Konten dari Pengguna

Fakshi IAIN Parepare–Badilag MA RI Teken MoU Perkuat Alumni Syariah

Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Istimewa

JAKARTA — Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangkaian Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia, Selasa (16/9/2025). Penandatanganan berlangsung di Aula FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, disaksikan pimpinan universitas, termasuk rektor dan wakil rektor setempat. Agenda strategis ini menegaskan sinergi positif antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam memperkuat talent pipeline lulusan syariah menuju karier sebagai aparatur peradilan agama. Dikutip dari laman resmi FSH UIN Jakarta, forum dekan tahun ini memang memuat agenda utama penandatanganan kerja sama dengan Badilag MA sebagai langkah memperkuat transformasi peradilan agama.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh pimpinan Badilag MA RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., bersama para dekan fakultas syariah dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Dari IAIN Parepare, Fakshi hadir sebagai bagian dari jejaring nasional yang berkomitmen meningkatkan kompetensi lulusan untuk mengisi posisi strategis di lingkungan peradilan agama. “Ini menjadi tantangan besar. Kami memerlukan strategi baru bersama PTKIN agar lebih banyak alumni Fakultas Syariah yang terserap sebagai calon hakim,” ujar Muchlis. Laman-laman resmi forum dekan memuat keterlibatan Badilag dalam membuka kerja sama strategis dengan kampus, sehingga penyelarasan kurikulum dan penguatan kompetensi lulusan dapat berjalan semakin terstruktur dan berdampak.

Dalam sambutannya, Muchlis menggarisbawahi kebutuhan riil pengadilan agama akan sumber daya manusia (SDM) berkualitas di tengah beban perkara yang terus meningkat. Ia memaparkan, kuota calon hakim (Cakim) setiap tahun kerap tidak terpenuhi, sementara kebutuhan pelayanan peradilan semakin berkembang. “Kami ingin kerja sama ini berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi kedua lembaga. Alumni Syariah harus bisa mewarnai lembaga peradilan agama di masa depan,” tegasnya. Sejalan dengan itu, Badilag MA sedang menggali terobosan rekrutmen, termasuk usulan formasi Cakim jalur undangan yang diharapkan dapat memperoleh payung kebijakan berupa Peraturan Presiden. Pada konteks kapasitas, kanal resmi Mahkamah Agung menggambarkan bagaimana pendidikan dan pemagangan Cakim berlangsung panjang dan berjenjang, memperlihatkan standar profesional yang kuat untuk menghasilkan hakim yang andal.

Penandatanganan MoU di Jakarta ini diikuti pembahasan tindak lanjut yang positif, mulai dari penguatan kurikulum berbasis praktik, pengembangan legal clinic, hingga pemetaan kompetensi lulusan syariah sesuai standar peradilan agama. Fakshi IAIN Parepare sendiri menegaskan kesiapan berkontribusi, dengan pengalaman akademik dan jaringan kelembagaan yang terus tumbuh. Dikutip dari laman Fakshi IAIN Parepare, fakultas menaungi berbagai program studi hukum—termasuk Hukum Keluarga Islam—dan aktif membangun kemitraan akademik. Profil ini menjadi modal penting untuk menyambungkan ekosistem kampus dengan kebutuhan nyata lembaga peradilan.

Selain memperkuat sisi akademik, kerja sama juga diarahkan untuk membuka ruang magang bersertifikat, kuliah tamu hakim, dan co-teaching bersama praktisi dari lingkungan peradilan agama. Skema ini memungkinkan mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung terkait budaya kerja, administrasi perkara, hingga etika peradilan—sekaligus memperkaya portofolio lulusan ketika mengikuti rekrutmen. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di laman resminya menekankan program prioritas menuju “peradilan agama modern berkelas dunia,” yang antara lain bertumpu pada SDM unggul, layanan berbasis teknologi, dan tata kelola berkinerja tinggi. Sinergi kampus–lembaga peradilan melalui MoU ini selaras dengan arah transformasi tersebut.

