Konten dari Pengguna

All Indonesia dan Ujian Digitalisasi di Garis Batas Negara

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kevin Alfredo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Area pengisian All Indonesia di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (24/07/2025). Foto : Ilham Herda Fauzi/LENSABANTEN – HO/Dok Humas Imigrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Area pengisian All Indonesia di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (24/07/2025). Foto : Ilham Herda Fauzi/LENSABANTEN – HO/Dok Humas Imigrasi.

Ada sebuah ironi kecil dalam perjalanan menuju negara digital. Semakin canggih teknologi yang dibangun, semakin besar pula tantangan untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal.

Pemerintah kini mendorong penerapan platform All Indonesia, sebuah sistem digital yang mewajibkan setiap individu yang memasuki wilayah Indonesia mengisi data secara elektronik. Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kebijakan ini terlihat sebagai langkah maju. Negara membutuhkan data yang akurat untuk memahami pergerakan manusia, memperkuat pengawasan perbatasan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Di atas kertas, semuanya terlihat ideal.

Namun, persoalan sering kali muncul bukan pada gagasan besarnya, melainkan pada tempat di mana gagasan itu diterapkan.

Indonesia bukan hanya kumpulan kota metropolitan dengan jaringan internet cepat dan masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital. Indonesia juga memiliki wilayah perbatasan, tempat negara bertemu langsung dengan masyarakat yang memiliki karakter sosial, ekonomi, dan budaya yang berbeda.

Di wilayah-wilayah inilah kebijakan digital diuji: apakah negara mampu menghadirkan modernisasi tanpa kehilangan kepekaan sosial?

PLBN Skouw, Jayapura, Papua. Foto: Dokumentasi Pribadi.

Ketika Perbatasan Tidak Sama dengan Bandara

Selama ini, pembicaraan mengenai transformasi digital keimigrasian sering menggunakan perspektif bandara internasional. Tempat seperti Soekarno-Hatta atau Ngurah Rai memang menjadi wajah Indonesia di mata dunia. Para pelintasnya mayoritas adalah wisatawan, pekerja internasional, atau pelaku bisnis yang relatif akrab dengan teknologi.

Tetapi perbatasan darat memiliki cerita yang berbeda.

Di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), perlintasan bukan sekadar aktivitas perjalanan. Ia adalah bagian dari kehidupan sehari-hari.

Bagi sebagian masyarakat di kawasan perbatasan, melintasi batas negara bukanlah perjalanan luar negeri sebagaimana dipahami masyarakat perkotaan. Itu adalah rutinitas. Mereka pergi ke pasar, membeli kebutuhan pokok, berdagang dalam skala kecil, mengunjungi keluarga, atau menjalankan hubungan sosial yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Batas negara memang terlihat jelas dalam dokumen administrasi. Namun dalam kehidupan masyarakat perbatasan, hubungan sosial sering kali telah lebih dahulu terbentuk sebelum garis batas tersebut ditarik.

Karena itu, menerapkan satu standar digital yang sama antara bandara internasional dan PLBN membutuhkan kehati-hatian.

Sebab yang berhadapan bukan hanya sistem dengan pengguna, melainkan negara dengan realitas sosial masyarakatnya.

Perbatasan yang Tidak Pernah Sepi

Ada anggapan bahwa PLBN adalah wilayah pinggiran dengan aktivitas yang terbatas. Anggapan ini perlu dikoreksi.

Data menunjukkan bahwa mobilitas di perbatasan sangat dinamis.

PLBN Motaain di perbatasan Indonesia-Timor Leste, misalnya, mencatat ratusan ribu pelintas sepanjang 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas lintas batas bukan fenomena kecil yang dapat diperlakukan sebagai pengecualian.

Di PLBN Entikong, Kalimantan Barat, jumlah pelintas meningkat tajam pada periode tertentu. Pada masa libur Lebaran 2024, sekitar 29.000 orang melintas hanya dalam waktu sepuluh hari. Pada periode libur lainnya, ribuan orang kembali bergerak melalui jalur tersebut dalam waktu singkat.

Artinya, setiap perubahan prosedur di PLBN memiliki konsekuensi langsung terhadap masyarakat dalam jumlah besar.

Sebuah sistem digital yang gagal memperhitungkan karakteristik pengguna dapat menciptakan persoalan yang berlawanan dengan tujuan awalnya. Sistem yang dirancang untuk mempercepat pelayanan justru dapat menjadi sumber antrean baru.

Digitalisasi bukan hanya persoalan membangun aplikasi. Ia adalah persoalan memastikan manusia yang menggunakan aplikasi tersebut mampu beradaptasi.

Ketika Hukum Bertemu Kehidupan Sosial

Dalam perspektif sosiologi hukum, persoalan ini sebenarnya bukan hal baru.

