Akhir Forum Istimewa bagi Pidana Umum Prajurit?

ADVOCATE-RESEARCHER- YOUNG CADRE OF MUHAMMADIYAH
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Asas persamaan di hadapan hukum sering diuji bukan di ruang kuliah, tetapi saat perkara menyentuh pihak yang kuat. Kamis, 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memberi ujian itu lewat putusan yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pesannya sederhana namun berdampak besar: seragam tidak boleh menjadi tiket untuk mendapat forum peradilan yang berbeda. Apa yang diputuskan MK Inti putusan ini adalah pembedaan berdasarkan jenis perkara. Tindak pidana militer yang berkaitan dengan kewajiban kedinasan, struktur komando, dan disiplin tetap menjadi kewenangan peradilan militer, sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI wajib ditangani peradilan umum. MK menilai masalahnya terletak pada rumusan Pasal 9 angka 1, karena frasa "tindak pidana" di sana tidak membedakan tindak pidana militer dari tindak pidana umum. (jawapos) (jawapos) Landasan pertimbangannya penting untuk dicatat. Menurut MK, alasan yurisdiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Dengan kata lain, yang menentukan forum adalah sifat perbuatannya, bukan identitas pelakunya. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyatakan bahwa dalam situasi damai, ketika peradilan umum berfungsi normal, tidak ada dasar hukum yang memadai untuk mempertahankan perkara pidana umum prajurit di peradilan militer, meski pengecualian untuk situasi perang di wilayah pertempuran masih dibuka.
Mengapa ini soal persamaan di hadapan hukum Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjanjikan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Janji itu runtuh bila dua orang melakukan penganiayaan yang sama, tetapi yang satu diadili di forum yang dirasa publik lebih tertutup dan lebih ringan hanya karena statusnya. Seperti dikatakan salah satu pengamat, status sebagai prajurit tidak boleh dijadikan alasan memperoleh perlakuan istimewa ketika diduga melakukan tindak pidana umum.
Kekhawatiran tentang impunitas bukan spekulasi. Di hadapan MK, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa selama prajurit yang melakukan kejahatan diadili di lingkungan peradilannya sendiri, impunitas akan terus berulang. Kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus memperlihatkan kegelisahan itu. Koalisi masyarakat sipil mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memangkas vonis pelaku dan menilai persoalannya bukan hanya hukuman yang lebih ringan, tetapi kegagalan memastikan pertanggungjawaban yang setimpal atas kejahatan serius terhadap warga sipil. Perlu dicatat, ini penilaian masyarakat sipil dan bukan kesimpulan yudisial, tetapi ia menunjukkan mengapa soal forum tidak bisa dianggap teknis belaka.
Menguji pembedaan lewat tiga ukuran Dalam tulisan-tulisan sebelumnya saya menekankan bahwa persamaan di hadapan hukum tidak melarang semua pembedaan, tetapi menuntut pembedaan yang lolos uji: tujuan yang sah, hubungan rasional dengan tujuan itu, dan proporsionalitas. Putusan MK ini dapat dibaca persis dengan kacamata tersebut. Peradilan militer bagi tindak pidana militer lolos uji karena pembedaan itu terkait fungsi: disiplin, komando, dan kewajiban kedinasan memang berbeda dari kehidupan sipil. Namun memperluas peradilan militer ke penganiayaan, pembunuhan, atau pencurian terhadap warga sipil gagal pada uji rasionalitas, sebab tidak ada hubungan antara tujuan menjaga disiplin militer dan siapa forum pengadilan perkara kriminal umum. Yang dilindungi di situ adalah kedudukan pelaku, bukan fungsi jabatan. Pengecualian saat perang yang dibuka MK pun tetap tunduk pada logika proporsionalitas: pembedaan dibenarkan karena keadaan nyata yang luar biasa, bukan karena status.
Tiga lapis kesetaraan dalam satu putusan Putusan ini menyentuh ketiga lapis kesetaraan. Pada lapis equality in the law, MK meluruskan rumusan norma yang kabur. Pada lapis penerapan, ia menutup peluang forum berbeda untuk perkara yang sejenis. Pada lapis akses keadilan, korban sipil berhak mengharapkan proses yang terbuka dan dapat diawasi publik, sesuatu yang dikhawatirkan hilang ketika perkara bergulir di forum tertutup.
Catatan kritis: jeda dua tahun Kemenangan prinsip ini belum berarti tuntasnya masalah. MK memberi waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Peradilan Militer, dengan ketentuan bahwa jika perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Revisinya harus memuat definisi tegas tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili antara kedua lingkungan peradilan, serta penyatuan peradilan militer secara penuh dalam satu atap. (MK Wajibkan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum +2).Di sinilah persamaan di hadapan hukum menghadapi ujian lanjutan. Selama masa transisi, perkara yang terjadi tidak boleh menunggu. Pertanyaan praktisnya layak dibahas serius oleh aparat penegak hukum dan praktisi: bagaimana perlakuan terhadap perkara baru dan yang sedang berjalan selama dua tahun ini? Tanpa panduan yang jelas, risiko disparitas justru muncul: perkara serupa bisa berjalan di forum berbeda hanya karena soal waktu atau tafsir. Kekhawatiran lain adalah revisi yang hanya kosmetik. Definisi yang bertele-tele, daftar pengecualian yang terlalu luas, atau mekanisme sengketa kewenangan yang tidak transparan dapat mengosongkan putusan ini dari isinya.
Penutup Putusan MK 260/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa persamaan di hadapan hukum diukur dari kesamaan perlakuan terhadap perbuatan yang sama, bukan dari siapa pelakunya. Ujian sebenarnya baru dimulai dari sini: apakah pembentuk undang-undang menuntaskan revisi dengan batas yang tegas, dan apakah aparat konsisten menerapkannya. Selama dua hal itu terjawab dengan baik, asas yang selama ini terasa seperti slogan akan menjadi sesuatu yang bisa dirasakan korban dan masyarakat.