Sementara itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai tuan rumah forum memiliki reputasi panjang dalam pengembangan studi hukum dan syariah. Dikutip dari situs FSH UIN Jakarta, kampus berkedudukan di Jl. Ir. H. Djuanda No. 95, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Informasi ini juga konsisten dengan kanal kontak resmi universitas yang menegaskan keberadaan Kampus 1 di alamat tersebut. Keberadaan UIN Jakarta sebagai simpul akademik nasional memperkuat proses kurasi agenda forum, sehingga diskusi dan penandatanganan kerja sama berlangsung efektif dan produktif.

Dari perspektif IAIN Parepare, partisipasi Fakshi dalam MoU Badilag menjadi langkah strategis untuk memperluas jejaring dan mempercepat career readiness lulusan. IAIN Parepare melalui Fakshi dikenal aktif membangun kolaborasi lintas kampus dan lintas lembaga; pemberitaan kerja sama, kunjungan akademik, dan penguatan kurikulum terekam pada kanal resmi fakultas maupun rujukan perguruan tinggi mitra. Peta kolaborasi ini memberi nilai tambah bagi mahasiswa—mulai dari akses bimbingan praktisi, kesempatan magang, hingga peningkatan soft skills yang relevan dengan kebutuhan peradilan modern.

Forum Dekan juga memposisikan peningkatan kompetensi lulusan sebagai prioritas bersama. Langkah cepat yang dibahas antara lain penyelarasan mata kuliah praktik dengan kompetensi inti hakim (analisis yuridis, manajemen berkas perkara, etik, dan literasi teknologi), penguatan metode klinis dalam pembelajaran hukum, serta perluasan jejaring alumni untuk mendukung transisi ke dunia kerja. Dengan dukungan Badilag, fakultas syariah diharapkan memiliki peta jalan pembelajaran yang semakin aplikatif dan terukur, sehingga memupuk keunggulan lulusan di proses rekrutmen aparatur peradilan agama.

Selain itu, kerja sama ini turut menyentuh aspek edukasi publik. Melalui kolaborasi Tri Dharma (pendidikan, penelitian, pengabdian), kampus dan pengadilan agama dapat menghadirkan program literasi hukum keluarga, mediasi berbasis komunitas, dan penelitian kebijakan untuk mendukung inovasi layanan peradilan yang ramah masyarakat. Program bersama semacam ini berdampak positif bagi peningkatan kepercayaan publik dan kualitas pelayanan hukum.

Dari sisi rekrutmen, MoU diproyeksikan membuka kanal talent scouting dan klinik persiapan Cakim secara berkelanjutan. Dengan pendampingan dari hakim pembina dan dosen praktisi, mahasiswa dapat menyiapkan portofolio kompetensi sejak dini. Gambaran pendidikan Cakim yang tercatat pada kanal resmi MA—meliputi diklat berjenjang dan magang di pengadilan—memberi kerangka yang jelas bagi kampus untuk merancang kurikulum pra-profesi yang realistis dan berorientasi hasil.

Kerja sama Fakshi–Badilag juga sejalan dengan upaya modernisasi layanan pengadilan agama. Digitalisasi administrasi perkara, pemanfaatan case management system, serta keterampilan analitik berbasis data kini menjadi kebutuhan esensial. Dengan memasukkan kompetensi literasi digital hukum, etika profesi, dan komunikasi peradilan ke dalam pembelajaran, lulusan syariah akan semakin siap berkontribusi dalam ekosistem peradilan yang modern, cepat, dan berkeadilan.

Kegiatan forum yang berlangsung tiga hari ini diakhiri dengan rumusan rekomendasi tindak lanjut, meliputi (1) pembentukan desk implementasi MoU di masing-masing fakultas, (2) penyusunan modul praktik bersama Badilag, (3) pemetaan kebutuhan SDM pengadilan agama secara periodik, dan (4) pelaporan capaian kolaborasi pada forum dekan berikutnya. Dengan mekanisme ini, seluruh pihak dapat memonitor kemajuan kerja sama secara akuntabel dan transparan, serta memastikan manfaatnya terasa langsung bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat pencari keadilan.

Sumber: iainpare.ac.id