Konten dari Pengguna

Industri Halal Indonesia: Peluang dan Strategi Pengembangan UMKM

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adinda vania kinanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UMKM dalam mengembangkan produk halal di Indonesia.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM dalam mengembangkan produk halal di Indonesia.

Industri halal menjadi salah satu sektor yang memiliki peluang besar untuk terus dikembangkan di Indonesia. Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, kebutuhan terhadap produk halal juga terus meningkat. Industri halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, fesyen, pariwisata, hingga berbagai produk lainnya.

Dalam perkembangan industri halal tersebut, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang cukup penting. Banyak produk halal di Indonesia dihasilkan oleh pelaku UMKM sehingga peningkatan kemampuan dan daya saing UMKM menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan industri halal nasional.

Sertifikasi Halal Menjadi Hal Penting bagi UMKM

Dari sisi hukum, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, batas waktu penahapan kewajiban sertifikasi halal semakin dekat. Karena itu, UMKM perlu mulai mempersiapkan diri agar produk yang dihasilkan dapat memenuhi ketentuan halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Data yang ada juga menunjukkan besarnya peran UMKM dalam industri halal. Sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal diberlakukan, jutaan produk telah memperoleh sertifikat halal dan sebagian besar sertifikat tersebut dimiliki oleh UMKM.

Pemerintah juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikasi halal.

Masih Ada Kendala yang Dihadapi UMKM

Meskipun peluang industri halal cukup besar, pengembangannya masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.

Kendala tersebut tidak hanya berkaitan dengan biaya, tetapi juga pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal, kemampuan administrasi dan digital, serta pemahaman mengenai prosedur sertifikasi.

Selain itu, sebagian UMKM masih menghadapi keterbatasan modal, teknologi, sumber daya manusia, dan pemasaran. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan UMKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.

Strategi Meningkatkan Daya Saing UMKM

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperluas sertifikasi halal sekaligus memperkuat pendampingan kepada UMKM. Sosialisasi yang lebih rutin dan proses pendaftaran yang mudah dipahami dapat membantu pelaku usaha melihat sertifikasi halal bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan usaha.

Selain sertifikasi, UMKM juga perlu memperhatikan kualitas dan inovasi produk. Produk halal tidak cukup hanya memenuhi ketentuan kehalalan, tetapi juga perlu memiliki kualitas yang baik, kemasan yang menarik, harga yang sesuai, serta mampu mengikuti kebutuhan konsumen.

Contohnya, UMKM yang memproduksi keripik pisang dapat menggunakan bahan baku yang terjamin kehalalannya, mengurus sertifikasi halal, membuat berbagai varian rasa, dan menggunakan kemasan yang lebih modern. Dengan begitu, produk memiliki peluang untuk meningkatkan nilai jual sekaligus membangun kepercayaan konsumen.

Digitalisasi Membuka Peluang Baru

Perkembangan teknologi juga dapat dimanfaatkan UMKM untuk mendukung proses sertifikasi dan pemasaran. Salah satunya melalui SIHALAL, yaitu sistem informasi halal resmi BPJPH yang dapat digunakan untuk proses pendaftaran sertifikasi secara daring.

Selain itu, pelaku UMKM dapat memanfaatkan marketplace dan media sosial seperti Instagram dan TikTok untuk memperkenalkan produk kepada konsumen. Pemanfaatan media digital dapat membantu UMKM melakukan promosi dengan jangkauan yang lebih luas.

Konsumen juga semakin mudah mendapatkan informasi mengenai status kehalalan suatu produk melalui layanan penelusuran produk halal yang disediakan BPJPH.

Pembiayaan Syariah untuk Mendukung UMKM

Pengembangan UMKM juga membutuhkan dukungan dari sisi permodalan. Dalam hal ini, pembiayaan syariah dapat menjadi salah satu alternatif bagi pelaku usaha.

Salah satunya adalah KUR Syariah yang dapat digunakan untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi bagi usaha produktif. Selain itu, terdapat securities crowdfunding syariah yang dapat menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM melalui instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan dukungan pembiayaan tersebut, UMKM dapat menggunakan dana untuk meningkatkan kapasitas produksi, membeli peralatan, memperbaiki kemasan, maupun mengembangkan pemasaran setelah memenuhi persyaratan halal.

Perlunya Kolaborasi Berbagai Pihak

Pengembangan industri halal tidak dapat dilakukan oleh UMKM saja. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, BPJPH, perguruan tinggi, lembaga keuangan syariah, lembaga pendamping, dan pelaku UMKM.

Perguruan tinggi dapat berperan melalui pelatihan dan pendampingan, pemerintah membantu dalam kebijakan serta fasilitasi sertifikasi, sedangkan lembaga keuangan syariah dapat mendukung kebutuhan pembiayaan UMKM.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya membuat UMKM mampu menghasilkan produk yang halal, tetapi juga meningkatkan kualitas, inovasi, dan daya saing produk.

Penutup

Pengembangan industri halal Indonesia memiliki peluang yang besar, tetapi masih membutuhkan penguatan dari berbagai sisi. Sertifikasi halal, peningkatan kualitas produk, inovasi, digitalisasi, akses pembiayaan, serta pendampingan UMKM merupakan beberapa langkah yang dapat dilakukan secara bersama-sama.

Dengan dukungan berbagai pihak dan pemanfaatan peluang yang ada, UMKM diharapkan dapat berkembang dan memiliki daya saing yang lebih kuat. Pada akhirnya, perkembangan UMKM juga dapat ikut memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal, baik di pasar domestik maupun pasar global.

Penulis: Adinda vania kinanti Dan Annastasya dwi febianti, (mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang)