Kumparan Logo

Dilema Kenaikan Harga Komoditas: Pendapatan Negara Melesat, Inflasi Meroket

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Sebagai negara yang memiliki banyak sumber komoditas, mulai dari batu bara hingga sawit, jadi berkah untuk kas pemerintah. Saat harganya meroket seperti setahun terakhir ini, pendapatan negara pun terkerek dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Batu bara menjadi salah satu komoditas yang paling terlihat kenaikan harganya. Pada 1 Januari 2022, harga batu bara berada di posisi USD 222,75 per ton dan terus bergerak hingga per hari ini di posisi USD 396 per ton. Akhir tahun lalu, bahkan sempat di atas USD 400 per ton.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang PNBP awalnya ditargetkan Rp 355,6 triliun. Tapi dengan kenaikan harga komoditas, target setoran ke negara dari penambang jadi Rp 481,6 triliun. Kabar baiknya, realisasinya justru melebihi target, mencapai Rp 588,3 triliun atau 122,2 persen dari target.

"Ini juga menggambarkan kondisi yang luar biasa," katanya dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (3/1).

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Namun kondisi ini juga dilema bagi pemerintah. Sebab, imbas dari kenaikan harga komoditas mempengaruhi inflasi. Kondisi ini diikuti dengan kenaikan suku bunga di berbagai negara yang tidak terkendali.

"Kenaikan harga komoditas mendorong inflasi yang tinggi yang diikuti dengan kenaikan suku bunga di berbagai negara yang tidak memberikan proof of control," lanjutnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan indeks harga konsumen (IHK) di Desember 2022 mencatatkan inflasi 0,66 persen dibandingkan bulan sebelumnya (mtm) atau 5,51 persen secara tahunan (yoy) maupun tahun kalender (ytd). Pada Desember 2021, laju inflasi secara tahunan maupun tahun kalender hanya 1,87 persen.

Berdasarkan catatan BPS, laju inflasi tahunan 2022 merupakan tertinggi dalam delapan tahun terakhir atau sejak 2014, yang mencatat inflasi 8,36 persen (yoy).

Inflasi pada Desember merupakan inflasi musiman, karena adanya peningkatan permintaan akibat liburan sekolah, natal dan tahun baru (nataru).