Konten Media Partner

Ayah dan Istri Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jerink bersama Nora dan pengacaranya - IST
zoom-in-whitePerbesar
Jerink bersama Nora dan pengacaranya - IST

Denpasar - Tim kuasa hukum I Gde Ary Astina alias Jerinx SID akan mengajukan penangguhan penahanan. Akan ada 3 surat permohonan masing-masing diajukan oleh I Wayan Arjono (ayah kandung Jerinx) Nora (istri) dan tim advokad.

Hal ini dikatakan I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum pada Kamis (02/12/2021).

"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan dan atau pengalihan penahanan kepada pihak kejaksaan," kata Gendo.

"Pada intinya, Jrx mohon ditangguhkan penahanannya karena Jrx adalah tulang punggung keluarga. Aktif dalam kegiatan sosial dan juga Duta BNN ,sehingga JRX sepatutnya ditangguhkan penahanannya," ujar Gendo.

Selebihnya menurut pria asal Gianyar ini tim kuasa hukum fokus menyiapkan materi pembelaan. "Selebihnya tim penasehat hukum saat ini fokus menyiapkan materi pembelaan perkara untuk di persidangan," ucap Gendo.

Untuk diketahui Jerinx SID ditahan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni. Jerinx disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Kanalbali/ROB)