumulatif dan tidak boleh ditawar sedikit pun, yakni adanya kesepakatan kehendak mereka yang mengikatkan diri, kecakapan subjek hukum untuk membuat suatu perikatan, adanya suatu hal tertentu yang diperjanjikan, serta suatu sebab atau causa yang halal. Manakala keempat elemen esensial tersebut terpenuhi secara sempurna tanpa adanya cacat kehendak seperti kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan, maka kontrak kerja yang diteken oleh sang pemain dan petinggi klub secara otomatis melahirkan kekuatan mengikat dan sah di mata hukum, tanpa ada celah sedikit pun bagi salah satu pihak untuk berkelit dari tanggung jawab moral maupun material yang telah disepakati bersama.
Di samping syarat-syarat objektif dan subjektif keabsahan perjanjian, ranah hukum perdata warisan kolonial ini juga mengenal pilar-pilar asas fundamental yang menjadi jiwa dari setiap kesepakatan privat, yakni Asas Kebebasan Berkontrak sebagaimana termaktub dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) serta asas universal pacta sunt servanda. Berdasarkan asas tersebut, suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku selayaknya undang-undang bagi mereka yang merumuskannya. Konsekuensinya, setiap klausul detail yang tercantum di dalam draf kontrak, mulai dari besaran kompensasi finansial, bonus prestasi, hingga fasilitas penunjang karier, wajib dipatuhi dan dieksekusi dengan dilandasi iktikad baik yang murni, atau yang dalam doktrin perdata dinamakan te tegoedertrouw. Klub tidak memiliki ruang untuk mengubah kesepakatan secara sepihak dengan dalih apa pun tanpa persetujuan bulat dari pemain.
Kendati koridor normatifnya telah tersusun dengan sangat rapi, persoalan klasik yang paling sering merusak kesehatan industri sepak bola nasional kita adalah ketika pihak klub gagal atau dengan sengaja melalaikan kewajibannya untuk membayarkan hak-hak finansial pemain secara penuh dan tepat waktu. Dalam kerangka disiplin hukum perdata warisan kolonial ini, situasi semacam ini tentu tidak boleh dipandang sebelah mata atau dianggap sebagai angin lalu, melainkan telah masuk dalam kategori tindakan wanprestasi atau ingkar janji. Landasan yuridis mengenai kelalaian ini berpijak secara tegas pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), yang menentukan bahwa pihak debitur, dalam hal ini pihak manajemen klub, dinyatakan lalai melalui teguran resmi berupa surat perintah, akta sejenis, atau karena kekuatan dari perikatan itu sendiri tatkala batas waktu penunaian kewajiban telah terlampaui.
Lebih lanjut, akibat hukum yang timbul dari adanya tindakan wanprestasi tersebut diuraikan secara mendetail dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Pasal ini memberikan kepastian bahwa tuntutan ganti rugi yang mencakup penggantian biaya riil, kerugian materiil yang diderita, hingga bunga, mulai diwajibkan manakala pihak yang berutang tetap bersikap pasif dan lalai memenuhi perikatannya meskipun telah diperingatkan secara patut, atau ketika kewajiban pembayaran baru diselesaikan jauh melampaui batas toleransi tenggat waktu awal. Manajemen klub sering kali berlindung di balik dalih krisis keuangan internal atau seretnya kucuran dana sponsor sebagai pembenaran atas macetnya pembayaran gaji. Namun, dalam kacamata doktrin hukum perdata, kesulitan finansial sebuah badan usaha merupakan risiko murni dunia bisnis (business risk) yang sama sekali tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum keperdataan untuk tetap memenuhi substansi perjanjian yang telah disepakati.
Di tengah peliknya kemelut sengketa kontrak dan hak-hak pemain yang terus berulang dari musim ke musim, muncul pertanyaan mendasar di ruang publik mengenai sejauh mana posisi dan tanggung jawab negara dalam merespons fenomena tersebut. Sebagai pemegang kedaulatan dan regulator tertinggi di sektor publik, pemerintah melalui kementerian terkait serta lembaga keolahragaan nasional memikul tanggung jawab moral, konstitusional, dan struktural untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh warga negaranya. Peran negara tidak boleh sebatas merayakan euforia seremonial jalannya kompetisi, melainkan harus hadir secara nyata dalam ranah pengawasan serta penegakan standar minimum kontrak kerja di industri olahraga profesional guna menghindari ketimpangan relasi kuasa yang merugikan para pekerja olahraga.
Pemerintah bersama federasi sepak bola nasional dan komite keolahragaan yang berwenang sudah sepatutnya memastikan tersedianya instrumen penyelesaian sengketa domestik yang benar-benar independen, cepat, adil, serta kredibel, seperti halnya penguatan peran National Dispute Resolution Chamber sebagai lembaga peradilan khusus olahraga yang berorientasi pada keadilan substantif. Di samping itu, pemerintah juga dapat mengambil langkah progresif dengan menginisiasi standarisasi draf kontrak kerja yang berperspektif perlindungan tenaga kerja secara komprehensif, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif yang tegas dan berefek jera bagi klub-klub yang secara sistematis melakukan pembiaran terhadap praktik wanprestasi.
Perlindungan hukum terhadap para atlet sepak bola profesional tentu menuntut pula kesadaran kolektif dari segenap elemen industri, termasuk agen pemain dan asosiasi profesi. Keterlibatan aktif agen dalam proses perancangan kontrak (contract drafting) wajib diarahkan pada upaya mitigasi risiko hukum yang berimbang, bukan sekadar memburu komisi transaksi jangka pendek. Tidak jarang, pemain muda yang minim pengalaman terjebak dalam klausul-klausul merugikan lantaran rendahnya literasi hukum perdata yang mereka miliki. Oleh karena itu, penguatan edukasi hukum secara berkelanjutan bagi para atlet merupakan sebuah kebutuhan mutlak agar mereka mampu mengenali porsi haknya serta memahami konsekuensi yuridis dari setiap lembar dokumen yang mereka tandatangani.
Menyoroti aspek penegakan hukum pasca-sengketa, mekanisme penyelesaian yang berjalan lambat, berbelit-belit, dan berbiaya tinggi hanya akan semakin melemahkan posisi tawar pemain yang notabene memiliki masa emas karier profesional yang sangat singkat. Kehadiran lembaga arbitrase atau majelis penyelesaian sengketa olahraga yang profesional, transparan, dan netral akan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi para atlet untuk menuntut hak-hak keperdataannya secara efektif, tanpa harus terperangkap dalam lingkaran peradilan umum yang melelahkan dan menguras emosi.
Pada akhirnya, kepastian kontrak pemain sepak bola dalam tinjauan hukum perdata bukanlah sekadar urusan administratif belaka di atas selembar kertas bermeterai yang mudah dilupakan begitu tirai kompetisi ditutup. Lebih dari itu, kepastian tersebut merupakan manifestasi nyata dari tegaknya nilai-nilai keadilan substantif yang melindungi hak-hak keperdataan setiap insan, termasuk para atlet profesional yang mencurahkan seluruh tenaga, keringat, dan masa mudanya di atas lapangan hijau. Dengan memahami bangunan konstruksi hukum perdata secara utuh, mulai dari syarat sah perjanjian, daya ikat asas berkontrak, hingga sanksi hukum akibat wanprestasi, serta disokong oleh kehadiran kebijakan negara yang berpihak, industri sepak bola kita diharapkan mampu bertransformasi menjadi ruang perburuan prestasi yang bermartabat, bersih, dan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum.
