Konten dari Pengguna

Manajemen Risiko Perbankan: Cara Menjaga Bank Tetap Sehat di Indonesia

Manajemen risiko perbankan di Indonesia diawasi secara berlapis oleh regulator. Sumber: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Manajemen risiko perbankan di Indonesia diawasi secara berlapis oleh regulator. Sumber: Pixabay.

Manajemen risiko perbankan adalah alasan di balik rasa aman jutaan orang yang setiap hari menabung, mentransfer uang, dan mengajukan kredit tanpa bertanya apakah banknya benar-benar aman. Rasa aman itu tidak muncul begitu saja. Di baliknya ada sistem pengawasan dan manajemen risiko yang disusun berlapis, mulai dari bank sentral sampai ruang rapat direksi.

Peran Bank Indonesia sebagai Penjaga Stabilitas

Bank Indonesia (BI) berstatus sebagai bank sentral yang independen dari pengaruh pemerintah. Sasaran utamanya adalah menjaga stabilitas nilai rupiah. Untuk itu BI menjalankan tiga tugas strategis: merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan, pada masa materi ini disusun, mengatur serta mengawasi bank.

Dalam kebijakan moneter, BI menetapkan target suku bunga yang dikenal sebagai BI Rate. Instrumen ini dilengkapi operasi pasar terbuka untuk memengaruhi likuiditas, pengaturan giro wajib minimum, kebijakan nilai tukar, dan pengelolaan cadangan devisa. BI juga berperan sebagai lender of last resort, yaitu pemberi pinjaman terakhir bagi bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek.

Di sisi sistem pembayaran, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta bertanggung jawab atas sistem kliring pembayaran.

Kewajiban Manajemen Risiko Perbankan bagi Bank Umum

Bank adalah bisnis kepercayaan, dan kepercayaan bisa runtuh cepat jika risiko tidak dikelola. Karena itu regulasi mewajibkan setiap bank umum menerapkan manajemen risiko. Materi perkuliahan perbankan merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Aturan ini berlaku bagi bank yang berbentuk perseroan terbatas, perusahaan daerah, koperasi, dan kantor cabang bank asing.

Struktur pengendaliannya mencakup empat langkah: identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.

Risiko yang Wajib Dikelola

Setiap bank diwajibkan mengelola empat risiko dasar, yaitu risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, dan risiko likuiditas. Bank dengan kegiatan usaha yang lebih kompleks harus mengelola empat risiko tambahan: risiko hukum, reputasi, strategis, dan kepatuhan. Semakin rumit bisnis sebuah bank, semakin canggih pula struktur manajemen risiko yang diharapkan.

Tanggung Jawab di Level Tertinggi

Manajemen risiko bukan urusan staf teknis semata. Dewan komisaris dan direksi memegang tanggung jawab utama. Komisaris menyetujui dan mengevaluasi kebijakan risiko, sedangkan direksi menerapkannya secara efektif dengan mempertimbangkan sasaran bisnis, kompleksitas usaha, dan kemampuan bank.

Ada pula prinsip pemisahan fungsi. Unit pengambil risiko, misalnya bagian yang menyalurkan kredit, harus independen dari unit audit internal dan unit manajemen risiko. Audit internal pun berdiri independen dan umumnya melapor kepada direktur utama, bukan kepada Chief Risk Officer. Pemisahan ini mencegah pihak yang mengambil risiko menilai dirinya sendiri.

Risk Appetite dan Disiplin Limit

Direksi dan manajemen senior harus menetapkan risk appetite, yakni seberapa besar risiko yang bersedia ditanggung bank. Dari situ ditetapkan limit risiko secara menyeluruh, per jenis risiko, dan menurut fungsi, dengan pendelegasian wewenang yang jelas, tertulis, dan terdokumentasi. Setiap produk atau layanan baru juga harus didokumentasikan proses peluncurannya, termasuk otorisasi manajemen.

Transparansi kepada Regulator

Bank wajib melaporkan profil risikonya setiap triwulan, yaitu pada Maret, Juni, September, dan Desember, paling lambat tujuh hari kerja setelah periode berakhir. Produk dan layanan baru dilaporkan dalam waktu tujuh hari kerja setelah efektif dilaksanakan. Kerugian finansial yang signifikan harus dilaporkan sesegera mungkin. Bank yang melanggar dapat dikenai sanksi, mulai dari denda sampai pencabutan izin usaha.

Catatan untuk Masa Kini

Lanskap pengawasan telah berkembang. Sejak akhir 2013, pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aturan manajemen risiko bank umum diperbarui melalui POJK No. 18/POJK.03/2016. BI kini berfokus pada kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Prinsip dasarnya tetap sama: risiko harus dikenali, diukur, dipantau, dan dikendalikan oleh manajemen yang bertanggung jawab.

Mengapa Ini Penting bagi Masyarakat?

Bagi nasabah, manajemen risiko yang baik berarti simpanan lebih terlindungi dan layanan lebih andal. Bagi generasi muda, khususnya mahasiswa ekonomi dan bisnis, memahami hal ini membantu kita menjadi pengguna jasa keuangan yang kritis: tidak hanya melihat bunga atau promo, tetapi juga bagaimana sebuah bank mengelola dirinya. Bank yang sehat tidak lahir dari keberuntungan, melainkan dari disiplin mengelola risiko setiap hari.

Penulis:

Geyvica Meyrilia Harkoko

Kaisarrio Rizky Pradana

Marsa Nindya Kamila

Mahasiswa S1 Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang