Pengorbanan Guru: Jalan Terjal Melampaui Konsep dan Praktik Nasionalisme

Pengajar Sejarah SMA Budi Luhur
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rizkindo Junior Rizaldy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nasib guru sejak terbitnya lagu Iwan Fals berjudul “Guru Oemar Bakrie” hingga hari ini seolah tidak ada perubahan. Permasalahan lawas mengenai jaminan upah, keselamatan kerja dan harapan masa depan menjadi topik yang selalu dibicarakan setiap tahunnya. Rasanya jalan terjal yang telah dialami oleh guru telah membuktikan bahwa kesehariannya telah melampaui praktik nasionalisme dan sudah saatnya menagih janji konstitusi sebagai warga negara yang telah merdeka.
Nasionalisme tidak hanya sebatas persatuan terlebih hanya digunakan untuk mempertahankan status quo bagi penguasa yang melakukan praktik penyimpangan, bangsa Indonesia telah melahirkan nasionalisme terlebih dulu sebelum kehadiran negara itu ada. Kelahiran nasionalisme bermula dari penderitaan di bawah kolonialisme sehingga mampu merajut persatuan dengan lintas pulau maupun budaya, nasionalisme tumbuh dengan pesat dalam imajinasi rakyat jajahan sampai pada akhirnya mampu direalisasi dengan kemerdekaan Indonesia (Kahin, 2013).
Nasionalisme tidak lepas dari imajinasi pada masyarakat mengenai kehidupan yang bertolak belakang dari penderitaan di bawah kolonial (Anderson, 2008). Kehidupan sebagai masyarakat berdaulat dan makmur sebagai salah satu syarat dari merayakan nasionalisme di tengah negara yang telah merdeka. Namun, kemerdekaan pada era abad 21 seolah hanya sebatas administratif nampaknya nilai-nilai neo-kolonialisme dengan mahir menyelinap dan memeras negara kita.
Kehidupan guru yang penuh penderitaan seolah menjadi paradoks bagi negara yang telah merdeka dan memiliki semangat nasionalisme, penderitaan guru bersifat kompleks mulai dari jaminan upah, keselamatan kerja, sampai harapan di masa depan seolah menjadi ilusi yang selalu membayangi para guru di Indonesia.
Jalan Terjal Guru Honorer
Beratnya perjalanan guru dapat dimulai dari permasalahan mendasar mengenai upah layak, berdasarkan hasil survei Institute for Demographic and Proverty Studies (Ideas) sekitar 74 persen guru di Indonesia belum menerima upah layak sesuai dengan ketetapan upah secara regional dari setiap daerah (Rusli, 2025). Jika kita telusuri lebih lanjut apabila telah mendapatkan upah layak sesuai ketetapan upah regional masih memiliki kritik bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkatan upah yang rendah di dunia, bahkan menurut data Velocity Global di tahun 2025 Indonesia menempati sepuluh besar upah minimum terendah di Dunia (Praditya, 2025). Realita tersebut mempertegas keterpurukan kehidupan guru dalam segi upah sehingga tidak ada jaminan hidup layak.
Tidak hanya kekosongan jaminan upah guru di Indonesia juga belum terpenuhi jaminan keselamatan kerja. Temuan data oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menemukan sebanyak 43,9% guru dijadikan sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap murid selama tahun 2024 serta terdapat sejumlah 10,2% guru di Indonesia menjadi korban kekerasan oleh peserta didik, temuan data tersebut seolah mempertanyakan kinerja Pasal 39 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang melindungi keselamatan kerja bagi guru (Sholihah, 2026). Data tersebut menunjukkan bahwa guru sangat rentan mengalami kriminalisasi dan menjadi korban kekerasan selama menjalankan pekerjaannya.
Upah rendah dan jaminan keselamatan kerja yang tidak hadir bagi guru seolah belum cukup membuat memperburuk nasib guru di Indonesia, kondisi tersebut dipertambah dengan kekosongan jaminan hidup layak pada masa depan jika generasi muda menjadikan guru sebagai profesi. Minat generasi muda untuk menjadi guru hanya 11% kondisi itu diciptakan akibat sulitnya mendapatkan upah layak maka seolah tidak ada masa depan jika menjadi guru untuk waktu sekarang ini (Septiani, 2026).
Ketersinambungan antara rendahnya upah, kekosongan jaminan pekerjaan, dan ketiadaan harapan di masa depan merupakan menjadi jalan terjal bagi guru yang sudah sepatutnya menagih janji konstitusi dan harapan hidup layak dalam bayang bayang kemerdekaan.
Menagih Janji, Peran, dan Tanggung Jawab Negara Secara Konstitusional
Serangkaian penderitaan yang telah dialami oleh guru tidak menjadikan profesi tersebut punah para guru-guru di Indonesia senantiasa menjalankan pekerjaan dengan penuh hati dan integritas tinggi. Kinerja guru di Indonesia setidaknya bisa dilihat dari data peningkatan hasil PISA pada 2025 skor sains dan literasi mengalami peningkatan sebanyak enam poin walaupun pada numeari mengalami penurunan sebanyak dua persen (Uly, 2026).
Kinerja guru jika merujuk skor PISA dan serangkaian permasalahan yang dihadapi sudah selayaknya jika menilai kerja guru sudah melampaui nasionalisme dengan alasan memberikan hasil kerja terbaik di tengah keterpurukannya. Guru sudah saatnya menagih janji secara konstitusional sudah tidak lagi nasib guru hanya menjadi bahan kampanye politik maupun hiburan sejenak pada hari raya kemerdekaan.
