Industri Ritel Ngos-ngosan, Pengusaha Tolak Rencana PPN Sembako dan Multi Tarif

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak rencana pemerintah mengeluarkan sembako dari daftar barang yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengenaan PPN multi tarif dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, dua poin yang dimasukkan dalam RUU KUP itu sangat memberatkan pengusaha ritel. Pasalnya saat ini industri ritel lagi ngos-ngosan karena dihantam pandemi COVID-19. Penjualan merosot lantaran daya masyarakat turun.
"Bapok (sembako) ini kan hasil dari alam. Kalau dari alam, kita menolak kena PPN. Pertambahan nilai ini produk yang sudah diolah, misalnya gula sudah menjadi gula olahan untuk nondiabetes. Itu layak kena PPN. Tapi kalau dari tebu kena PPN, ya jangan dong," kata Roy kepada kumparan, Rabu (25/8).
Dalam Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) RUU KUP, diubah menjadi '2 jenis barang dan 11 jasa yang sebelumnya dikecualikan (tidak dikenakan PPN) dikeluarkan dari daftar, antara lain bahan pokok dan transportasi.
Menurut Roy, poin perubahan itu kurang menjelaskan apakah sembako dan lainnya yang dikeluarkan dari daftar artinya otomatis kena PPN. Kalau iya, dia menolak keras untuk pengenaan PPN ke sembako. PPN ini, kata dia, boleh dikenakan ke barang-barang mewah (PPnBM).
"Jadi kita perlu definisi PPN yang jelas karena itu produksi alam. Kebutuhan pokok kita tolak," ujarnya.
Tolak PPN Multi Tarif untuk Sembako
Aprindo juga menolak pengenaan PPN multi tarif. Selama ini, barang yang kena PPN tarifnya single yaitu 10 persen. Tapi, dengan ada rencana PPN multi tarif ini ada batas bawah minimal 5 persen dan batas atas 15 persen.
Menurut Roy, pengenaan PPN multi tarif ini akan merepotkan pengusaha ritel dan masyarakat. Pertama, karena jumlah barang yang ada di ritel ada ratusan ribu jenis. Misalnya, untuk beras saja ada tipenya dari beras premium dan beras standar yang jika dikenakan beda PPN, akan membuat masyarakat bawah enggan membeli beras kualitas bagus.
Kerepotan lain dari PPN multi tarif adalah terjadinya perbedaan tarif PPN antara barang bahan pokok di retail modern dan tradisional akan menggeser perilaku konsumen ke pasar tradisional, karena dianggap lebih murah. Padahal, sebenarnya tidak demikian.
Dengan adanya perbedaan tarif PPN (multi tarif) antar barang yang dijual ritel modern, maka black/shadow market akan meningkat dan menjadi pilihan Konsumen.
Selain itu, akan sering terjadi dispute dalam pengawasan dan pemeriksaan berbagai jenis barang pada ritel yang jumlah unit penjaga stok (SKU) besar dan keragaman yang signifikan.
"Jadi sebaiknya single tarif saja di produk ritel. Yang multi tarif itu harusnya produk barang mewah, seperti jenis HP ada yang murah dan mahal, itu silakan beda PPN-nya. Tapi sembako jangan," katanya.
Poin lain yang disorot Aprindo adalah perubahan adanya pengenaan PPH minimum (dikenakannya pajak 1 persen pada pendapatan/omzet kotor, untuk perusahan yang berada pada kondisi rugi). Menurut Aprindo, ketentuan itu akan membahayakan industri ini. Pertama, menambah beban tambahan bagi peritel yang mengalami kerugian, sehingga kebijakan strategis dalam hal penutupan gerai, hilangnya investasi, hingga PHK massal.
Kedua, khususnya type ritel pangan/esensial, rasio PPH badannya kurang dari 1 persen, sehingga tarif minimal 1 persen tidak akan pernah tercapai dan menambah beban sertai quit-nya peritel.
Ketiga, revisi tersebut tidak mendukung iklim atas investasi bagi startup/new domestic investment pada development store, karena grace period peritel minimal dan di atas lima tahun. Keempat, akan terjadi pengalihan investasi dari para foreign investor kepada peritel di luar Indonesia.
Minta RUU KUP Tak Buru-buru Disahkan
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI siang tadi bersama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aprindo meminta pemerintah dan DPR tidak buru-buru meloloskan RUU KUP ini menjadi aturan baru yang sah.
Dia meminta RUU KUP disahkan saat pandemi di Indonesia sudah usai. Meski belum ada yang tahu kapan wabah ini berarti, Roy memperkirakan kemungkinan 2023 atau 2024 barulah RUU KUP ini diterapkan.
"Kita mengerti kondisi keuangan negara sedang kritis dan kita terus tanggulangi ekonomi. Tapi prolegnas RUU KUP ini tidak tepat, sebab kita lg berusaha untuk bertahan, bukan maju. Kita berusaha bertahan agar tetap beroperasi. Kita minta ratifikasi RUU KUP dapat disesuaikan atau dikaji ulang, tidak buru-buru," katanya.