Eugen Ehrlich melalui konsep living law menjelaskan bahwa kehidupan hukum tidak hanya berada dalam aturan tertulis, tetapi juga dalam praktik sosial masyarakat. Di wilayah perbatasan, aktivitas lintas batas tradisional merupakan bentuk hukum yang hidup dalam masyarakat.

Masyarakat telah memiliki pola hubungan, kebiasaan, dan mekanisme sosial yang berjalan jauh sebelum hadirnya regulasi digital.

Ketika negara memperkenalkan kewajiban baru melalui sistem digital, negara sebenarnya sedang melakukan proses perubahan sosial.

Di sinilah gagasan Roscoe Pound mengenai law as a tool of social engineering menjadi relevan. Hukum memang dapat digunakan untuk mengarahkan masyarakat menuju perubahan. Namun, perubahan tidak pernah berjalan otomatis hanya karena sebuah aturan telah diterbitkan.

Perubahan membutuhkan kesiapan.

Jika regulasi bergerak lebih cepat daripada kemampuan masyarakat beradaptasi, maka hukum dapat kehilangan fungsi sosialnya.

Alih-alih menjadi alat kemajuan, ia berpotensi menjadi sumber hambatan baru.

Risiko Eksklusi Digital di Garis Depan Negara

Persoalan utama bukan terletak pada penolakan terhadap digitalisasi.

Masyarakat perbatasan bukan kelompok yang anti teknologi. Mereka hanya memiliki kondisi yang berbeda.

Sebagian wilayah perbatasan masih menghadapi keterbatasan jaringan internet. Sebagian masyarakat belum memiliki perangkat digital yang memadai. Sebagian lainnya belum memiliki pengalaman menggunakan layanan berbasis aplikasi.

Dalam kondisi seperti ini, kewajiban digital tanpa mekanisme pendampingan dapat menciptakan bentuk eksklusi baru.

Mereka yang memiliki akses teknologi akan memperoleh pelayanan lebih mudah. Sebaliknya, mereka yang memiliki keterbatasan justru menghadapi hambatan tambahan.

Ironisnya, kelompok yang paling berpotensi terdampak adalah masyarakat yang selama ini hidup paling dekat dengan negara.

Mereka yang tinggal di beranda terdepan Republik justru berisiko menghadapi jarak baru akibat teknologi.

Negara Digital Tetap Harus Negara yang Hadir

Tentu, kebutuhan negara terhadap data perlintasan tidak dapat diabaikan.

Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan lintas negara, perdagangan manusia, penyelundupan manusia, dan berbagai bentuk mobilitas ilegal, data merupakan instrumen penting bagi keamanan nasional.

Negara membutuhkan sistem yang mampu membaca pola perjalanan manusia secara cepat dan akurat.

Namun, cara memperoleh data tersebut harus tetap mempertimbangkan prinsip keadilan administratif.

Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Prinsip ini menjadi semakin penting dalam era digital.

Sebuah sistem yang sangat modern tetapi tidak mampu menjangkau masyarakat secara luas bukanlah keberhasilan transformasi.

Teknologi seharusnya memperpendek jarak antara negara dan masyarakat, bukan menciptakan batas baru.

Jalan Tengah: Digitalisasi yang Bertahap dan Adaptif

Karena itu, penerapan All Indonesia di wilayah perbatasan membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif.

Pertama, pemerintah perlu mempertimbangkan implementasi bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing PLBN. Tidak semua wilayah memiliki kondisi sosial dan infrastruktur yang sama.

Kedua, diperlukan pendampingan aktif dari petugas di lapangan. Dalam konteks perbatasan, petugas bukan hanya pelaksana aturan, tetapi juga penghubung antara teknologi negara dan masyarakat.

Ketiga, mekanisme hibrida perlu dipertimbangkan bagi kelompok tertentu yang belum mampu mengakses layanan digital secara mandiri.

Memberikan ruang alternatif bukan berarti menolak modernisasi. Justru, itulah cara agar modernisasi dapat berjalan secara inklusif.

Modernisasi yang Tidak Meninggalkan Manusia

Pada akhirnya, tantangan terbesar All Indonesia bukan sekadar persoalan teknologi.

Tantangannya adalah bagaimana negara menerjemahkan kemajuan digital ke dalam pengalaman nyata masyarakat.

Perbatasan bukan ruang kosong di ujung peta. Di sana ada manusia, ekonomi, budaya, dan kehidupan sosial yang telah berkembang selama bertahun-tahun.

Digitalisasi harus mampu memahami kenyataan tersebut.

Sebab negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki sistem paling modern, tetapi negara yang mampu memastikan bahwa setiap warganya dapat mengikuti perubahan.

Modernisasi sejati bukan ketika semua orang dipaksa berjalan dengan kecepatan yang sama.

Modernisasi sejati adalah ketika negara mampu membawa semua orang berjalan bersama.