Konten dari Pengguna

Jebakan "Checkout Dulu, Bayar Nanti": Kebutuhan Real atau Cuma FOMO?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari KAYLA FITRIANI 40226059 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era transformasi digital yang makin masif, fenomena Paylater telah menjelma menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup anak muda. Hanya dengan sekali usap di layar ponsel cerdas dan mengeklik tombol konfirmasi pada aplikasi e-commerce, barang impian—mulai dari pakaian terkini, produk kecantikan, hingga tiket konser—bisa langsung berpindah tangan tanpa harus menunggu saldo rekening tercukupi. Kemudahan akses transaksi finansial berbasis teknologi digital ini pada mulanya digadang-gadang sebagai instrumen positif dalam mendorong percepatan inklusi keuangan nasional.

Namun, di balik kepraktisan serta fleksibilitas yang ditawarkan, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang krusial untuk dicermati: apakah fitur bayar nanti ini benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan riil yang mendesak (hajah), atau justru sekadar saluran untuk menuruti dorongan emosional akibat ketakutan tertinggal tren (Fear of Missing Out/FOMO)?

Sensasi instan "beli sekarang, bayar nanti" sering kali menjebak penggunanya ke dalam fenomena illusion of wealth—sebuah kondisi psikologis ketika seseorang merasa seolah-olah memiliki daya beli yang tinggi, padahal secara riil ia sedang menumpuk utang jangka pendek. Fenomena ini tecermin makin jelas dalam pola pengelolaan keuangan Generasi Z saat ini, di mana tingkat pengeluaran harian maupun bulanan mereka kerap kali melampaui batas pendapatan riil yang dimiliki.

Berdasarkan penjelasan OJK terkait pengeluaran anak muda, porsi pengeluaran kelompok muda kelas menengah sebagian besar tidak lagi dialokasikan untuk instrumen investasi maupun tabungan masa depan, melainkan habis tergerus oleh transaksi konsumtif dan pemenuhan gaya hidup sesaat.

Maraknya kemudahan kredit digital tanpa jaminan ini kian kompleks ketika berhadapan dengan terpaan arus informasi di platform media sosial. Riset dan dinamika publik menunjukkan bahwa kebiasaan FOMO dan Paylater pada Generasi Z sangat dominan memicu keputusan belanja yang sifatnya impulsif tanpa pertimbangan finansial yang matang. Akibatnya, terjadi pergeseran batas yang makin kabur di tengah masyarakat antara pengeluaran untuk kebutuhan primer (dharuriyyat) yang sifatnya wajib dan pengeluaran untuk sekadar memenuhi keinginan sekunder maupun tersier (tahsiniyyat). Kemudahan bertransaksi ini perlahan-lahan mengikis perilaku keuangan yang rasional.

Ilustrasi dinamika gaya hidup Gen Z dan tantangan pengelolaan keuangan syariah di era digital. (Sumber: AI Generated)

Melihat problematika tersebut, perspektif ekonomi mikro Islam menawarkan fondasi etis yang sangat relevan. Dalam etika konsumsi Islam, alokasi pengeluaran seorang Muslim tidak sekadar didorong oleh pemenuhan kepuasan material tanpa batas (utility maximization), melainkan dituntun oleh prinsip rasionalitas Islam (Islamic rationality) yang berorientasi pada pencapaian maslahah (kemanfaatan dan kesejahteraan hakiki baik di dunia maupun di akhirat).

Rasionalitas konsumsi dalam Islam menetapkan dua koridor batas yang tegas, yakni larangan keras terhadap sikap berlebih-lebihan (israf) dan larangan menghambur-hamburkan harta untuk hal-hal yang tidak membawa manfaat (tabdzir). Setiap rupiah yang dikeluarkan menuntut tanggung jawab moral serta tingkat prioritas yang jelas.

Secara hukum muamalah, Islam tentu tidak melarang transaksi utang-piutang (qardh) atau akad jual beli dengan pembayaran tangguh (ba'i bi thaman ajil), selama transaksi tersebut memenuhi syarat syariah dan berlandaskan pada kebutuhan mendesak yang nyata. Namun, ketika instrumen Paylater digunakan secara tak terkendali untuk membiayai pengeluaran gaya hidup konsumtif terlebih jika di dalamnya mengandung denda keterlambatan akumulatif yang berpotensi menjadi skema riba sebagaimana dikritisi dalam panduan Ijtima' Ulama MUI mengenai pinjaman dan utang maka perilaku tersebut telah menyimpang jauh dari etika konsumsi Islam. Konsumen tidak lagi bertindak rasional secara syariah, melainkan terjebak dalam perangkap kepuasan semu jangka pendek yang justru memberatkan finansial di masa depan.

Guna mengatasi tantangan finansial dan moral di era digital ini, diperlukan langkah konkret serta kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari sisi individu maupun industri keuangan syariah:

  • Penguatan Literasi Finansial Syariah Bagi Gen Z: Anak muda perlu membentengi diri dengan pemahaman manajemen keuangan syariah yang kuat. Penting untuk melatih kedisiplinan diri dalam memisahkan antara needs (kebutuhan) dan wants (keinginan). Sebelum memutuskan untuk menekan tombol checkout menggunakan fitur Paylater, terapkan metode "jeda 24 jam"—sebuah jeda waktu untuk memikirkan kembali apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan atau sekadar dorongan emosi sesaat.

  • Optimalisasi Layanan Fintech Syariah: Lembaga keuangan syariah dan pengembang platform Fintech Syariah dituntut untuk tidak sekadar menghadirkan produk pembiayaan digital berbasis akad syariah yang murni (seperti akad murabahah tanpa skema denda yang memberatkan). Industri juga harus melengkapi aplikasinya dengan fitur edukatif, seperti fitur spending limit mandiri atau pengingat batas aman pengeluaran, agar dapat mendidik konsumen muda untuk berbelanja secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, kemajuan teknologi Paylater pada dasarnya adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia dapat menjadi instrumen penolong yang sangat bermanfaat di saat darurat jika dimanfaatkan secara bijak dan terukur. Namun di sisi lain, ia bisa berubah menjadi beban finansial yang berlipat ganda jika ditunggangi oleh gaya hidup hedonis dan kepatuhan pada tren semata. Sebagai generasi muda Muslim yang cerdas dan berdaya kritikal, mari kita jadikan nilai-nilai dan etika ekonomi Islam sebagai panduan utama dalam mengelola pengeluaran serta bertransaksi di era finansial digital saat ini.