Ironi Hukum Negeri Kita: Ketika Nyawa Si Miskin Lebih Murah dari Seekor Ayam

Mahasiswa Fakultas Hukum universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Karolus Buulolo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum di Indonesia secara konstitusional menegaskan amanat equality before the law—kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa memandang status sosial.

Namun, potret penegakan hukum di tingkat tapak sering kali menyajikan anomali moral yang akut. Antara teks undang-undang yang rigid dengan rasa keadilan di masyarakat kerap terjadi jurang pemisah yang lebar.
Salah satu manifestasi paling tragis dari ketimpangan ini adalah fenomena sosial di mana nyawa masyarakat kelas bawah dinilai jauh lebih murah ketimbang nilai ekonomi seekor hewan ternak.
Tragedi nyata yang belum lama ini mengguncang ruang publik terjadi di Tabanan, Bali, di mana seorang pria berinisial KD tewas mengenaskan setelah diamuk massa akibat tuduhan mencuri ayam aduan. Kasus destruktif ini menjadi cermin retak bagi peradaban hukum kita.
Di satu sisi, tindakan pencurian memang merupakan pelanggaran hukum yang sah untuk diproses secara pidana. Di sisi lain, respons brutal berupa pengeroyokan massal hingga hilangnya nyawa menunjukkan bahwa masyarakat telah kehilangan kepercayaan pada institusi peradilan formal, lalu memilih jalan vigilantisme (main hakim sendiri).
Secara yuridis, ada dua klaster pelanggaran hukum yang bertubrukan secara ekstrem dalam fenomena ini:Pertama, dari aspek pelaku pencurian. Terduga pelaku pencurian sebetulnya dijerat oleh aturan hukum formal yang jelas, yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (jika dilakukan di waktu malam atau dengan merusak fasilitas). Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini berkisar antara 5 hingga 7 tahun penjara.
Negara pun sebetulnya menyediakan ruang penyelesaian di luar peradilan melalui instrumen Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 atau Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 jika kerugian material yang dialami korban bernilai kecil.
Kedua, dari aspek pelaku main hakim sendiri (Massa). Aturan yang dilanggar oleh massa yang melakukan pengeroyokan jauh lebih berat dan berlapis. Tindakan menganiaya seseorang secara bersama-sama hingga tewas secara tegas melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan di muka umum yang menyebabkan mati orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Tidak hanya itu, tindakan ini juga dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP atau penganiayaan berat berujung kematian dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.Lebih jauh lagi, tindakan vigilantisme ini secara mendasar menabrak Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan asas fundamental hukum pidana: Presumption of Innocence atau Asas Praduga Tak Bersalah yang dilindungi oleh Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas ini menegaskan bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).Ironi yang tidak masuk akal sehat terjadi ketika timbangan penegakan hukum kedua klaster ini dibandingkan. Kerugian material akibat hilangnya seekor ayam ditarungkan secara tidak proporsional dengan hilangnya nyawa seorang manusia.
Ketika massa bertindak sebagai hakim sekaligus eksekutor di jalanan, esensi hukum sebagai alat pelindung kemanusiaan runtuh total. Di saat yang sama, masyarakat sering kali menyaksikan para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang menjarah uang negara miliaran rupiah justru mendapatkan hak istimewa, proses hukum yang berbelit-belit, hingga pemotongan masa hukuman.Ketimpangan perlakuan ini memicu apatisme publik terhadap keadilan prosedural.
Rakyat miskin dipaksa menerima realitas empiris bahwa tanpa modal finansial untuk menyewa pembela hukum papan atas atau tanpa relasi kuasa, posisi mereka sangat rentan dikriminalisasi tanpa ampun oleh sistem, atau dieksekusi secara liar oleh amukan massa.Menerbitkan opini ini bukan sekadar bentuk kecaman, melainkan sebuah desakan reformasi total terhadap mentalitas penegakan hukum kita.
Aparat kepolisian dan kejaksaan tidak boleh kalah oleh tekanan massa (trial by mob). Kasus kekerasan massal harus diusut tuntas tanpa kompromi demi mengembalikan wibawa hukum. Selama hukum di negeri ini masih membiarkan nyawa si miskin dihargai lebih murah dari seekor ayam, maka selama itu pula kita gagal menjadi negara hukum yang beradab. Timbangan keadilan harus dikalibrasi ulang dengan menggunakan hati nurani dan akal sehat yuridis.
