Pemantauan Pelaksanaan Visi Misi oleh Kepala Satuan saat Proses Pembelajaran

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemantauan pelaksanaan visi misi dilakukan oleh kepala sekolah saat proses pembelajaran dengan melaksanakan tugas supervisi sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024. Visi dan misi adalah arah dalam pengembangan satuan pendidikan.
Visi dan misi merupakan acuan sebuah sekolah untuk merancang dan mengembangkan pembelajaran yang berkualitas. Pemantauan pelaksanaan visi dan misi adalah salah satu peran yang dilakukan oleh kepala satuan pendidikan.
Pemantauan Pelaksanaan Visi Misi Dilakukan oleh Kepala Sekolah saat Proses Pembelajaran lewat Tugas dan Fungsi sebagai Supervisor
Menurut buku Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi oleh Windy Hastasasi, M.Pd., dkk. (2025: 20), langkah awal dalam merancang pembelajaran yang berkualitas adalah dengan merumuskan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan harus berpusat pada siswa.
Visi merupakan cita-cita atau gambaran masa depan yang ingin dicapai oleh seluruh warga satuan pendidikan. Visi dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan dan harus dapat memberikan pedoman/arahan dan motivasi bagi seluruh komponen satuan pendidikan.
Sedangkan misi merupakan pernyataan bagaimana satuan pendidikan mencapai visi yang ditetapkan untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program pembelajaran dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
Pemantauan pelaksanaan visi misi dilakukan kepala satuan saat proses pembelajaran dan dilakukan dengan melaksanakan tugas supervisi kepada guru dan tenaga pendidikan melalui proses perencanaan program, pengawasan, dan evaluasi.
P eran kepala sekolah dalam pemantauan pelaksanaan visi dan misi mencakup peran dan fungsi sebagai supervisor dalam pelaksanaan program pembelajaran satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Lebih lanjut, menurut buku Profesi Kependidikan dan Keguruan oleh Syarwani Ahmad dan Zahruddin Hodsay (2020: 145), sebagai supervisor, selain melakukan tugas pengawasan, kepala sekolah juga memiliki peranan dalam mengembangkan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Kepala sekolah juga melaksanakan evaluasi kinerja guru dan tenaga kependidikan lalu melakukan mengembangkan profesionalitas sebagai tindak lanjut hasil evaluasi.
Dalam menjalankan tugas sebagai supervisor, kepala sekolah perlu memiliki kemampuan merencanakan dan menyusun program supervisi, melakukan pengawasan, melakukan evaluasi, dan melakukan analisis terhadap hasil evaluasi.
Pemantauan pelaksanaan visi misi dilakukan oleh kepala sekolah saat proses pembelajaran dilakukan lewat tugas supervisi, yaitu melakukan perencanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kinerja guru dan tenaga kependidikan. Dengan supervisi, diharapkan kepala sekolah dapat mengembangkan satuan pendidikan menjadi lebih baik sebagaimana visi dan misi yang telah dirumuskan. (IND)
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Sulingjar SD 2025 Paket B Keoala Sekolah
