Konten dari Pengguna

Andrea Bocelli , Jus Congens, dan Pekikan Prabowo

KH Anwar Abbas

KH Anwar Abbasverified-green

Wakil Ketua Umum MUI, Ketua PP Muhammadiyah

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari KH Anwar Abbas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Prabowo saat berpidato di acara Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo saat berpidato di acara Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden

Dalam menghadapi konflik Israel-Palestina, ada orang yang bersikap netral. Hal itu tentu tidak dapat diterima karena penjajahan dan genosida bukanlah konflik biasa. Keduanya merupakan kejahatan yang dalam hukum internasional berkaitan dengan jus cogens, yaitu norma hukum yang tidak dapat disimpangi dan memiliki kedudukan tertinggi dalam hukum internasional.

Bagi PBB, jika ada negara atau seseorang yang menyatakan bersikap netral saat terjadi penjajahan dan genosida, negara dan/atau orang tersebut dipandang telah melanggar hukum karena hukum mewajibkan negara dan individu untuk berpihak kepada korban. Dalam perspektif Islam, jika seseorang menyatakan dirinya bersikap netral ketika terjadi praktik kezaliman, seperti penjajahan dan pembunuhan, orang yang bersangkutan dianggap telah melakukan perbuatan haram.

Oleh karena itu, jika ada orang yang bersikap netral terhadap kezaliman yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina, sikap tersebut jelas merupakan pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Hal itu sama saja dengan turut membiarkan penjajahan dan pembunuhan terhadap rakyat Palestina.

Mungkin itulah sebabnya Prabowo, dalam kesempatan peringatan ulang tahun ke-100 Gontor, meneriakkan dengan lantang seruan "Free Palestine" sebanyak tiga kali. Seruan tersebut tentu bukan hanya dimaksudkan agar diketahui oleh rakyat Indonesia, tetapi juga oleh dunia internasional. Hal itu menunjukkan bahwa dirinya dan bangsa Indonesia tidak menyetujui tindakan Israel terhadap rakyat Palestina. Bagi bangsa Indonesia, tindakan Israel tersebut telah melanggar nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan sebagaimana tercantum dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan."

Oleh karena itu, hal yang membuat kita bertanya-tanya adalah atas dasar apa sejumlah pembantu presiden masih bersedia mengundang dan memberikan izin kepada Andrea Bocelli, seorang tokoh sekaligus musisi terkenal dunia, untuk menggelar konser di Indonesia. Padahal, menurut catatan yang ada, Andrea Bocelli telah memperlihatkan dirinya sebagai sosok yang sangat mendukung Israel dan nyaris tidak pernah membela perjuangan rakyat Palestina.

Lalu, timbul pertanyaan: apakah pekikan Prabowo yang menuntut "Free Palestine" hanya dianggap sebagai angin lalu oleh para pembantunya? Jika iya, apakah tindakan dan sikap mereka tidak termasuk dalam kategori pelecehan terhadap presiden dan konstitusi negaranya?