Daging GMO, Jalan Pintas Atasi Krisis Pangan atau Bom Waktu Bagi Indonesia?
Tulisan dari KENIWATI SETIAWAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menurut laporan PBB, populasi penduduk dunia diperkirakan akan mencapai sekitar 9,7 miliar pada tahun 2050. Kondisi ini menimbulkan tantangan besar dalam pemenuhan kebutuhan pangan, terutama protein hewani. Produksi daging konvensional yang selama ini menjadi sumber utama protein menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan lahan, tingginya emisi gas rumah kaca, hingga isu kesejahteraan hewan.

Sebagai solusi, inovasi teknologi pangan seperti daging budidaya dan daging hasil rekayasa genetika (GMO) mulai dikembangkan. Daging budidaya diproduksi melalui kultur sel di laboratorium tanpa perlu membesarkan atau menyembelih hewan secara langsung. Metode ini menjanjikan produksi daging yang lebih ramah lingkungan dan efisien, sekaligus mampu memenuhi kebutuhan pangan masa depan.
Bagaimana Tanggapan Masyarakat Indonesia terhadap Dagimg GMO?
Di Indonesia, berbagai tanggapan muncul mengenai pengembangan daging GMO terutama dari kalangan petani dan peternak. Sebagian petani melihat peluang positif, seperti kolaborasi bisnis dan peningkatan pasar, karena produksi daging berbasis kultur sel memerlukan bahan baku seperti jagung, kedelai, dan mikroalga yang dapat disuplai oleh petani lokal. Hal ini berpotensi membuka pasar baru, meningkatkan pendapatan, serta memberikan akses pada teknologi dan pelatihan.
Di sisi lain, peternak skala kecil khawatir bahwa perkembangan daging hasil rekayasa genetika (GMO) dapat mengurangi permintaan terhadap daging konvensional. Penurunan ini dikhawatirkan akan mengancam kelangsungan usaha peternakan tradisional.. Dominasi perusahaan besar dalam teknologi ini juga menimbulkan kekhawatiran Terkait ketimpangan akses serta ketergantungan pada teknologi dan paten asing, yang berpotensi menyulitkan petani lokal bersaing.
Selain tantangan ekonomi, isu sosial dan budaya juga menjadi perhatian. Di beberapa daerah pedesaan, teknologi GMO masih dianggap kontroversial karena alasan etika, keagamaan, dan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan jangka panjang. Kurangnya edukasi publik membuat inovasi ini sering dipandang sebagai ancaman, bukan peluang.
Tantangan Produksi Daging GMO di Tengah Mayoritas Umat Muslim
Dalam perspektif keagamaan, khususnya bagi umat Muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia, kehalalan dan keamanan jangka panjang daging GMO menjadi perhatian utama. Sebagai besar umat Muslim masih merasa khawatir terkait kedua hal tersebut. Isu yang menjadi perhatian antara lain potensi penggunaan gen dari sumber haram, dampak kesehatan yang belum sepenuhnya diketahui, serta skeptisisme terhadap teknologi baru yang dianggap bertentangan dengan prinsip alami dan etika agama.
Menanggapi hal ini, beberapa pemuka agama Islam menekankan pentingnya sikap hati-hati dan prinsip ihtiyat (kehati-hatian) dalam menerima teknologi baru ini. Mereka menyarankan agar umat Muslim memastikan produk GMO memiliki sertifikat halal resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta memenuhi syarat manfaat dan keamanan. Transparansi proses produksi dan edukasi publik dianggap penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Sebagai pedoman, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya. Fatwa ini menyatakan bahwa rekayasa genetika pada hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme adalah mubah (boleh) dengan syarat:
• Dilakukan untuk kemaslahatan dan manfaat bagi manusia,
• Tidak menimbulkan mudharat (bahaya) bagi manusia maupun lingkungan,
• Tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia atau sumber haram seperti babi.
Produk hasil rekayasa genetika dinyatakan halal jika termasuk kategori hewan halal, bermanfaat, dan tidak membahayakan kesehatan.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, pelaksanaan daging GMO di Indonesia perlu dilakukan secara inklusif dan hati-hati. Pemerintah dan pemangku kepentingan harus mendukung transisi yang adil bagi petani dan peternak lokal melalui pelatihan, insentif ekonomi, serta perlindungan usaha kecil. Dengan melibatkan seluruh pihak, terutama petani sebagai aktor utama dalam sistem pangan nasional, inovasi ini dapat berkontribusi pada ketahanan pangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Pengawasan ketat dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Pertanian juga penting untuk memastikan keamanan dan kualitas produk GMO yang beredar di pasar. Selain itu, edukasi publik yang transparan mengenai manfaat dan risiko teknologi ini sangat dibutuhkan agar berbagai kalangan masyarakat dapat memahami dan menerima inovasi pangan ini dengan lebih baik.
ditulis oleh
Alifah Refianaya Drajat - 1227040002
Hawwwa Nuur Qorrotu’aini Firdaus - 1227040025
Keniwati Setiawan - 1227040035

