Dari Swipe hingga Eksploitasi: Tindak Pidana di balik Aplikasi Pencari Jodoh

Mahasiswi aktif S1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Keysha Az-zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital, menemukan teman baru hingga menjalin hubungan romantis dapat dilakukan hanya melalui layar ponsel. Aplikasi percakapan dan platform perkenalan membuat batas geografis semakin mudah ditembus. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko ketika kepercayaan yang terbangun di dunia maya dimanfaatkan untuk mengendalikan dan mengeksploitasi seseorang.
Kasus seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditemukan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, menjadi pengingat bahwa interaksi digital tidak selalu berakhir dengan hubungan yang aman. Remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang itu diduga menjadi sasaran modus pengantin pesanan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan remaja yang mengenal seseorang melalui internet. Kasus tersebut membuka pertanyaan lebih luas tentang bagaimana relasi daring dapat berkembang menjadi dugaan eksploitasi, bagaimana hukum melindungi anak dari kejahatan semacam ini, dan sejauh mana kewaspadaan diperlukan dalam menggunakan platform digital.
Berawal dari Perkenalan di Dunia Maya
Berdasarkan pemberitaan detikNews dan ANTARA pada 15 Oktober 2026, korban dilaporkan hilang sejak 2 Oktober 2026 dan ditemukan oleh kepolisian pada 11 Oktober 2026 di sebuah apartemen di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.
Polisi menduga korban menjadi sasaran modus pengantin pesanan oleh seorang pria WNA asal Guangxi, China, berinisial XM alias MJ, berusia 35 tahun. Apartemen tersebut diduga menjadi tempat tinggal sementara korban sambil menunggu kedatangan pria tersebut.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan media, perkenalan keduanya bermula pada Agustus 2025 melalui HelloTalk, sebuah aplikasi percakapan yang digunakan untuk berkomunikasi dan belajar bahasa. Pada Desember 2025, komunikasi keduanya berlanjut melalui fitur percakapan hingga berkembang menjadi hubungan romantis secara daring.
Dalam proses tersebut, pria itu diduga beberapa kali mengirimkan uang kepada korban. Polisi juga menemukan jejak transaksi yang diduga digunakan untuk membiayai perjalanan korban dari Tasikmalaya hingga ke Tangerang.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan untuk memahami bagaimana korban bisa berada di lokasi tersebut dan siapa saja yang terlibat.
Perlu ditegaskan bahwa HelloTalk bukan secara khusus aplikasi pencari jodoh. Artinya, persoalan dalam kasus ini bukan semata-mata terletak pada jenis aplikasi yang digunakan, melainkan pada dugaan penyalahgunaan komunikasi digital untuk membangun kedekatan, memperoleh kepercayaan, dan mengarahkan korban ke situasi yang berisiko.
Hingga informasi yang diberitakan pada pertengahan Oktober 2026, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman kepolisian. Karena itu, dugaan eksploitasi dan peran pihak-pihak terkait perlu dinilai berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Ketika Kedekatan Digital Menjadi Jalan Menuju Eksploitasi
Salah satu risiko dalam interaksi daring adalah munculnya kedekatan emosional dengan seseorang yang identitas dan maksud sebenarnya belum sepenuhnya diketahui. Seseorang dapat terlihat perhatian, memberikan dukungan, atau membantu memenuhi kebutuhan tertentu sehingga kepercayaan tumbuh secara bertahap.
Dalam kajian perlindungan anak, pendekatan yang digunakan untuk membangun kepercayaan anak demi tujuan eksploitatif kerap disebut grooming. Pola ini dapat melibatkan perhatian berlebihan, pemberian hadiah atau uang, serta upaya memengaruhi keputusan korban. Meski demikian, ada atau tidaknya pola tersebut dalam perkara tertentu harus ditentukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Dalam kasus remaja Tasikmalaya, dugaan pemberian uang dan pengaturan perjalanan menjadi bagian yang patut diperiksa lebih lanjut. Apabila bantuan finansial digunakan untuk mengarahkan korban ke tempat tertentu demi tujuan eksploitasi, bantuan tersebut tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai bentuk perhatian.
Situasi ini juga menunjukkan bahwa ancaman di ruang digital tidak selalu muncul melalui ancaman langsung atau kekerasan yang terlihat. Pengaruh terhadap keputusan korban dapat terbentuk melalui hubungan emosional, ketergantungan, bujukan, maupun pengaturan kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, penting untuk tidak menyalahkan korban karena menggunakan aplikasi, mempercayai seseorang, atau menjalin hubungan secara daring. Tanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum berada pada pihak yang melakukan tindakan tersebut, apabila terbukti berdasarkan proses hukum.
Pengantin Pesanan dan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Istilah pengantin pesanan atau mail-order bride merujuk pada praktik pencarian pasangan melalui perantara atau pengaturan tertentu. Praktik tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana. Persoalan hukum muncul ketika prosesnya melibatkan penipuan, pemaksaan, pengendalian, perekrutan, pengangkutan, atau bentuk eksploitasi yang memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam kasus remaja Tasikmalaya, kepolisian menyampaikan adanya dugaan modus pengantin pesanan dan eksploitasi. Karena korban masih berusia 16 tahun, penanganannya harus memperhatikan ketentuan hukum yang memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Salah satu peraturan yang relevan untuk dianalisis adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Undang-undang ini mengatur perbuatan perdagangan orang, termasuk tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara dan tujuan yang ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 2 UU TPPO mengatur tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan melalui cara-cara yang disebutkan dalam ketentuan tersebut untuk tujuan eksploitasi. Sementara itu, Pasal 6 mengatur perdagangan orang yang dilakukan dengan mengirimkan anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara yang ditentukan undang-undang untuk tujuan eksploitasi.
