BEI Pastikan RUPSLB Tetap Sesuai Jadwal, Bagian Tahapan Demutualisasi

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026 tetap berlangsung sesuai jadwal, meskipun pasar modal Indonesia tengah menghadapi pertimbangan reklasifikasi dari Emerging Market menjadi Standalone Market oleh indeks penyedia global MSCI.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan RUPSLB tersebut pada dasarnya merupakan agenda rutin tahunan untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027.
“Tetap sesuai jadwal, karena RUPSLB tanggal 28 Oktober itu adalah RUPS rutin tahunan jadi kita setahun itu dua kali RUPS tahunan di Juni dan satu lagi RUPS luar biasa untuk membahas anggaran RKAT 2027,” kata Iding kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10).
Namun, Iding menyatakan rapat kali ini juga akan menjadi bagian dari tahapan proses demutualisasi BEI. Dalam RUPSLB itu, BEI akan membahas penyesuaian anggaran dasar agar selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi.
“Supaya memungkinkan atau menyesuaikan dengan POJK terkait demut, karena ada beberapa ketentuan di anggaran dasar itu yang masih mengacu pada ketentuan POJK atau undang-undang pasar modal yang lama yang kemudian harus disesuaikan tetap tanggal 28 (Oktober),” jelas Iding.
Iding pun kembali mengingatkan klasifikasi Standalone Market bukan berarti pasar modal Indonesia masuk ke dalam kategori dengan peringkat paling rendah.
“Jadi klasifikasi standarnya kan Advanced (Developed) Market, kemudian Emerging Market, dan Frontier Market. Standalone Market ini klasifikasi khusus, antara lain biasanya untuk market-market yang baru yang memerlukan further investigation atau further pengawasan lebih lanjut,” tutur Iding.
MSCI akan mengumumkan keputusan akhirnya terkait klasifikasi pasar modal RI paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi.
“Dalam Tinjauan Klasifikasi Pasar Juni 2026, MSCI melaporkan bahwa pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait kelayakan investasi (investability) pasar saham Indonesia, termasuk struktur kepemilikan saham yang masih tidak transparan dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi,” tulis keterangan resmi MSCI dikutip, Jumat (16/10).
Menurut MSCI, meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi, antara lain peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), dan peta jalan menuju persyaratan free float minimum sebesar 15 persen, investor institusional menekankan perlunya implementasi yang konsisten serta bukti dampak material yang berkelanjutan dari pengumuman tersebut.
