Deportasi Bukan Pilihan Utama: Memahami Tindakan Administratif Keimigrasian

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Konsentrasi Hukum Keimigrasian
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari RIZKY APRILIA WIBISONO tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Deportasi pada orang asing di Indonesia terus mengalami perkembangan karena seiring meningkatnya mobilitas internasional dan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata. Bali, misalnya, menjadi salah satu wilayah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara. Pada 2025, tercatat 7.214.719 orang asing masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Besarnya jumlah orang asing yang datang ke Indonesia tentu diikuti dengan potensi munculnya berbagai persoalan keimigrasian. Pertanyaannya, apakah setiap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian harus selalu dideportasi?
Jawabannya, tidak selalu.
Mengenal Tindakan Administratif Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian. Dengan demikian, keberadaan orang asing di wilayah Indonesia bukan tanpa batas. Setiap orang asing wajib menghormati ketentuan hukum dan menaati aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.
Dalam konteks tersebut, Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK. Menariknya, TAK tidak hanya berbentuk deportasi.
Pasal 75 ayat (2) UU Keimigrasian setidaknya memberikan beberapa bentuk tindakan, yaitu pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan atau perubahan maupun pembatalan Izin Tinggal, larangan berada di tempat tertentu, keharusan bertempat tinggal di tempat tertentu, pengenaan biaya beban, dan deportasi dari wilayah Indonesia.
Tidak Semua Pelanggaran Harus Berujung Deportasi
Dalam praktik penegakan hukum keimigrasian, deportasi sering kali menjadi tindakan yang paling dikenal masyarakat. Ketika seorang warga negara asing melakukan pelanggaran, muncul anggapan bahwa penyelesaiannya secara otomatis adalah dengan mengeluarkan orang asing tersebut dari wilayah Indonesia.
Padahal, ketentuan Pasal 75 ayat (2) memberikan sejumlah alternatif tindakan.
Sebelum menentukan tindakan yang tepat, Pejabat Imigrasi dapat melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Apabila terdapat laporan atau pengaduan mengenai dugaan pelanggaran, petugas dapat melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan langsung dari orang asing yang bersangkutan. Dari proses tersebut, dapat dinilai kebenaran laporan, kondisi permasalahan, serta tingkat pelanggaran yang terjadi. Hasil pendalaman kemudian dapat menjadi dasar untuk menentukan tindakan penegakan hukum keimigrasian yang sesuai.
Pentingnya Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum
Penegakan hukum keimigrasian pada dasarnya tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik dan tingkat perbuatan yang dilakukan.
Dalam konteks ini, pilihan TAK seharusnya dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Pelanggaran yang relatif ringan tentu dapat dipertimbangkan menggunakan instrumen administratif yang berbeda dengan perbuatan yang secara serius mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Misalnya, apabila ditemukan orang asing yang mabuk di tempat umum dan menimbulkan kekacauan dalam skala terbatas, tindakan administratif berupa pengenaan biaya beban dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, terhadap perbuatan yang memiliki tingkat keseriusan lebih tinggi, seperti tindakan asusila yang menimbulkan keresahan masyarakat, deportasi dan penangkalan dapat menjadi pilihan tindakan keimigrasian.
Dengan demikian, penerapan TAK idealnya tidak hanya melihat ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga mempertimbangkan tingkat keseriusan perbuatan dan dampaknya.
Perlukah Ada Kategorisasi Pelanggaran?
Salah satu persoalan yang menarik untuk dikaji adalah belum adanya pengaturan yang secara spesifik mengkategorikan atau melakukan levelling terhadap jenis pelanggaran keimigrasian sebagai dasar pemilihan bentuk TAK.
Kondisi tersebut membuat Pejabat Imigrasi memiliki beberapa pilihan tindakan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Di satu sisi, fleksibilitas tersebut diperlukan agar penegakan hukum dapat menyesuaikan dengan karakteristik setiap kasus.
Namun di sisi lain, kategorisasi tingkat pelanggaran dapat memberikan pedoman yang lebih jelas dalam menentukan tindakan administratif yang proporsional.
Pengaturan mengenai kategorisasi tersebut juga berpotensi memperkuat kepastian hukum bagi orang asing. Dengan adanya parameter yang lebih jelas, masyarakat maupun orang asing dapat memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang disesuaikan dengan tingkat keseriusannya.
Penegakan Hukum yang Proporsional
Deportasi tetap merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum keimigrasian. Namun, deportasi bukanlah satu-satunya pilihan yang tersedia bagi Pejabat Imigrasi.
UU No. 6 Tahun 2011 telah menyediakan berbagai bentuk TAK yang dapat digunakan sesuai dengan kondisi dan karakteristik pelanggaran. Karena itu, tantangan ke depan bukan hanya bagaimana menegakkan hukum terhadap orang asing, tetapi juga bagaimana memastikan setiap tindakan yang diberikan dilakukan secara proporsional, terukur, dan memberikan kepastian hukum.
Penguatan aturan mengenai kategorisasi atau tingkatan pelanggaran keimigrasian dapat menjadi salah satu langkah untuk menciptakan sistem penegakan hukum keimigrasian yang lebih terarah.
Dengan demikian, penegakan hukum keimigrasian tidak selalu harus dimaknai sebagai deportasi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap tindakan administratif yang diberikan memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan tingkat pelanggaran, serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban Indonesia tanpa mengabaikan prinsip kepastian dan proporsionalitas hukum.
