Kumparan Logo

Bebas Pajak Penghasilan, BPKH Bisa Hemat Rp 1,49 Triliun per Tahun

kumparanBISNISverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Plt Kepala BPKH Anggito Abimayu Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kepala BPKH Anggito Abimayu Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif stimulus pemerintah yang telah pengecualian pajak penghasilan (PPh) pengelolaan dana haji. Ketentuan baru itu disebutkan dalam Pasal 45 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.

Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk keuangan syariah, calon jemaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya. Bahkan, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jemaah haji

“Kesimpulannya yang pertama tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN,” kata Anggito dalam The Finance Forum bertema “Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah”, Rabu (10/3).

Anggito menjelaskan, untuk manfaat kedua yakni adanya peningkatan likuiditas di Bank Syariah (BPS-BPIH) serta Bisnis Investasi Syariah. Sedangkan manfaat ketiga adalah adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah Kas Haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah.

Sementara untuk manfaat keempat ialah Bank Syariah diharapkan bisa berorientasi kepada investasi berbasis syariah ke depannya.

“Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut,” ucap Anggito.

Rombongan jemaah umrah Indonesia tiba di Bandara Arab Saudi. Foto: Dok. Kementerian Agama

Anggito Abimanyu menyatakan, adanya pengecualian pajak penghasilan untuk pengelolaan dana haji di BPKH bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jemaah haji. Menurutnya, pada tahun 2020 lalu pihaknya telah membayarkan PPh hampir Rp 1,49 triliun. Dengan demikian, diharapkan angka tersebut bisa disalurkan untuk nilai manfaat haji.

“Jadi kita hitung tahun lalu nilai manfaat haji kita Rp 7,4 triliun kita Rp 1,49 triliun untuk bayar pajak PPh (tahun 2020) baik bank maupun manajer investasi. Sekarang kira-kira itu menjadi nilai manfaat BPKH,” ujar Anggito.

Ia menuturkan, bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan terus tumbuh, terlebih dengan adanya pengecualian pajak BPKH. Dengan pengecualian pajak, akan berdampak pada perbaikan ekonomi. Terlebih, jika vaksinasi berjalan normal, maka kinerja pengelolaan akan semakin kencang ke depannya.

Adapun pengecualian pajak pada BPKH berdampak pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, peningkatan likuiditas bank syariah (BPS-BPIH) dan bisnis investasi syariah, peningkatan kegiatan ekonomi disebabkan peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan dan atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah, bank syariah perlu reorientasi investasi berbasis syariah.

“Implikasinya besar sekali pengecualian pajak termasuk buat BPKH. Kalau kita bisa dapat dana yang lebih besar, kita bisa berikan dana yang optimal buat nasabah haji,” jelas Anggito.

Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI), Abdullah Firman Wibowo pun mengungkapkan, insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat.

“Tentu kami mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya. Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan di-cover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH,” tambahnya.