Konten dari Pengguna

Pertambangan LTJ Mamuju: Investasi, Lingkungan, Hak Adat, dan Demokrasi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari HISKIA ROSMANIA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mamuju, Sulawesi Barat, diusulkan oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai calon Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) logam tanah jarang (LTJ) pertama di Indonesia. Potensi ini tersebar di lima blok utama, termasuk Blok Botteng, Botteng Utara, dan Ahu Pasabu. Sampel tanah dari Blok Takandeang dilaporkan memiliki kadar LTJ mencapai 6.012,32 ppm. Pemerintah juga membentuk badan usaha milik negara (BUMN), yaitu PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), di bawah Danantara untuk mengelola proyek percontohan hilirisasi LTJ di Mamuju. Langkah ini dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2025 tentang percepatan penelitian mineral strategis. Proyek ini juga menjadi perhatian pejabat pertahanan, termasuk Sjafrie Sjamsoeddin. Hal tersebut menunjukkan bahwa LTJ kini dipandang sebagai isu geopolitik, bukan sekadar komoditas pertambangan. Urgensi pengembangan LTJ memang nyata. Namun, proyek ini masih berada pada tahap awal eksplorasi. Oleh karena itu, keputusan mengenai tata kelola, perizinan, dan pelibatan masyarakat perlu dirumuskan secara matang sebelum kegiatan eksploitasi berskala besar dimulai.

Sumber: foto dan desain sendiri
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: foto dan desain sendiri

Isu ini muncul dari pertemuan dua kepentingan besar, yaitu kebutuhan global terhadap mineral kritis di tengah dominasi Tiongkok dalam rantai pasok LTJ dan ambisi dalam negeri untuk mengembangkan hilirisasi. Kepala Badan Industri Mineral (BIM), Brian Yuliarto, disebut mengakui bahwa pencarian mitra teknologi menjadi tantangan karena banyak negara hanya berminat membeli bahan mentah. Sementara itu, penelitian dalam negeri masih berada pada tahap awal pemisahan mineral untuk menghasilkan mixed rare earth oxide (MREO), yaitu campuran oksida tanah jarang.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi keterbatasan teknologi untuk mengolah sumber daya LTJ secara mandiri. Indonesia memiliki potensi mineral yang besar, tetapi perlu meningkatkan kemampuan teknologi agar dapat memperkuat posisi tawarnya dalam rantai pasok global.

Aktor utama dalam pengembangan LTJ Mamuju adalah negara melalui keterlibatan BIM, ESDM, Danantara, dan Perminas. Keterlibatan berbagai lembaga tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan proyek cenderung terpusat. Pihak yang berpotensi memperoleh manfaat ekonomi adalah negara dan investor yang terlibat dalam pengembangan hilirisasi. Tujuan proyek ini juga berkaitan dengan upaya menjadikan Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri logam tanah jarang dan menarik investasi.

Sebaliknya, masyarakat lokal yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan berpotensi menghadapi risiko perubahan fungsi lahan dan konflik agraria. Pengalaman di sejumlah wilayah pertambangan Indonesia menunjukkan bahwa konflik dapat muncul ketika hak masyarakat adat tidak diakui sejak awal. Salah satu contoh yang relevan adalah persoalan pertambangan nikel di Halmahera Tengah, yang berkaitan dengan konflik masyarakat adat dan ancaman terhadap lingkungan.

Sumber: foto dan desain sendiri

Untuk memperkuat analisis, tulisan ini menggunakan konsep environmental justice atau keadilan lingkungan. Konsep yang dikembangkan oleh David Schlosberg ini menekankan pentingnya pembagian manfaat dan risiko secara adil, pengakuan terhadap identitas kelompok terdampak, termasuk masyarakat adat, serta partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Ketiga aspek tersebut perlu diperhatikan dalam pengembangan LTJ di Mamuju. Manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan seharusnya tidak hanya terkonsentrasi pada tingkat nasional dan korporasi, sementara risiko lingkungan dan sosial ditanggung oleh masyarakat lokal. Masyarakat perlu memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh terhadap kehidupan dan lingkungan mereka.

Selain itu, konsep resource curse atau kutukan sumber daya yang dikemukakan oleh Richard Auty juga relevan. Konsep ini menjelaskan bahwa daerah yang kaya akan sumber daya alam tidak selalu mengalami peningkatan kesejahteraan apabila pengelolaannya tidak didukung tata kelola dan kelembagaan yang baik. Hal ini menjadi peringatan bagi Mamuju agar tidak hanya menjadi wilayah penghasil bahan mentah tanpa memperoleh nilai tambah yang berarti bagi masyarakatnya. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kesiapan regulasi. Berdasarkan informasi yang menjadi rujukan tulisan ini, hingga Mei 2026 belum tersedia aturan khusus mengenai hilirisasi LTJ. Namun, penyiapan kelembagaan dan rencana proyek percontohan telah berjalan seiring dengan proses pengembangan proyek.

Pola yang dapat disebut sebagai “bangun dulu, atur belakangan” berisiko melemahkan posisi tawar masyarakat apabila keputusan penting diambil sebelum tersedia kerangka hukum yang memadai untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat adat. Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Barat disebut menegaskan bahwa pengelolaan LTJ harus memperhatikan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek perlindungan, tetapi tetap perlu didukung oleh kebijakan dan pengawasan yang efektif. Dengan menggunakan konsep keadilan lingkungan dan kutukan sumber daya, terlihat bahwa pengembangan LTJ di Mamuju menghadirkan tantangan dalam pembagian manfaat dan risiko. Masyarakat setempat berpotensi menanggung dampak lingkungan dan sosial, sedangkan manfaat ekonomi dapat mengalir kepada pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan investasi.

Untuk mencegah ketimpangan tersebut, terdapat lima langkah yang perlu diprioritaskan. Pertama, pemerintah perlu menyelesaikan regulasi khusus mengenai hilirisasi LTJ dan standar perlindungan lingkungan sebelum izin definitif diterbitkan. Kedua, pemetaan wilayah adat perlu dilakukan secara partisipatif dengan menerapkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Ketiga, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak independen yang kompeten. Keempat, mekanisme pembagian manfaat dan penyerapan tenaga kerja lokal harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kelima, pengawasan perlu diperkuat dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD Sulawesi Barat, masyarakat, dan lembaga adat sejak tahap eksplorasi. Langkah-langkah tersebut penting agar demokrasi lokal tidak terpinggirkan oleh kepentingan strategis nasional.

Sumber: foto dan desain sendiri

Investasi strategis dan perlindungan hak masyarakat bukanlah dua kepentingan yang harus saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila tata kelola dibangun dengan kehati-hatian, transparansi, dan partisipasi masyarakat yang bermakna sejak awal.

tulisan ini dibuat dengan desain sendiri sebagai pendukung visual untuk memperjelas pembahasan mengenai potensi logam tanah jarang (LTJ) di Mamuju, kandungan mineral, dan perlindungan masyarakat adat. Gambar tersebut merupakan ilustrasi, bukan dokumentasi langsung dari lokasi pertambangan.