Kumparan Logo

Benarkah Keberadaan KPK Hambat Investasi?

kumparanBISNISverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pegawai KPK bersama Masyarakat Koalisi Anti Korupsi membawa bendera kuning d depan gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai KPK bersama Masyarakat Koalisi Anti Korupsi membawa bendera kuning d depan gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disahkan oleh DPR RI. Pemerintah pun mendukung revisi beleid yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membeberkan alasan Presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK. Menurutnya, salah satu alasannya karena KPK bisa menghambat investasi.

"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi dan apa tadi itu. Buku saya mana? Nah ini yang tidak dipahami masyarakat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

embed from external kumparan

Lalu, benarkah KPK dapat menghambat investasi?

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menuturkan, pernyataan Moeldoko tersebut sangat keliru bahkan sesat. Menurutnya, justru perilaku korupsi lah yang menghambat investasi masuk ke Tanah Air.

"Wah enggak benar itu, sesat berpikir kalau pemberantasan korupsi dianggap menghambat masuknya investasi. Yang menghambat investasi itu justru adalah perilaku korupsi," ujar Piter kepada kumparan, Selasa (24/9).

Keberadaan KPK justru sebagai jaminan bahwa Indonesia tengah menuju ke pemerintahan yang bersih dari perilaku korupsi. Piter bilang, ini lah salah satu alasan investor menanamkan dananya ke Indonesia.

"Kita sedang dalam proses yang benar menuju pemerintahan yang bersih dari perilaku koruptif, hal ini justru yang akan memperlancar masuknya investasi," katanya.

Lagi pula, investasi yang masih seret masuk ke Indonesia saat ini lebih disebabkan oleh beberapa faktor domestik maupun global. Faktor domestik seperti proses perizinan yang masih terkendala di sejumlah daerah, tidak sinkronnya aturan pemerintah pusat dan daerah, upah buruh dan jam kerja yang dinilai investor tak kompetitif, hingga infrastruktur yang belum merata.

Untuk faktor global, investasi seret masuk ke Tanah Air karena adanya perlambatan ekonomi global hingga perang dagang AS-China yang merambat ke ancaman resesi.

"Faktor domestik dulu seharusnya yang dibenahi untuk mendorong investasi masuk. Iklim investasi yang kondusif bagi para investor yang diinginkan," kata dia.

Situasi Politik dan Ricuh Justru Hambat Investasi

Selama kuartal II 2019, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi tercatat hanya 5,01 persen secara tahunan atau year on year (yoy), lebih rendah dari pertumbuhan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,85 persen (yoy).

Investasi melemah karena kontraksi pertumbuhan investasi barang modal, selain bangunan dan mesin. Selain itu, Kepala BPS Suhariyanto menyebut, situasi politik yang memanas usai pesta demokrasi juga turut mempengaruhi pelemahan investasi.

"Situasi politik pada kuartal II kemarin agak disayangkan kurang mendukung meskipun sekarang sudah dalam kondisi baik," jelasnya.

KPK Buka Suara

KPK menyayangkan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang menyebut komisi antirasuah bisa menghambat datangnya investasi ke Indonesia.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan jangan sampai pernyataan itu seakan menghalalkan korupsi hanya demi investasi.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Jangan sampai ada kesan pemerintah membenarkan korupsi demi alasan investasi yang juga belum terdefenisikan secara jelas," ujar Febri.

embed from external kumparan

Menurut dia, perlu data yang valid untuk menyimpulkan adanya dampak buruk pemberantasan korupsi dengan investasi.

"Oleh karena itu perlu data yang valid sebelum terburu-buru menyimpulkan sesuatu," ucapnya.

Moeldoko Klarifikasi

Tak lama setelah pernyataannya di Istana Negara, Moeldoko langsung mengklarifikasi ucapannya yang menyebut KPK menghambat investasi sehingga undang-undangnya perlu direvisi.

Moeldoko menjelaskan, UU baru KPK yang akhirnya disahkan DPR dan pemerintah itu memberikan kepastian hukum bagi investor.

“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran pers.

Di antara ketentuan yang beri kepastian hukum adalah pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

"Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya," tuturnya.

Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.