Damkar-Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Pemerintah akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tak hanya mencakup guru dan dosen, melainkan juga berlaku bagi pegawai lintas profesi seperti tenaga pemadam kebakaran (damkar), hingga tenaga kesehatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas sektor terkait berbagai persoalan kepegawaian yang sebelumnya masuk ke pemerintah dan DPR RI.
“Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor, karena masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri, ada beberapa kesepakatan yang alhamdulillah sudah bisa kita rumuskan,” ujar Prasetyo dalam Konferensi Pers di DPR RI, Jumat (6/11).
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, khususnya bagi tenaga pendidikan atau guru. Setelah melakukan sejumlah perhitungan, pemerintah memutuskan kebijakan tersebut diperluas untuk pegawai dari berbagai bidang.
Prasetyo mengungkapkan, selain guru dan dosen, kebijakan ini juga mencakup petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, tenaga teknis atau tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana layanan
“Itu secara status akan ditingkatkan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu nantinya juga akan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang direncanakan dimulai pada 2027.
Menurut dia, kesempatan tersebut diberikan seiring peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu bagi pegawai dari berbagai profesi.
“Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai tahun 2027,” ujar Prasetyo.
