Reformasi Pasar Modal Diterima MSCI, Kini Tinggal Implementasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa peta jalan reformasi pasar modal Indonesia yang disiapkan otoritas telah diterima dalam proses asesmen Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pemerintah kini berfokus memastikan seluruh agenda reformasi berjalan sesuai tahapan.
Airlangga menegaskan, perhatian MSCI berfokus pada aspek tata kelola perdagangan saham, terutama porsi saham beredar di publik (free float), bukan lantaran masalah fundamental ekonomi maupun kinerja emiten.
"Program reformasi pasar modal kita sudah diterima. Sekarang tinggal mengeksekusi implementasi dari program tersebut," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, (23/10).
Salah satu fokus utama perbaikan yakni pemenuhan ketentuan minimum free float sebesar 15 persen serta evaluasi saham-saham yang masuk dalam daftar pantau MSCI.
Airlangga menekankan, kondisi fundamental perusahaan tercatat di bursa domestik tetap solid. Hal itu tecermin dari kinerja laba bersih yang tumbuh stabil dan konsistensi pembagian dividen.
"Fokus utamanya bukan pada fundamental ekonomi atau emiten, melainkan perbaikan tata kelola perdagangan pasar modal, khususnya transparansi saham free float," terangnya.
Tengat Waktu Juni 2027
Pemerintah dan otoritas memiliki tenggat waktu hingga Juni 2027 untuk menuntaskan poin-poin perhatian MSCI. Perkembangan pelaksanaan reformasi tersebut bakal disampaikan secara berkala dan transparan kepada publik.
Selain aspek free float, agenda strategis lain yang didorong yakni demutualisasi bursa, yaitu transformasi struktur kepemilikan dan tata kelola Bursa Efek Indonesia (BEI) dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan yang profesional.
Airlangga menambahkan, keterbukaan informasi mengenai progres reformasi sangat krusial agar investor global mengetahui komitmen perbaikan pasar modal Indonesia.
Terkait posisi MSCI, Airlangga mengingatkan bahwa penyedia indeks acuan investor global tidak hanya satu. Masih ada lembaga pembanding lain yang menjadi rujukan internasional, seperti S&P Dow Jones Indices dan FTSE Russell.
"MSCI bukan satu-satunya tolok ukur. Ada S&P dan FTSE Russell. Jadi satu penyedia indeks tidak bisa mendikte iklim investasi kita," tegas Airlangga.
Airlangga menilai dampak penyesuaian indeks MSCI dapat dimitigasi sebab investor masih memiliki alternatif referensi portofolio. Kendati demikian, pemerintah tetap mengapresiasi OJK dan BEI yang terus memacu pemenuhan standar tata kelola global.
