Konten dari Pengguna

Duka di Balik Kabut Asap: Menagih Pertanggungjawaban Negara atas Hak Hidup Anak

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Keisha Azalea Nadira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Analisis Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah dalam Kasus Meninggalnya Balita Terdampak Karhutla di Samarinda

Sumber: Ilustrasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Ilustrasi Pribadi

Tragedi kemanusiaan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memakan korban jiwa dari kelompok paling rentan. Ketika kabut asap pekat mengepung permukiman, hak paling mendasar seorang anak untuk menghirup udara segar seketika dirampas. Kematian balita di tengah krisis ekologi ini menjadi alarm keras bahwa persoalan karhutla bukan sekadar bencana musiman biasa, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan dan hak asasi manusia.

Skala krisis ini tercermin nyata dari data terbaru Kementerian Kesehatan per 21 Oktober 2026, yang mencatat akumulasi kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menembus angka 333.470 kasus sejak 18 Agustus 2026. Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Then Suyanti, mengungkapkan bahwa dari total keseluruhan tersebut, sebanyak 75.172 kasus di antaranya menyerang anak berusia nol hingga lima tahun (balita). Dokter spesialis anak yang merawat korban menjelaskan bahwa meskipun kepastian pemicu tunggal kematian akibat asap memerlukan pembuktian medis komprehensif, paparan polusi udara pekat secara terus-menerus terbukti sangat signifikan memperburuk saluran pernapasan balita. Dalam kacamata hukum lingkungan modern, ketiadaan kepastian ilmiah mutlak tidak boleh dijadikan dalih untuk menunda upaya pencegahan, sebagaimana diamanatkan oleh Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian). Kasus ini menimpa Yazlyn Syanindita, yang akrab disapa Canin, seorang bayi berusia 14 bulan di Samarinda, Kalimantan Timur. Kesehatan Canin dilaporkan menurun drastis dalam satu bulan terakhir seiring dengan kondisi rumahnya yang terkepung kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar. Setelah mengalami gangguan pernapasan yang semakin memburuk, Canin akhirnya mengembuskan napas terakhirnya. Kejadian yang menimpa Canin memicu duka mendalam sekaligus kemarahan publik. Ibu korban secara tegas mendesak pemerintah agar "tidak buta" terhadap fakta bahwa paparan asap karhutla ber dampak langsung dan fatal bagi kehidupan anak-anak serta masyarakat rentan yang berada di garis depan krisis tersebut. Terlihat bahwa peristiwa ini bukan sekadar musibah alam, melainkan sebuah Peristiwa Hukum (Rechtsfeit) yang memiliki implikasi hukum serius. Pertama, dalam kacamata Hukum Lingkungan dan Hukum Administrasi Negara, negara memiliki kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kedua, kelalaian pemerintah dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD) sebagaimana berakar dari Pasal 1365 KUHPerdata. Kelalaian (omission) dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan warga negara telah mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil.

Ketiga, dari sisi Hukum Pidana, jika terbukti ada unsur kesengsaraan atau kealpaan dari korporasi maupun perorangan yang membakar lahan, maka tindakan tersebut melanggar Pasal 108 UU PPLH dan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain. Menurut pandangan saya, pemerintah tidak boleh terus bersembunyi di balik ketidakpastian diagnostik medis untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Nyawa seorang anak tidak boleh lenyap begitu saja tanpa ada kejelasan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang memperkaya diri lewat perusakan lingkungan. Sebagai solusinya, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis seperti berikut:

1. Penetapan Status Bencana Nasional: Pemerintah pusat harus berani menetapkan krisis karhutla yang meluas di berbagai provinsi ini sebagai Bencana Nasional sesuai UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini penting agar komando penanganan terpusat, anggaran darurat APBN dapat dialokasikan penuh, dan pengerahan fasilitas medis khusus balita dapat dilakukan secara masif dan cepat di seluruh daerah terdampak.

2. Penegakan Hukum Khusus (Strict Liability): Menerapkan sanksi pidana dan perdata yang berat tanpa pandang bulu terhadap korporasi pemegang konsesi yang lahannya terbakar.

3. Penguatan Fasilitas Kesehatan Darurat Bencana: Menyediakan ruang evakuasi berfilter udara bersih serta layanan medis gratis khusus bagi balita dan kelompok rentan di garis depan krisis.

4. Audit Evaluasi Izin Lingkungan: Melakukan peninjauan ulang seluruh izin usaha perkebunan dan kehutanan di wilayah rawan karhutla guna memastikan skema pencegahan bencana berjalan nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas.