Dosen Hukum Unimal Dampingi Gampong Riseh Tunong Susun Qanun Partisipatif
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sawang, 23 Agustus 2025 - Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) melakukan kegiatan pendampingan dalam penyusunan qanun gampong di Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kapasitas perangkat desa dalam merumuskan produk hukum yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama enam bulan ini difokuskan pada penyusunan qanun gampong yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga partisipatif, melibatkan semua elemen masyarakat dalam proses penyusunannya. Rencana tersebut mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan. Menurut ketua tim PKM, Dr. Hamdani LL.M, qanun gampong adalah instrumen vital yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penyusunannya harus cermat dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Dr. Hamdani LL.M, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Unimal, menegaskan bahwa qanun gampong merupakan landasan hukum yang sangat penting untuk tata kelola pemerintahan desa. “Qanun gampong harus disusun dengan cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembuatan qanun tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan budaya masyarakat desa.
Penyusunan qanun gampong, menurut Dr. Hamdani, memiliki dasar regulasi yang jelas, seperti yang diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong, serta Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa. Oleh karena itu, meskipun setiap desa memiliki karakteristiknya masing-masing, qanun yang disusun harus selaras dengan hukum yang lebih tinggi tanpa mengabaikan kearifan lokal.
Selain Dr. Hamdani, anggota tim PKM lainnya, Dr. Muhammad Nasir LL.M, juga menekankan pentingnya penyusunan qanun yang tidak hanya sesuai dengan regulasi nasional tetapi juga menghormati nilai-nilai yang ada di masyarakat gampong. “Kita tidak bisa sembarangan merumuskan qanun. Setiap pasal harus berlandaskan regulasi nasional, namun tetap berpijak pada nilai-nilai masyarakat gampong,” jelasnya. Hal ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara regulasi nasional dan nilai lokal dalam penyusunan qanun.
Kegiatan ini juga menghadirkan Ade Oscar M.H sebagai pemateri yang memberikan panduan teknis dalam penyusunan qanun gampong. Menurutnya, proses ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan draf, hingga proses legalisasi qanun. Selain itu, Ade Oscar juga memaparkan ragam produk hukum yang dapat diterbitkan di tingkat gampong, seperti qanun gampong, peraturan geuchik, keputusan geuchik, hingga keputusan tuha peut. Semua produk hukum ini berfungsi untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan teratur.
Selain para dosen, mahasiswa Fakultas Hukum Unimal juga turut berperan dalam pendampingan. Kehadiran mereka tidak hanya memperkuat suasana interaktif dalam diskusi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk belajar langsung tentang mekanisme penyusunan produk hukum di tingkat gampong. Hal ini menjadi sarana pembelajaran praktis yang sangat berguna dalam pengembangan kompetensi hukum mahasiswa.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa juga berkesempatan untuk berpartisipasi dalam diskusi bersama aparatur gampong, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat. Diskusi ini membahas berbagai problematika hukum yang sering muncul di desa dan bagaimana solusi hukum dapat ditemukan melalui qanun gampong yang sesuai.
Geuchik Gampong Riseh Tunong, Abdurrahman, S.A.P., menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas pendampingan yang diberikan oleh tim PKM Unimal. “Kami sangat berterima kasih. Dengan bimbingan ini, kami lebih siap menyusun qanun yang sesuai aturan. Ini modal penting bagi kami dalam membangun gampong yang tertib dan berdaya,” ujarnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Abdurrahman juga menekankan bahwa penyusunan qanun gampong ini akan menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pemerintahan di desa dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan gampong. Dengan dukungan dari tim PKM Unimal, gampong berharap bisa lebih mandiri dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, pihak gampong meminta tim PKM untuk mendampingi mereka dalam penyusunan tiga qanun prioritas, yaitu Qanun Adat dan Kewenangan Gampong, Qanun Keamanan dan Ketertiban, serta Qanun Pariwisata. Dengan adanya qanun-qanun ini, diharapkan gampong dapat mengatur dan mengelola berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang untuk mempererat kerja sama antara perguruan tinggi dan masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengabdian masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan qanun, perguruan tinggi berperan dalam memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat di tingkat lokal.
Melalui program ini, Unimal juga menegaskan komitmennya dalam mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pendampingan seperti ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam mengatasi masalah sosial dan hukum yang dihadapi oleh masyarakat.
Pendampingan yang dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum Unimal dalam penyusunan qanun gampong di Riseh Tunong merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan. Melalui sinergi antara perguruan tinggi, masyarakat, dan pemerintah, diharapkan dapat terwujud sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Pendampingan ini juga menunjukkan bagaimana peran perguruan tinggi dalam pemberdayaan masyarakat dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Sumber: news.unimal.ac.id