Ketentuan tersebut relevan untuk dipertimbangkan apabila penyidikan menemukan bukti bahwa terdapat rangkaian tindakan yang memenuhi unsur perdagangan orang dan eksploitasi. Namun, penerapan pasal tertentu tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan dugaan adanya hubungan romantis atau rencana pernikahan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga penting untuk diperhatikan. Pasal 4 ayat (2) huruf d memasukkan perbudakan seksual sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Penerapan ketentuan ini tetap memerlukan pemeriksaan terhadap perbuatan yang terjadi dan pemenuhan unsur hukumnya.
Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu mengungkap tujuan sebenarnya dari hubungan tersebut, bentuk kendali yang mungkin dilakukan terhadap korban, aliran dana, rencana perjalanan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran itu diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan atau penafsiran semata.
Anak Bukan Objek Perkawinan maupun Eksploitasi
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah usia korban. Seorang anak berusia 16 tahun memiliki hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang membahayakan keselamatannya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan dasar hukum bagi perlindungan tersebut. Pasal 76I melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 88.
Perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan tindakan yang telah terjadi, tetapi juga dengan upaya mencegah anak ditempatkan dalam situasi yang berpotensi membahayakan dirinya. Karena itu, dugaan pengaturan tempat tinggal, perjalanan, dan rencana perkawinan terhadap anak perlu diperiksa secara cermat.
Dalam konteks perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun. Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan melalui dispensasi pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup.
Namun, persoalan dalam kasus ini tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan batas usia perkawinan saja. Jika terdapat tindakan perekrutan atau pengendalian yang bertujuan mengeksploitasi korban, aspek pidananya tetap perlu diperiksa secara terpisah sesuai dengan unsur perbuatan yang terbukti.
Perlindungan terhadap korban juga harus mencakup pemulihan psikologis, pendampingan, keamanan, serta penghormatan terhadap privasi dan martabatnya. Identitas anak yang menjadi korban tidak seharusnya disebarkan hanya demi menarik perhatian publik.
Mengapa Literasi Digital saja Tidak Cukup?
Masyarakat sering mengingatkan anak dan remaja agar tidak mudah percaya kepada orang asing di internet. Imbauan tersebut penting, tetapi pencegahan tidak seharusnya dibebankan kepada anak semata.
Hubungan daring dapat berkembang secara perlahan sehingga risiko tidak selalu mudah dikenali. Bahkan, seseorang yang tampak memberikan perhatian belum tentu menunjukkan maksud yang sebenarnya. Karena itu, pendidikan literasi digital perlu dilengkapi dengan pemahaman mengenai batas pribadi, manipulasi emosional, keamanan data, dan cara mencari pertolongan ketika menghadapi situasi yang mencurigakan.
Keluarga dan lingkungan pendidikan juga perlu membangun komunikasi yang terbuka agar remaja tidak merasa takut atau malu ketika ingin menceritakan hubungan daring yang membuat mereka tidak nyaman. Pendekatan yang menghakimi justru berisiko membuat anak memilih menyimpan persoalan sendirian.
Di sisi lain, platform digital perlu menjalankan mekanisme pelaporan dan penanganan akun yang diduga melakukan penyalahgunaan. Penanganan tersebut harus memperhatikan perlindungan anak, keamanan data, serta kerja sama dengan aparat yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri bukti komunikasi, transaksi keuangan, perjalanan korban, dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Apabila terdapat unsur lintas negara, koordinasi antarlembaga dan kerja sama internasional dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Mengakhiri Normalisasi Eksploitasi atas Nama Cinta
Kasus remaja Tasikmalaya yang ditemukan di PIK 2 memperlihatkan bahwa ruang digital dapat menjadi titik awal sebuah persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar perkenalan atau hubungan romantis. Di balik komunikasi yang tampak biasa, terdapat kemungkinan penyalahgunaan kepercayaan yang perlu diungkap melalui proses hukum.
Namun, kehati-hatian tetap diperlukan. Tidak setiap hubungan yang dimulai melalui internet merupakan tindak pidana, dan tidak setiap praktik pengantin pesanan otomatis memenuhi unsur perdagangan orang. Penilaian hukum harus didasarkan pada tindakan, tujuan, bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yang tidak boleh diabaikan adalah kepentingan terbaik bagi anak. Ketika muncul dugaan bahwa seorang anak diarahkan ke suatu tempat melalui hubungan daring dan berpotensi mengalami eksploitasi, prioritasnya bukan menyalahkan keputusan korban, melainkan memastikan keselamatannya, memulihkan kondisinya, dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Teknologi seharusnya memperluas kesempatan manusia untuk berkomunikasi, bukan menjadi sarana untuk memanipulasi dan mengendalikan orang lain. Sebab, ketika kepercayaan dimanfaatkan untuk kepentingan eksploitatif, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan pribadi, melainkan dugaan pelanggaran terhadap hak asasi dan perlindungan hukum seseorang.
Pada akhirnya, tantangan masyarakat digital bukan hanya mengajarkan cara menggunakan aplikasi secara aman, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang memahami batas antara kedekatan yang sehat dan tindakan yang melanggar hak orang lain. Dalam kasus yang melibatkan anak, perlindungan dan pemulihan korban harus selalu menjadi prioritas.
