Kumparan Logo

Dirut BEI Minta MSCI Klarifikasi soal Saham RI Bisa Turun ke Standalone Market

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, ketika ditemui wartawan di gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/8/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, ketika ditemui wartawan di gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/8/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengaku akan meminta klarifikasi kepada MSCI soal dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi terkait rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Sebelumnya, MSCI mengumumkan soal rencana perubahan klasifikasi tersebut pada 15 Oktober 2026. Dalam pembukaan perdagangan, IHSG langsung anjlok 8 persen dan dilakukan penghentian perdagangan sementara atau trading halt.

Jeffrey mengatakan otoritas bursa telah melakukan berbagai langkah perbaikan terkait evaluasi dari berbagai lembaga pemeringkat, termasuk MSCI. Dia mengeklaim respons positif pun datang dari investor global maupun penyedia indeks internasional.

"Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia," kata Jeffrey dalam keterangannya, Jumat (16/10).

Jeffrey mengatakan BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.

Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (3/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut.

"Perlu kami tekankan juga bahwa pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final," katanya.

Ke depan, kata Jeffrey, BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.

instagram embed