Konten dari Pengguna

Pajak: Ketika Transaksi Online Mulai Berkaitan dengan Bisnis Digital

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kasih Kristiani Maruao tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto dari shutterstok: https://www.shutterstock.com/id/image-vector/apparel-designer-shopper-seller-consultant-vogue-1471320044
zoom-in-whitePerbesar
foto dari shutterstok: https://www.shutterstock.com/id/image-vector/apparel-designer-shopper-seller-consultant-vogue-1471320044

Pajak kini semakin berkaitan dengan aktivitas transaksi online yang dilakukan masyarakat setiap hari. Dengan menggunakan handphone, masyarakat dapat membeli berbagai kebutuhan tanpa harus datang langsung ke toko. Di sisi lain, semakin banyaknya transaksi online membuat aktivitas perdagangan digital semakin berkembang dan ikut menjadi perhatian dalam sistem perpajakan Indonesia.

Perkembangan tersebut membuat aktivitas jual beli online semakin besar. Artinya, transaksi digital bukan lagi sekadar aktivitas belanja melalui internet, tetapi sudah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang perlu diperhatikan dalam sistem perpajakan.

Pemerintah kemudian memperbarui mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk pihak lain, termasuk marketplace yang memenuhi kriteria, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform tersebut.

Kenapa Transaksi Online Mulai Diatur Lebih Jelas?

foto dari shutterstock: https://www.shutterstock.com/id/image-vector/product-upload-marketplace-illustration-ecommerce-business-2613853549?trackingId=bf1196fd-927f-4d1b-9a74-decd07dabf3c&listId=searchResults

Dulu, aktivitas perdagangan lebih mudah terlihat karena sebagian besar transaksi berlangsung di toko atau tempat usaha secara fisik. Sekarang kondisinya berbeda.

Seseorang dapat menjalankan usaha dari rumah hanya dengan smartphone, mengunggah produk ke marketplace, menerima pesanan, dan mengirim barang ke pembeli di berbagai kota.

Perubahan ini membuat batas antara toko konvensional dan toko online semakin tipis. Dari sisi perpajakan, pemerintah perlu memastikan adanya perlakuan yang lebih setara antara pedagang yang berjualan secara offline dan mereka yang berjualan melalui marketplace.

DJP menjelaskan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut pada dasarnya mengubah mekanisme pemungutan, sehingga marketplace dapat memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan.

Lalu, Pajak Apa yang Dipungut dari Seller?

gambar dari shutterstock: https://www.shutterstock.com/id/image-photo/young-asian-woman-using-phone-pay-2689075915?trackingId=103db9e4-3931-4794-98e4-2771d0a81b2b&listId=searchResults

Salah satu hal yang penting dipahami adalah PPh Pasal 22.

Dalam ketentuan PMK 37/2025, tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, dengan pengecualian PPN dan PPnBM dari dasar pemungutan.

Misalnya, seorang seller memiliki transaksi yang tercantum dalam dokumen tagihan sebesar Rp10 juta dalam periode yang dikenai pemungutan. Secara sederhana, angka 0,5% dari Rp10 juta adalah Rp50 ribu.

Namun, angka tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai “pajak tambahan baru sebesar 0,5% untuk semua seller”. Perlakuannya bergantung pada kondisi perpajakan pedagang. Untuk wajib pajak tertentu yang memenuhi ketentuan, pemungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final, sementara bagi yang tidak memenuhi kriteria tertentu dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Bukan Pembeli yang Dipungut Pajak

Hal ini juga penting karena masih mudah terjadi salah persepsi.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace, bukan berarti setiap kali konsumen membeli barang online, konsumen langsung dikenakan PPh Pasal 22 tersebut.

DJP menjelaskan bahwa pihak yang menjadi subjek pemungutan adalah pedagang dalam negeri yang memenuhi kriteria dalam ketentuan PMK 37/2025. Marketplace bertindak sebagai pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dengan kata lain, pembeli tetap melakukan transaksi seperti biasa. Perubahan utamanya lebih terasa dari sisi penjual karena mekanisme pemenuhan kewajiban pajaknya semakin terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

Kenapa Marketplace Ikut Terlibat?

Masuknya marketplace ke dalam mekanisme pemungutan pajak sebenarnya menunjukkan perubahan cara pemerintah mengelola administrasi perpajakan.

Jika sebelumnya pedagang harus menghitung dan menyetorkan kewajiban pajaknya sendiri sesuai ketentuan, mekanisme baru memberikan peran lebih besar kepada platform digital yang memang sudah memiliki data transaksi.

Marketplace mengetahui transaksi yang terjadi melalui platform, sehingga secara administratif memiliki posisi yang strategis untuk membantu proses pemungutan dan pelaporan.

DJP menyebut pendekatan ini ditujukan untuk membuat administrasi perpajakan lebih sederhana, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan sistem yang lebih efektif dan berkeadilan.

Bagaimana dengan Seller Kecil?

gambar dari shutterstock: https://www.shutterstock.com/id/image-photo/chat-client-millennial-arabic-clothing-designer-2334364367?trackingId=1ca0ae71-6db1-4dc3-b153-6d91e06a4a6e&listId=searchResults

Bagi seller kecil atau UMKM, perubahan seperti ini tentu perlu dipahami agar tidak langsung dianggap sebagai beban tambahan.

Justru yang penting adalah memahami status perpajakan masing-masing. Tidak semua pedagang memiliki perlakuan pajak yang sama. Ada ketentuan dan pengecualian yang perlu diperhatikan, termasuk kondisi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu dalam peraturan perpajakan.

Karena itu, seller sebaiknya tidak hanya melihat angka potongan di laporan marketplace. Mereka juga perlu memahami dokumen transaksi, bukti pemungutan, serta bagaimana pungutan tersebut diperhitungkan dalam kewajiban pajak mereka.

Dengan pemahaman tersebut, seller dapat membedakan antara biaya marketplace, diskon, komisi, dan pemungutan pajak yang muncul dalam laporan transaksi.

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Ini bagian yang wajib diperbarui karena aturan waktunya berubah.

DJP pada September 2026 menyampaikan bahwa pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, tetapi mengubah waktu mulai pemberlakuannya. Karena itu, seller yang menggunakan marketplace sebaiknya mengikuti informasi terbaru dari DJP maupun platform tempat mereka berjualan.

Transaksi Online Makin Mudah, Administrasi Pajak Juga Ikut Berubah

Perkembangan marketplace menunjukkan bahwa cara masyarakat berbelanja dan menjalankan usaha sudah berubah. Jika dulu toko identik dengan bangunan dan lokasi fisik, sekarang sebuah usaha dapat berjalan dari rumah dan tetap memiliki pelanggan di berbagai daerah.

Perubahan tersebut pada akhirnya juga membawa perubahan dalam administrasi perpajakan.

Bagi pemerintah, tantangannya adalah membuat sistem yang mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital tanpa membuat pelaku usaha semakin sulit menjalankan bisnis. Sementara bagi seller, tantangannya adalah memahami bahwa berjualan secara online tetap memiliki konsekuensi administratif yang perlu diperhatikan.

Pada akhirnya, pajak dan transaksi online bukanlah dua hal yang terpisah. Ketika aktivitas perdagangan semakin berpindah ke ruang digital, sistem perpajakan pun ikut beradaptasi.

Yang paling penting bagi seller bukan sekadar mengetahui bahwa ada potongan pajak, tetapi memahami mengapa dipungut, siapa yang memungut, bagaimana menghitungnya, dan bagaimana perlakuannya dalam kewajiban pajak mereka.